bahwa sebagai dasar hukum pemungutan pajak restoran yang merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat, telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 7 tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran; bahwa dengan dilaksanakannya penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan perubahan atas beberapa Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukannya, maka ketentuan yang mengatur Pajak Restoran dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 11 Tahun 1985 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan; Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mekar Raya Dan Desa Batu Daya Kecamatan Simpang Dua
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa dapat dimekarkan menjadi dua desa atau lebih dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2006
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Pusat Pemerintahan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Batas - Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
6 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2009
PENYELENGGARAN ANGKUTAN - JALAN - TRANSPORTASI - KENDARAAN UMUM
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2009/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan angkutan di jalan dengan kendaraan umum harus dilaksanakan dengan aman, tertib dan teratur; bahwa penyelenggaraan angkutan yang aman, tertib dan teratur merupakan salah satu cara untuk mewujudkan masyarakat yang tenteram dan damai; bahwa agar penyelenggaraan angkutan dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu diadakan pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan Di Jalan Dengan Kendaraan Umum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Norn or 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Pelayanan angkutan dalam trayek dilaksanakan dalam Jaringan Trayek. Jaringan Trayek ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009-2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Pemerintah Daerah harus menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah ; bahwa dalam rangka menetapkan visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih serta penjabaran/pelaksanaan terhadap Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009-2014 ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009-2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2009
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum perlu disesuaikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;Undang-Undang 19 tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 2 tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1993;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak;Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan pajak;Tata Car Pembayaran;Tata Cara Penagihan Pajak;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Keberatan Dan Banding;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan Dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan situasi dan kondisi serta upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemungutan retribusi izin gangguan, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan sehingga perlu untuk diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Undang-Undang Gangguan Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Maksud Dan Tujuan, Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi Dan Wilayah Pemungutan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi , Saat Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Terutang, Tata Cara Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan,
Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Dan Pembatalan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Retribusi, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2009.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CATATAN SIPIL DAN RETRIBUSI
PENGGANTIAN BIAYA CETAK AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Untuk memperjelas dan mempertegas status dan kedudukan hukum keperdataan seseorang atas peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak serta pengangkatan anak perlu dilakukan Pencatatan Sipil;
Dalam rangka pelaksanaan kelancaran Penyelenggaraan Pencatatan Sipil perlu didukung dengan pembiayaan dalam bentuk retribusi penggantian biaya cetak Akta Catatan Sipil; Pengaturan Retribusi Penggantian Biaya Akta Catatan Sipil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2001, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 88 Tahun 2004; Kepmendagri No. 28 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil, meliputi: Ketentuan Pelayanan; Pencatatan Sipil; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga dan Akte Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran; persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun dan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun; persyaratan dan tatacara pencatatan lahir mati; persyaratan dan tatacara pencatatan
perkawinan; persyaratan dan tatacara pencatatan perceraian; persyaratan dan tatacara pencatatan kematian; persyaratan dan tatacara pencatatan Pengangkatan Anak; persyaratan dan tatacara pencatatan Pengakuan Anak; persyaratan dan tatacara pencatatan
Pengesahan Anak; persyaratan dan tatacara pencatatan Perubahan nama; persyaratan dan tatacara Pencatatan Perubahan dan Pembatalan; persyaratan dan tatacara Penerbitan Kutipan Kedua dan Seterusnya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat