Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan Menag No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
PERUBAHAN - ORGANISASI - TATA KERJA - RUMAH SAKIT - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 9, BN 2024 (340); 6 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di
Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan telah dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan
yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di
Lingkungan Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres No 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 45 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 25 Tahun 2022; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; Permenkes Nomor 26 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 20 Tahun 2023; Permenpan Nomor 7 Tahun 2022; Permenpan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 964)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 964)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 13, BN.2023 (203)/3 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme kerja di lingkungan instansi pemerintah;
b. bahwa untuk menindaklanjuti perubahan mekanisme kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa materi muatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1055/M.KT.01/2022 tanggal 28 September 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan yaitu tentang tugas kelompok jabatan fungsional
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 12, BN.2023 (211)/7 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementrian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan terdapat perubahan nomenklatur unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa materi muatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja politeknik kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/915/M.KT.01/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yaitu tentang ketentuan umum, penanggung jawab dna pembina Poltekkes Kemenkes, pelaksana akademis, program studi, unit, jabatan fungsional dan statuta
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 11, BN.2023 (210)/ 12 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan Di Lingkungan Kementrian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penerapan transformasi kesehatan bidang sumber daya manusia kesehatan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang pelatihan kesehatan di lingkungan Kementrian Kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementrian kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementrian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa penataan organanisasi dan tata kerja unit pelaskana teknis bidang pelatihan kesehatan di lingkungan Kementrian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/915/M.KT.01/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementrian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 36 Tahun 2009, PP Nomor 11 Tahun 2017, Perpres Nomor 18 Tahun 2021, Permenkes Nomor 37 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan klasifikasi, tugas dan fungsi, susunan organisasi, instalasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 10, BN.2023 (209)/17 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penerapan transformasi kesehatan dan memperjelas ruang lingkup tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan pada kantor kesehatan pelabuhan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan;
b. bahwa untuk penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/915/M.KT.01/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan klasifikasi, tugas dan fungsi, susunan organisasi, instalasi, wilayah kerja UPT bidang kekarantinaan kesehatan, kelompom jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 30, BN.2018/NO.945, kemkes.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat