Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sehingga dipandang perlu untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan dan Tugas;Kewenangan;Hak dan Kewajiban;Pendidikan, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian;Pelaksanaan dan Pembinaan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2007
PENGIKATAN - DANA - ANGGARAN - UNTUK PELAKSANAAN - PROGRAM - KEGIATAN - MELALUI TAHUN JAMAK - SELAMA 2 (DUA) TAHUN - ANGGARAN - DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM - KABUPATEN TEBO
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI TAHUN JAMAK SELAMA 2 (DUA) TAHUN ANGGARAN DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya dalam usaha kelancaran arus transportasi maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi harus mendapat skala prioritas utama;
bahwa program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dibidang transportasi dan pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Tahun Jamak selama 2 (Dua) Tahun Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahu 2005; PP No. 54 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengikatan Dana Anggaran untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Tahun Jamak Selama 2 (Dua) Tahun Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo; Meliputi Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Besar Alokasi Dana dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan; Penyesuaian Harga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2007.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran
2006 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2007 No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar
jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa
lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan · untuk pembiayaan dalam tahun
berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD
Tahun Anggaran 2007.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004; sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 2 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 13 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung, yang mencakup sumber pendapatan, alokasi dana, perubahan anggaran, serta prosedur dan mekanisme pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Peraturan Derah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 diubah
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
A. Bahwa dengan semangat penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab di Kabupaten Katingan perlu dilaksanakan dalam bentuk pengelolaan sumber daya alam sebagai modal utama pembangunan untuk kesejahteraan rakyat;
B. Bahwa sumber daya mineral pada sektor pertambangan di Kabupaten Katingan menjadi sumber mata pencaharian sebagian warga masyarakat, dipandang perlu dikelola dengan baik dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pelayanan, pengawasan dan pengendalian pertambangan bahan galian golongan C.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan Sebagai Daerah Otonom (Lembar Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2003 Nomor 3);
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III : RUANG LINGKUP;
BAB IV : HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK PAHAN GALIAN GOLONGAN C;
BAB V : TARIF PAJAK BAHAN GALIAN GOLONGAN C;
BAB VI : PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PRODUKSI BAHAN GALIAN GOLONGAN C;
BAB VII : KEBERATAN;
BAB VIII : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB IX : KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB X : PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa telah dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang digantidengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko. sehingga, perlu menata kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nornor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Materi Pokok: Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada BupatimelaluiSekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko terdiri dari : a. Kepala Satuan. b. Sub Bagian Tata Usaha. c. Seksi Penerangan dan Penyuluhan. d. Seksi Operasional Trantib. e. Seksi Penyidikan dan Penindakan. f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2007.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Melawi pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan perlunya kepastian hukum bagi penyertaan modal pemerintah Kabupaten melawi pada PT Bank Kalbar.
UU Nommor 1 Tahu 1995; UU NOmr 10 tahun 1998; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU nomor 34 tahun 2003; UU nomor 1 tahun 2004; UU nomor 3 Tahun 2004; UU Nomor 10 tahun 2004; UU Nomor 15 tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 32 tahun 2004; PP nomor 25 Tahun 2000; PP noor 23 tahun 2005 PP Nomor 54 tahun 2005; PP Nomor 57 tahun 2005; PP nomor 58 tahun 2005.
Perda ini memuat tujuan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Melawi pada OT Bank Kalimantan Barat, yang salah satunya adalah agar dapat memenuhi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) untuk dapat memasuki kelompok Bank Regional dan Bank Devisa, dengan jumlah modal minimum senilai Rp200.000.000.000,00. Mengingat kewajiban Pemda adalah untuk melakukan penyertaan modal sebesar 2% dari syarat modal minimum, yaitu Rp4.000.000.000,00, dan pemda Kabupaten Melawi telah menyetor Rp1.000.000.000,00, masih terdapat kewajiban penyetoran senilai Rp 3.000.000.000,00 hingga tahun anggaran 2010. Untuk itu, penganggaran demi penyertaan modal tersebut perlu dianggarkan setiap tahunnya, sampa dengan tahun anggaran 2010. Kewenangan pengawasan umum atas penyertaan modal daerah dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
7 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kab. Purwakarta Tahun 2007 No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat