bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, jati diri manusia dan sebagai bagian dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat serta perkembangan teknologi yang semakin pesat mendorong penyelenggaraan bangunan yang semakin meningkat baik kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya. Serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1987 tentang Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2014;
1. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
2. persyaratan bangunan gedung
3. penyelenggaraan bangunan gedung
4. tenaga ahli bangunan gedung
5. peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung
6. pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung
7. sanksi adminitratif
8. ketentuan penyidikan
9. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1987 tentang Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Seri B Tahun 1989) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
121 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengeloiaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan semangat otonomi daerah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.31 Tahun 1999; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 60 (enam puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola, Wewenang, Tugas, dan Fungsi; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan,Penyimpanan dan Penyaluran; Pengurusan/Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Barang; Pembiayaan; Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, epanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
41 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No.27 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maka Pemerintah Daerah perlu menyusun regulasi terkait dengan pengelolaan barang milik daerah.
dasar hukum: UU No.72 Tahun 1957; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.4 Tahun 2013; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Perpres RI No.54 Tahun 2010; Keputusan Presiden No.40 Tahun 1974; Keputusan Presiden No.134 Tahun 1974; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 tahun 2002; Kepmendagri No.12 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, ruang lingkup, asas-asas pengelolaan BMD dan pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD. Diatur mengenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk agar air tanah yang merupakan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dimanfaatkan dalam berbagai kebutuhan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 7 Tahun 2004; UU 26 Tahun 2007; UU 32 tahun 2009; UU 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014; PP 42 Tahun 2008; PP 43 Tahun 2008; Perda 04 Tahun 2011
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan air tanah termasuk didalamnya asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup; wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah; Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan , pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan konservasi air tanah, rehabilitasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah. Selain itu diatur juga mengenai perizinan, Sistim Informasi Air Tanah, Peran serta Masyarakat, Insentif/disinsentif, dan Pemberdayaan Pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
Peraturan ini terdiri atas 51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG DAN HASIL PERUSAHAAN PERKEBUNAN
ABSTRAK:
a. jaringan jalan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, maka potensi dan peranannya perlu diimbangi dengan upaya pembinaan dan pemeliharaan jalan secara optimal dengan melibatkan peran aktif pemangku kepentingan (stakeholders);
b. melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan;
c. perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b dan huruf c. perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Ncgara RepubJik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 4 'Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tabun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
14. Pcraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
15. Pcraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
16. Pcraruran Pemerintah Nomor 8 Tabun 2011;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I1/PRT/M/2010;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I1/PRT/M/2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
24. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 1 Tahun 2010;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2011;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2011;
27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Pengatur Penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan dimaksudkan dalam rangka menjamin pemeliharaan penggunaan jalan umum dan jalan khusus yang digunakan untuk kelancaran distribusi pengangkutan hasil tambang dan perkebunan di Provinsi Larnpung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
10 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan barang milik daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32; PP No.27 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. pemindahtanganan;
h. pemusnahan;
i. penghapusan;
j. penatausahaan; dan
k. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14, TLD NO.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar dapat dimanfaatkan dengan baik dan optimal; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2014
PENGELOLAAN - PENANGKAPAN - IKAN DI WILAYAH PERAIRAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PERAIRAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Ppelestarian lingkungan perairan serta sumber daya ikan di wilayah perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu dilindungi dari ancaman kepunahan akibat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan jalur dan alat penangkapan yang ditentukan sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan;
Dalam rangka pelestarian dan mencegah kepunahan sumber daya ikan di wilayah perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu mengatur pengelolaan dan penangkapan ikan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jalur penangkapan Ikan; Alat Penangkapan Ikan; Pengelolaan Wilayah Perairan; Hak dan Kewajiban; Larangan; Kerja Sama; Sistem tata niaga hasil kelautan perikanan; Kegiatan Pengangkutan Ikan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan surat pendaftaran kapal dan izin; tata niaga hasil kelautan dan perikanan; peran serta masyarakat dalam
membantu pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan, diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat