PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN - PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah Daerah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia; bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung menjadi korban kekerasan, dan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga perlu mendapatkan perlindungan dengan peraturan yang dapat memberikan pencegahan dan perlindungan terhadap korban kekerasan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, hak korban, kewajiban dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan, pelaporan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus citacita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan, eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental maupun sosial; bahwa di Kota Surakarta masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran; bahwa pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak anak, kewajiban dan tanggung jawab, penyelenggaraan perlindungan anak, kelembagaan perlindungan anak, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban, larangan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2012 No. 2/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sosial Bagi Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa masalah sosial perempuan dan anak di Kabupaten Wonosobo terus meningkat dan semakin kompleks, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha;
b. bahwa penyelenggaraan perlindungan sosial bagi perempuan dan anak masih terdapat kesenjangan dalam penanganannya sehingga perlu mendapat prioritas sesuai dengan yang dibutuhkan;
c. bahwa urusan sosial merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pengaturan mengenai perlindungan sosial bagi perempuan dan anak
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indobesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ;5. Undang-Undang No 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 ;
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999
11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
15. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;17. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
18. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ;
19. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
20. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
21. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
22. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
23. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
24. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penang-gulangan Gelandangan dan Pengemis ;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin ;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah ;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat ;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia ;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional ;
31. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
32. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 9 Tahun 2008
33. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangan;
34. Keputusan Presiden Nomor Nomor 59 Tahun 2002
35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007
36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009
37. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009
38. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
39. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup perlindungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
ABSTRAK:
bahwa kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana, baik jumlah maupun mutu. Oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan; bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkat derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, penderita gizi buruk; bahwa dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, maka perlu membentuk Peraturan daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 44 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup Kibbla
Bab IV Penyelenggaraan Kibbla
Bab V Hak Dan Kewajiban
Bab VI Jaminan Pelayanan Kibbla
Bab VII Pelayanan Kesehatan Ibu
Bab VIII Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
Bab IX Asi Dan Imunisasi
Bab X Wewenang Pemerintah Daerah
Bab XI Tenaga Kesehatan Kibbla
Bab XII Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan
Bab XIII Pengaduan
Bab XIV Sanksi Administratif
Bab XV Ketentuan Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan berbasis
gender dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia dan
kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi;
b. bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak harus
mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau
masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau
ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan
upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban
kekerasan berbasis gender dan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelengaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis
Gender Dan Anak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur serangkaian kegiatan yang
ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, memberikan
perlindungan serta layanan pemulihan dan reintegrasi sosial,
melakukan koordinasi dan kerjasama, dan peningkatan partisipasi
masyarakat yang dilakukan oleh SKPD yang membidangi setiap bentuk pembatasan,
pengucilan, pembedaan dan seluruh bentuk perlakuan yang
dilakukan atas dasar jenis kelamin dan bertujuan untuk mengurangi,
menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi
manusia, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan
fisik, seksual, psikologis dan ekonomi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan tercela, bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, dapat menimbulkan penyakit, merusak kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya sehingga dapat
menggoyahkan kehidupan keluarga serta berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pemberantasan Tuna Susila di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, pelarangan, penindakan, partisipasi masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, rehabilitasi sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 8 Tahun 1986 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (4) dan ayat
(5) Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah
Daerah dapat menetapkan kebijakan
meningkatkan program wajib belajar sampai ke
jenjang pendidikan menengah ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perluasan
dan pemerataan memperoleh pendidikan
minimal sampai ke jenjang pendidikan
menengah, perlu mengatur Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun bagi penduduk Kabupaten
Kudus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5
Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang program pendidikan minimal yang harus diikuti
oleh penduduk Kabupaten Kudus atas
tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan Masyarakat. Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan
Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun dengan tujuan
meningkatkan perluasan dan pemerataan
memperoleh pendidikan minimal sampai ke jenjang
pendidikan menengah bagi penduduk Kabupaten
Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah
ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur
lebih lanjut oleh Bupati.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga masyarakat berhclk mendapatkan
rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai
dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran
hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat
kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus
dihapus;
c. bahwa korban kekerasan yang sebagian besar adalah
perempuan dan anak, harus mendapat perlindungan dari
pemerintah dan/atau masyarakat agar terhindar dan
terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan,
penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat
dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di
Kabupaten Karanganyar masih terjadi, sedangkan
pengaturan penyelenggaraan perlindungan perempuan
dan anak korban kekerasan belum optimal;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, b, c, dan d, dipandang perlu mengatur
penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan
anak korban kekerasan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1074; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undcmg Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur pelaksanaan setiap kegiatan
yang ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi korban dan melindungi hakhaknya
agar dapait hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipas, secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kernanusiaan serta mendapat pertindungan,
baik perlindungan medis, hukum, medicolegal (kedokteran forensik), ekonomi
maupun psikologis dari segcda bentuk kekerasan dan tindakan diskriminasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat