Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota yang penetapannya diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2034);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2015 Nomor 3);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, dan Subjek Pajak
Bab III Dasar pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab IV Wilayah Pemungutandan Tata Cara Pemungutan
Bab V Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Setoran Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Bab VIII Keberatan dan Banding
Bab IX Pengurangan dan Keringanan Pajak
Bab X Pembentulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi kepada Wajib Pajak
Bab XI Kedaluwarsa Penagihan
Bab XII Kewajiban dan Sanksi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Instansi yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dan Pertahanan dalam Pemenuhan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Bab XIII Pemeriksaan
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Ketentuan Khusus
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2016
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 98 ayat (3), Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung. Bab 3: Persyaratan Bangunan Gedung. Bab 4: Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Bab 5: Tim Ahli Bangunan Gedung. Bab 6: Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Bab 7: Pembinaan. Bab 8: Sanksi Administratif. Bab 9: Ketentuan Pidana. Bab 10: Ketentuan Penyidikan. Bab 11: Ketentuan Peralihan. Bab 12: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
88 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD.2016/NO.1, LL SETDA KAB. MBD : 100 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan
memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat
memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Penjelasan 53 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa konstruksi, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang - undangan yang mengatur jasa konstruksi, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi perlu dilakukan penyempurnaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2013,
Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan masyarakat Bantul yang sejahtera.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
9 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2016
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.36 Tahun 2005; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2013; dan Perda No.12 Tahun 2013.
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung; Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan terdiri dari umum, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan; dan Sanksi Admiistratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bangunan berikut perubahannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini.
102 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berkembanganya teknologi informatika, menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting, sarana khusus dalam penyelenggaraan telekomunikasi;
b. bahwa pelaksanaaan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lumajang perlu dilakukan pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan ruang, dengan memperhatikan efisiensi, keseimbangan, keselarasan, keserasian, keamanan, ketertiban dan kepastian hukum;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor:
19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 64);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 65);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 4).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan tujuan di selenggarakannya menara telekomunikasi;
3. Ruang Lingkup;
4. Pembangunan Menara;
5. Penggunaan Menara Bersama;
6. Sewa Menara;
7. Ketentuan Perizinan;
8. Asuransi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
9. Pengawasan dan Pengendalian;
10. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
11. Golongan Retribusi;
12. Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa;
13. Prinsip dalam Penetapan Struktur dan besarnya tarif retribusi;
14. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
15. Wilayah Pemungutan;
16. Pemungutan Retribusi;
17. Penagihan;
18. Insentif pemungutan;
19. Sanksi Administratif;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2016 No. 1/ TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa agar kegiatan pembangunan di Kabupaten Blora dapat diselenggarakan secara tertib, terarah dan selaras dengan tata ruang, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus terpenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
b. bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, fungsional, berjati diri, serasi dan selaras dengan lingkungannya, perlu dilakukan penataan bangunan gedung di kabupaten Blora;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah di bidang bangunan gedung berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi kabupaten setempat serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk dan standar teknis bangunan gedung dan operasionalisasinya di masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora 2011-2031;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. ketentuan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung;
b. persyaratan Bangunan Gedung;
c. penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. TABG;
e. penyedia jasa konstruksi;
f. peran serta masyarakat; dan
g. pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
123 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pelaksanaan
pembangunan perlu dilakukan penyederhaan proses
perizinan bangunan;
b. bahwa dalam rangka menyederhanakan prosedur Izin
Mendirikan Bangunan maka periu . menghapus
mekanisme Advise Planning;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan · sebagaimana · terse but
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 21 · Tahun 2009 tentang
Bangunan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : PasaI 18 Ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor, 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2013.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat