Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN KAWASAN PANTAI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengamanatkan adanya pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, khususnya pada pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan;
b. bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, diantaranya adalah pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan dengan sub urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah provinsi, sehingga daerah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penataan Kawasan Pantai.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24).
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penataan
Kawasan Pantai (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 13).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pati Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pati Tahun 2018-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, Peningkatan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Industri Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pendanaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
77 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pariwisata
ABSTRAK:
kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang dapat
dimanfaatkan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha sehingga mampu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
Kabupaten Kerinci dengan potensi kekayaan alam, kawasan konservasi, sejarah, seni dan budaya, serta tradisi masyarakat dapat dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata potensial;
untuk mendukung pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kerinci agar dapat dikelola dengan penuh tanggung jawab dan memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kelestarian dan lingkungan hidup diperlukan adanya pengaturan untuk menciptakan kepastian hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2012; Perpres No. 63 Tahun 2014; Permen Parawisata No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan parawisata, meliputi: Asas, Fungsi, dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan Pemerintah daerah; Pembangunan kepariwisataan; Kawasan Strategis; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pelatihan Sumber Daya manusia, Standardisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pendanaan; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan; tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan clan pemberhentian unsur pelaksana, diatur dengan Peraturan Bupati.
Surat Izin Usaha Kepariwisataan yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya TDUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah mi.
Pengusaha yang memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Pengusaha yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Derah ini mulai berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Pariwisata.
Peraturan daerah ini didasari oleh: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; b. UU No. 3 Tahun 2007; c. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; d. Permenpar No. 18 Tahun 2016; e. Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; III. Usaha Pariwisata; IV. Pendaftaran Usaha Pariwisata; V. Hak, Kewajiban, dan Larangan; VI. Kemitraan Usaha; VII. Partisipasi Masyarakat; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
27 halaman; 14 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. bahwa cagar budaya yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
d. bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Cagar Budaya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau isitilah yang dipergunakan dalamPerda.
- Asas, Tujuan dan Lingkup pelestarian cagar budaya.
- Fungsi, Tujuan dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
- Wewenang Pemerintah Daerah.
- Hak dan Kewajiban Masyarakat.
- Kriteria Cagar Budaya yang terdiri atas benda, bangunan dan struktur dan situs dan kawasan.
- Pemilikan dan Penguasaan.
- Penemuan dan Pencarian Cagar Budaya.
- Register Cagar Budaya yang terdiri dari pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, dan penghapusan.
- Pelestarian Cagar Budaya yang terdiri dari pelestarian yang bersifat umum, perlindungan (penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, museum dan pemugaran) dan pengembangan (pengembangan yang bersifat umum, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan).
- Tim Ahli Cagar Budaya.
- Pendanaan.
- Pengawasan.
- Sanksi Administrasi.
- Penyidikan.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya sebagai asset budaya bangsa perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan nasional
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2010, UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Perlindungan Cagar Budaya; Pengembangan dan Pemanfaatan; Penggolongan dan Penanganan Pelestarian Cagar Budaya; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat