Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013 nomor 148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tudore Kepulauan.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; Uu No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana Penyertaan Modal, Persyaratan, Mekanisme dan Jumlah Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Bagi Hasil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
9 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/No.15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu bentuk kegiatan ekonomi merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya; bahwa agar keberadaan pedagang kaki lima mampu menunjang pertumbuhan perekonomian daerah dengan tetap mewujudkan serta memelihara lingkungan yang bersih, indah, tertib, aman dan nyaman, perlu melakukan pembinaan dan penataan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; ruang lingkup, maksud dan tujuan; asas; penataan lokasi dan tempat usaha; karakteristik dan klasifikasi PKL; pendaftaran PKL; pembinaan; pengawasan dan penertiban; sanksi administasi; ketentuan penutup terkait penataan dan pembinaan PKL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemindahan Kendaraan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat penyedia dan pengguna jasa transportasi serta untuk meningkatkan keamanan, kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas perlu dilakukan pengaturan pemindahan kendaraan di jalan. Bahwa terhadap pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan serta dapat dikenakan biaya
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.55 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang retribusi pemindahan kendaraan; nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pembayaran dan penagihan; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait retribusi pemindahan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2013.
Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Kabupaten Kutai Barat yang bersih, sehat dan hijau maka perlu dilakukan penanganan kebersihan secara komprehensif dan terpadu. Penanganan kebersihan secara komprehensif dan terpadu menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha secara profesional efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kebersihan Kabupaten Kutai Barat.
UU No.8 Tahun 1981; UU No.47 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat 3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kebersihan kabupaten kutai barat dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pemeliharaan kebersihan, pengelolaan kebersihan, penyuluhan kebersihan dan penindakan, laranganm ketentuan pidanam penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan dan rasionalisasi pembiayaan yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan di bidang pengujian kendaraan bermotor serta dalam rangka penyesuaian ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi daerah sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang mengatur tentang Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor, perlu ditinjau kembali
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.55 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; Kepmenhub No.KM 63 Tahun 1993; Kepmenhub No.KM 71 Tahun 1993; Kepmenhub No.KM 9 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum retribusi pengujian kendaraan bermotor; nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pembayaran dan penagihan; insentif pemungutan retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi adminstrasi; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; ketentuan pidana; penyidikan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 09 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara secara dinamis dalam satu kesatuan tats lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten 2013 sampai Tahun 2033
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; Permendagri No.50 Tahun 2009; Permendagri No.47 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2013-2033; tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang wilayah; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; ketentuan pidana; kelembagaan; hak, kewajiban dan peran masyarakat; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TAKALAR
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2013/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah
daerah, maka pemerintah daerah menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar telah
Nomor 10 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar yang dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 10) perlu diubah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Takalar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 10).
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
Pasal 1
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 10, mengalami perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi: Pasal 6
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten;
c. Bagian;
d. Sub Bagian; dan
e. Jabatan Fungsional
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dihapus.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi: Pasal 8
(1) Asisten Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. Bagian Tata Pemerintahan;
b. Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
(2) Bagian Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Tugas Pembantuan;
b. Sub Bagian Kemasyarakatan, Pemerintahan Desa, dan Kelurahan;
dan
c. Sub Bagian Kerjasama Daerah.
(3) Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi :
Pasal 9
(1) Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri dari:
a. Bagian Perekonomian;
b. Bagian Administrasi Pembangunan; dan c. Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Pasal II
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2013
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - TATA CARA PEMILIHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2013/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka pengaturan ten tang Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu segera ditindaklanjuti, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 2 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa harus segera diadakan perubahan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.52 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Perda No.11 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian kepala desa dan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2006
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2013
DINAS DAERAH - PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kepala daerah perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat rnenyelenggarakan seluruh urusan Pemerintah Daerah. Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Timur secara efektif dan efisien, perlu penataan kembali Perangkat Daerah. Dengan berkembangnya wilayah dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Kutai Timur, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur dianggap sudah tidak sesuai lagi.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum organisasi dan tata kerja dinas daerah; pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Koperasi; UKM dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pemuda, Olah raga dan Pariwisata Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur; Tata Kerja; Unit Pelaksana Teknis Daerah; kelompok jabatan fungsional; eselon pejabat dinas daerah; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.2 Tahun 2009 dicabut dan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati tentang rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah dalam Perda ini
41 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat