Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang DEWAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan Perpustakaan perlu dibentuk Dewan Perpustakaan;
b. bahwa pembentukan Dewan Perpustakaan dengan Peraturan Gubernur;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.43 Tahun 2007 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.24 Tahun 2014
1.ketentuan umum;2.kedudukan dan tugas dewan perpustakaan;3.susunan organiasi dan uraian tugas;4.pengangkatan , pemberhentian dan penggatian;5.masa jabatan;6.pemilihan pimpinan dewan perpustakan;7.tata kerja;8.sekretariat dewan perpustakaan;9.pembiayaan dan hak keuangan dewan perpustakaan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 31 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyusunan Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan klasifikasi arsip di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 19 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyusunan klasifikasi arsip Pemerintah Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, pengurusan surat, pemberkasan, pemeliharaan, pengamanan dan peminjaman arsip, penyusutan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Terdiri dari 171 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2017
PENGELOLAAN - Arsip - di - lingkungan - pemerintah - daerah - provinsi - jawa - barat
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD 2017/29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Arsip Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kearsiapan yang komprehensif dan berkesinambungan Perda Prov. Jabar menetapkan kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Pengelolan Arsip dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 18 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, Bentuk dan Fungsi Arsip, Susunan Pelaksana Pengelola Arsip Kegiatan Pengelolaan Arsip, Sarana dan Prasarana Kearsipan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
14 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rincian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
26
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 25 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan
secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib
pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka
penyelamatan arsip sebagai bahan bukti
akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta
pertanggungjawaba Provinsi dalam penyelenggaraan
pemerintahan di daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka
Penyusutan Arsip dilaksanakan berdasarkan Jadwal
Retensi Arsip (JRA), dan Lembaga Negara, Pemerintah
Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, serta BUMN
dan/atau BUMD berkewajiban memiliki Jadwal
Retensi Arsip;
c. bahwa berdasarkan rekomendasi dari Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor BPK.02.09/17/2016
tanggal 19 Juli 2016 Perihal
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif
Fungsi Non Kepegawaian dan Non Kepegawaian
Pemerintah Daerah Provinsi Bali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal
Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan
Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tuhan 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2014
B A B I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEBIJAKAN JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Subtansif Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Menjamin Efisiensi Dan Efektivitas Pengelolaan Arsip Dinamis, Penyelematan Dan Pelestarian Arsip Statis Sebagai Bahan Pertanggungjawaban Nasional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Diperlukan Jadwal Retensi Arsip Subtansif
B. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Perlu Menyempurnakan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Subtansif Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012; Kepres No.105 Tahun 2004; Perda No.17 Tahun 2008; PerKa Arsip Nasional No.SE/06/M.Pan/3/2005;
Jadwal Retensi Arsip Subtansif Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam pengambilan keputusan, perencanaan, pengawasan, sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah dan sebagai bahan penelitian;
b. bahwa pengelolaan arsip dinamis merupakan proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 78 Tahun 2012;
Dalam pergub ini diatur tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
a. penciptaan arsip;
b. penggunaan arsip;
c. pemeliharaan arsip dan
d. penyusutan arsip.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwa Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan
jadwal retensi arsip;
b. bahwa sesuai surat Kepala Arsip Nasional Nomor BPK.02.09 / 64 /2016 tanggal 19 Desember 2016
perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Fungsi Keuangan dan Kepegawaian ASN dan Pejabat
Negara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara maka Gubemur Sulawesi Tenggara diberi
kewenangan untuk menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 omor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4097);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4263);
7. Peratu.ran Pemerintah Nornor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 74,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5135);
8. Peraturan Pernerintah ornor 46 Tahun 2011 ten tang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negei Sipil
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 121, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5258);
9. Peraturan Pernerintah Nornor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nornor 53, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5286);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nornor
13 tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lernbaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nornor 13);
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nornor 35 Tahun
2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian
Arsip Nasional Republik Indonesia.
JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN
PEJABAT NEGARA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 clan
Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan
jadwal retensi arsip;
b. bahwa sesuai surat Kepala Arsip Nasional Nomor BPK.02.09/64/2016 tanggal 19 Desember 2016 perihal
Persetujuan Jaclwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi
Keuangan clan Kepegawaian ASN clan Pejabat Negara
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
maka Gubernur Sulawesi Tenggara diberi
kewenangan untuk menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Jaclwal Retensi Arsip Kepegawaian Aparatur
Sipil Negara clan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Jaclwal Retensi Arsip Kepegawaian Aparatur
Sipil Negara clan Pejabat Negara Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingk:at I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687};
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun '.2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor "152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23Tahun 2014tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286)
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13).
JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 10 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEARSIPAN DAN URUSAN PERPUSTAKAAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu membentuk Peraturan Guberur Jawa Timur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan dan Urusan Perpustakaan Pemerintah Daerah Jawa Timur
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Peraturan Gubernu ini mengatur jadwal retensi arsp dilingkungan Propinsi Jawa Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat