Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Pemberian Penghargaan Atas Penyelenggaraan Penyiaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Pemberian Penghargaan atas Penyelenggaraan Penyiaran
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2016
Materi Pokok: Tahapan pengenaan sanksi administrasi yaitu:
a. teguran tertulis pertama dan diumumkan ke publik; dan/atau
b. teguran tertulis kedua dan diumumkan ke publik.
KPID dapat memberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan Program Siaran Lokal. Dalam memberikan penghargaan kepada Lembaga Penyiaran yang menyiarkan Program Siaran Lokal, KPID menyusun
kriteria dan indikator penilaian yang akan digunakan sebagai dasar penilaian
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 37 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Fasilitasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Komunitas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Fasilitasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Komunitas
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2016
Materi Pokok: Pemerintah Daerah dan/atau KPID dapat memberikan fasilitasi pembentukan LPK antara lain melalui:
a. dukungan kemudahan proses pengurusan IPP; dan/atau b. pembinaan.
Dukungan kemudahan proses pengurusan IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
a. pendampingan pengurusan IPP; dan/atau b. fasilitasi penyelenggaraan EDP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2017
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penggunaan Sarana Komunikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERATURAN - GUBERNUR - JAWA - BARAT - NOMOR - 46 - TAHUN - 2008 - TENTANG - PEDOMAN - PENGGUNAAN - SARANA - TELEKOMUNIKASI - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD 2017/34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengguna Sarana Telekomunikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa pedoman penggunaan sarana komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Sarana Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana telah diubah dnegan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Sarana Telekomunikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Kepres No. 198 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No. 38 Tahun 1987; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2010; Pergub Jabar No. 14 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jabar No. 64 Tahun 2011.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penggunaan Sarana Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang Mengubah Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Sarana Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Kepres No. 198 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No. 38 Tahun 1987; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2010; Pergub Jabar No. 14 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jabar No. 64 Tahun 2011.
4 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang E-Government Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang e-Government Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government; Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 57 /KEP/M.Kominfo/12/2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana induk Pengembangane-Government Lembaga
Mengatur mengenai penerapan dan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Government) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa hal penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Tujuan E-Government, Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi, Sistem dan Aplikasi E-Government, Pelayanan Publik Berbasis Online, Sumber Daya Manusia (SDM), Koordinasi dan Kolaborasi Antar Instansi, Pemantauan dan Evaluasi, Kebijakan Keamanan Data
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang TUgas, Fungsi, Uraian TUgas dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara;
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2016; PERGUB Sumatera Utara No. 38 Tahun 2016 telah diubah dengan PERGUB Sumatera Utara No. 14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunbakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kententuan Umum, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas, Tata Kerja dan Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika provinsi sumatera utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2017
PENGELOLAAN APLIKASI PERENCANAAN PROGRAM DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN APLIKASI PERENCANAAN PROGRAM DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 274 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada datadan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan proses perencanaan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu untuk mengembangkan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi sebagai dasar rujukan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan pada setiap proses dan tahapan perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Banten;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.15 Tahun 2004 ;4.UU No.25 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 58 Tahun 2005 ;7.PP No.39 Tahun 2006 ;8.PP No.40 Tahun 2006 ;9.PP No. 8 Tahun 2008 ;10.IP No.3 Tahun 2003 ;11.PMDN No.13 Tahun 2006 ;12.PMDN No.54 Tahun 2010 ;13.Perda Prov Banten No. 7 Tahun 2006 ;14.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2007;15.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2010;16.Perda Prov Banten No.8 Tahun 2016;17.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2012;18.PerGub No.80 Tahun 2015
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.aplikasi E-DRPK;4.pengelola aplikasi E-DRPK;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Komunkasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, sekretariat komisi penyiaran indonesia daerah kelas A, layanan pengadaan secara elektronik kelas B, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 29 Tahun 2016
PENERIMAAN – PENYETORAN – TATA CARA - PAJAK DAERAH - ELEKTRONIK
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2016/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah, perlu diatur tata cara penyempurnaan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan Pajak Daerah dengan memanfaatkan sarana elektronik. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penerimaan Pajak Daerah yang lebih efektif dan efisien perlu dilakukan layanan penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013.
Layanan penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok. Pelaksana penerimaan dan penyetoran Pajak Daerah secara elektronik terdiri dari unsur: Badan; Bank RKUD; Bank Penerima; dan Non Bank Penerima. Dalam rangka penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan Bank Penerima atau Non Bank Penerima. Dalam melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik melalui Bank Penerima atau Non Bank Penerima, Wajib Pajak dapat menggunakan: Kode Bayar yang dilakukan pada layanan e-Samsat Papua; atau Non Kode Bayar yang dilakukan pada layanan e-channel. Dalam rangka penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik, harus dilakukan rekonsiliasi pada hari yang sama atau paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. Dalam rangka penyetoran pajak daerah secara elektronik, Bank Penerima atau Non Bank Penerima melakukan transfer ke Rekening Penampungan Sementara (RPS) pajak daerah pada Bank Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 25 Tahun 2016
penyelenggaraan - diseminasi - informasi - kemitraan - media - dan - lembaga - komunikasi - sosial
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Diseminasi Informasi, Kemitraan Media dan Lembaga Komunikasi Sosial
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.Kominfo/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyelenggarakan diseminasi informasi nasional berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka kerjasama pelaksanaan diseminasi informasi serta pendistribusian bahan informasi nasional
UU No.25 Tahun 1956; UU No.36 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Kepres No.137/P Tahun 2013; Permenkominfo No.17/P/M.Kominfo/03/2009; Permenkominfo No.07/Per/M.Kominfo/6/2010; Permenkominfo No.08/Per/M.Kominfo/6/2010; Permendagari No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Diseminasi Informasi, Kemitraan Media dan Lembaga Komunikasi Sosial dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pengembangan kemitraan media, pelaksanaan komunikasi pemerintah daerah dan diseminasi informasi nasional, sarana prasarana, koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan lembaga komunikasi sosial skala provinsi, evaluasi, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat