Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a.bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa pembangunan menara telekomunikasi memerlukan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, maka dalam pembangunannya perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum;
c.bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PENBAYARAN
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2012
PERDA Kota Pekalongan No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kota Pekalongan No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 tahun 2011 tentang Retibusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa mengingat adanya penambahan objek baru pada aset
daerah, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan BAB XIA dan Pasal 19 A, penambahan Lampiran Huruf C angka 1, penyisipan huruf Da pada Lampiran, penghapusan Lampiran Huruf G, angka 11 dan angka 14, penambahan angka 24 pada Lampiran huruf H.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di
Kabupaten Kebumen harus mampu menjamin tercapainya
kemandirian sebagai visi daerah melalui ketersediaan sumber
daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi
kebutuhan dan kemajuan pembangunan;
bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang pendidikan di Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi
keseluruhan kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan yang meliputi pendirian Satuan Pendidikan, penetapan kebijakan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, dan pengawasan pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada jalur Pendidikan Formal dan pendidikan jalur nonformal yang menjadi kewenangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
64 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Tahun 2012 No.11/TLD No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 139 ayat (3) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Pemerintah Kabupaten wajib
menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa
angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah
kabupaten. Dalam rangka untuk terciptanya keamanan,
keselamatan dan kenyamanan di bidang transportasi
khususnya angkutan orang dengan kendaraan
bermotor umum maka perlu diatur penyelenggaraan
angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan
bermotor umum.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pelayanan angkutan dalam trayek, perizinan, peremajaan kendaraan, tanggung jawab pengusaha angkutan, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, serta pengawasan dan pembinaan. Selain itu juga mengatur pelayanan angkutan dalam trayek dengan mobil penumpang umum atau mobil bus, termasuk penetapan jaringan trayek, faktor muatan, dan persyaratan terminal. Di peraturan ini diatur juga perizinan khususnya izin trayek, mencakup persyaratan administratif, prosedur pengajuan, serta kewajiban pemegang izin trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
18 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tojo Una-Una yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang Penyediaan Air Bersih;
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una selain memberikan pelayanan umum dibidang penyediaan air bersih kepada masyarakat, juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang setiap tahunnya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten, sehingga diperlukan adanya dukungan tambahan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
guna peningkatan mutu kegiatan pelayanan dan pengelolaan PDAM; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una;
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 22 Tahun 2012
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD. 2012/ No. 22 seri C, TLD. No 184; 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Daerah
guna membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan
dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat maka
perlu menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang ada
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundangundangan
yang berlaku; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang perlu
dikelola untuk meningkatkan pendapatan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah
Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
SALINAN
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Perubahan Terakhir Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang
Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukkan Daerah
Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara (Lembaran Negara
Tahun 1952 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
264);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Dari Wilayah
Kota Tual ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku
Tenggara Provinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5227);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun
1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Maluku
Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor 8 Tahun 1988 Seri D);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
(Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008
Nomor 02 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Tahun 2011 Nomor 4 Seri D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008
Nomor 08 Seri A);
Dalam Peraturan ini diatur tentang Nama Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsisp dan dadaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, struktur besarnya tarif, Wilayah pemungutan, Masa Retribusi dan saat retribusi terhutang, Surat Pendaftaran, tata cara pemungutan, sanksi administrasim tata cara pembayaran. tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi, kadaluwarsa Penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Pelaksana Harian Badan
Narkotika Kabupaten (Lakhar BNK) yang merupakan
bagian dari Lembaga Lain Kabupaten Tegal telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Tegal (Lembaran
Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 35); bahwa berdasarkan Pasal 31 Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
merupakan instansi vertikal Badan Narkotika
Nasional; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka
keberadaan Lakhar BNK yang merupakan bagian
dari Lembaga Lain Kabupaten Tegal perlu dihapus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten
Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat