Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Republik Indoensia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan Pembanguanan Desa;
3. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa;
4. Pengendalian Perencanaan Pembangunan Desa;
5. Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa;
6. Sanksi;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2008.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2008
- PEMBINAAN - DAN - PEDOMAN - OPERASIONAL - PENYIDIK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2008/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pedoman Operasional Penyidik PNS
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2007 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan dan peranan
penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu ditingkatkan kualitas dan
kuatintasnya agar mampu dan berwibawa dalam melakukan
penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. UU No 8 Tahun 1981;UU No 43 Tahun 1999;UU No 37 Tahun 2003 ; UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;PP No 27 Tahun 1983;PP No 38 Tahun 2007;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :KEDUDUKAN,TUGAS DAN WEWENANG ,HAK DAN KEWAJIBAN ,PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN ,SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN,PAKAIAN, KELENGKAPAN DAN KARTU TANDA PENGENAL ,PEMBINAAN ,PELAKSANAAN PENYIDIKAN DAN OPERASI,
RUANG LINGKUP DAN SYARAT OPERASIONAL ,PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa jalan merupakan prasarana yang dimanfaatkan untuk kepentingan lalu-lintas namun dalam keadaan tertentu dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dalam pelaksanaannya perlu pengaturan, pengawasan, dan pengendalian guna melindungi kepentingan umum melalui pemberian izin penggunaan jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
c. Golongan Retribusi;
d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Perizinan;
e. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
g. Wilayah Pemungutan;
h. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
i. Perizinan;
j. Surat Pendaftaran;
k. Penetapan Retribusi;
l. Tata Cara Pemungutan;
m. Sanksi Administrasi;
n. Tata Cara Pembayaran;
o. Tata Cara Penagihan;
p. Keberatan;
q. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
r. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
s. Kedaluwarsa;
t. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
u. Pengawasan;
v. Ketentuan Penyidikan;
w. Ketentuan Pidana;
x. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2008/NO.3.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 21 Tahun 2008
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - DINAS - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2008/No.20 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan rangka telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 maka pembentukan, nomenklatur, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat perlu ditinjau kembali, berdasarkan ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1947 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008
Peraturan Perda ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Tugas Pokok; Susunan Organisasi; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1947 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara tuntunan ganti Kerugian daerah
ABSTRAK:
a. bahwa atas kekurangan kekayaan dan/atau keuangan daerah yang menyebabkan suatu kerugian, maka untuk memulinkan keadaan dimaksud, perlu diatur suatu tata cara penyelesaian kerugian tersebut;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu diatur dalam suatu tata cara tuntutan ganti kerugian Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263):
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negera/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4652);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang 16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4593}:
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dar Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daarah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelofaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomar 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
21. Aparat Pengawas Intern Pemerintah selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Jederal Departemen, unit pengawasan Lembaga Pemeritah Non Departemen, Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Kabupaten Takalar;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
23. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomer 04 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Takalar.
24. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah (Lembaran Daerah
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PENGENAAN GANTI KERUGIAN
BAB IV : SUMBER INFORMASI DAN PELAPORAN
BAB V : PEMERIKSAAN
BAB VI : TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
BAB VII : PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
BAB VIII : PENYELESAIAN KERUGIAN BARANG DAERAH
BAB IX : KADALUARSA
BAB X : PEMBEBASAN
BAB XI : PENGHAPUSAN
BAB XII : PENYETORAN
BAB XIII : MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
BAB XIV : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Terjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka Urusan/Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, perlu dilakukan penyesuaian;
Sesungguhnya dengan maksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
UU No 8 Tahun 1974; UU No 22 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 9 Tahun 2003; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2008.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat