Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Permen PUPR No. 24/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Permen PUPR No. 10/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 36/PRT/M/2015, BN.2015/No.1082, jdih.pu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 /PRT/M/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 15 /PRT/M/2014, BN. 2014/NO.1741, Jdih.pu.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 12/PRT/M/2012, Jdih.pu.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2012.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2010 Tahun 2010
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen PUPR No. 36/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Permen PUPR No. 24/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10/PRT/M/2010, jdih.pu.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2010.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 295/PRT/M/2005 Tahun 2005
PEMBERIAN PERTIMBANGAN UNTUK PENGESAHAN BADAN HUKUM ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG MEMILIKI KEKHUSUSAN DI BIDANG KEAGAMAAN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 19, BN 2021/NO. 989; https://jdih.kemenag.go.id/: 10 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan Yang Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengesahan badan hukum organisasi
kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang
keagamaan, perlu mendapat pertimbangan dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk memberikan pertimbangan pengesahan
badan hukum organisasi kemasyarakatan yang memiliki
kekhususan di bidang keagamaan, perlu pengaturan
mengenai pemberian pertimbangan untuk pengesahan
badan hukum organisasi kemasyarakatan keagamaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian
Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum
Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan
di Bidang Keagamaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4430);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6139);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan
Perubahan Data Yayasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan
Perubahan Data Yayasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 709);
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum
dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perkumpulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 660);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. ketentuan umum
2. permohonan pertimbangan
3. pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi dokumen permohonan pertimbangan
4. penerbitan pertimbangan
5. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DAN MEMILIKI KEKHUSUSAN DI BIDANG KEAGAMAAN
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 14, BN.2019/NO.925,Peraturan.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengajuan permohonan pendaftaran
organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum
dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri disertai dengan rekomendasi dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk memberikan rekomendasi bagi organisasi
kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan
memiliki kekhususan di bidang keagamaan, perlu
ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai
pemberian rekomendasi untuk organisasi
kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan
memiliki kekhususan di bidang keagamaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang
Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di
Bidang Keagamaan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6139);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5958);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017
tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi
Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1052);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. rekomendasi
c. permohonan rekomendasi
d. pemeriksaan dan verifikasi dokumen permohonan rekomendasi
e. penerbitan rekomendasi
f. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan Menag No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan Menag No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Mencabut
Peraturan Menag No. 54 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurraman Siddik Bangka Belitung
Peraturan Menteri Agama NO. 35, BN.2018/NO.1747,PERATURAN.GO.ID 25 HLM.
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat