Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 1, BN 2021 (912): 17 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Lembaga Anti Doping Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2017 tentang Lembaga Anti Doping Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 101 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 6
(1) Susunan organisasi pengurus LADI terdiri atas:
a. Dewan Pembina;
b. Dewan Pengurus Harian;
c. Komite TUE dan Komite RM;
d. Kelompok Kerja dan Komite Ad-hoc; dan
e. Pelaksana Teknis Kesekretariatan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pembina dan
Dewan Pengurus Harian LADI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu)
periode berikutnya.
(4) Bagan struktur organisasi LADI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Lampiran File; 18 Halaman
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 9, BN 2023 (893); 6 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Supiori Provinsi Papua
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019
Permen Agraria/Kepala BPN No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 23, BN 2019/No 1158; PERATURAN.GO.ID; 25 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen Agraria/Kepala BPN No. 25 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 15, BN 2019 /NO 1002; PERATURAN.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 4, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Ombudsman RI No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia Di Daerah
ombudsman ri - perubahan peraturan - pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan ombudsman ri di daerah
2018
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 29, BN 2018/NO 466; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 adalah a) bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam peningkatan pelayanan publik yang dicapai Perwakilan Ombudsman di daerah, perlu menyesuaikan Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perubahan Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Ombudsman No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman; Peraturan Ombudsman No. 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 diubah oleh Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja pegawai dan peningkatan pelayanan publik yang dicapai Perwakilan Ombudsman di daerah. Hal-hal yang diubah adalah mengenai susunan organisasi dan tata kerja yaitu tentang perwakilan ombudsman dan ketentuan mengenai pengisian kekosongan jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2023
PEDOMAN - PERSYARATAN - TATA CARA - PEMILIHAN KEANGGOTAAN - DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 3, BN 2023 (518): 13 Halaman, jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang Berasal dari Unsur Nonpemerintah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional tentang Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang berasal dari Unsur Nonpemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Kemenkomarves Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2019; Perpres No. 92 Tahun 2019; Perpres No. 53 Tahun 2022; dan Peraturan Kemenkomarves No. 10 Tahun 2020
Peraturan menteri ini mengatur tentang Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang berasal dari Unsur Nonpemerintah. Dewan SDA Nasional beranggotakan perwakilan dari unsur: a) Pemerintah Pusat sebagai anggota tetap; b) perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap; dan c) nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap, atas dasar prinsip keterwakilan dalam pengelolaan Sumber Daya Air. Penyelenggaraan pemilihan Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah dilakukan secara demokratis. Penyelenggaraan pemilihan Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dan difasilitasi oleh Sekretariat. Susunan keanggotaan dan tugas Tim Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Lampiran File; 32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat