Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi, mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat; bahwa pertumbuhan Lanjut Usia di Kota Surakarta semakin meningkat diperlukan pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia secara terencana, terarah dan berkelanjutan agar tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia sesuai dengan kewenangan daerah; bahwa pengaturan penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan perlu diatur dalam peraturan daerah untuk mengisi kekosongan hukum di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksana dan Sasaran, Hak dan Tanggung Jawab, Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Lansia, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberian Penghargaan, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
penanggulangan dan pencegahan kebakaran merupakan Sub Urusan Pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sebagai Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; bahaya kebakaran adalah salah satu bahaya yang berdampak terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu, oleh karena itu perlu ditanggulangi dengan pedoman atau ketentuan yang efektif, efesien, dan berkelanjutan; kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangannya yang sistematis, dan melibatkan peran serta masyarakat; masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai hak untuk dilindungi dari ancaman bahaya kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan keselamatan harta benda; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Prementan/ OT.140/4/ 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Meliputi: KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN, OBYEK PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, PEMADAMAN, PENYELAMATAN, DAN PENANGANAN BAHAYA KEBAKARAN, PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN, PENGENDALIAN BAHAYA KEBAKARAN, PEMADAMAN, PENYELAMATAN DAN PENANGANAN BAHAYA KEBAKARAN, INSPEKSI PERALATAN PROTEKSI KEBAKARAN, INVESTIGASI KEJADIAN KEBAKARAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Dasar hukum Perda tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud, Tujuan, dan Sasaran; III. Ruang Lingkup; IV. Penetapan Cadangan Pangan; V. Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan; VI. Sistem Informasi Cadangan Pangan; VII. Penanggulangan Rawan Pangan; VIII. peran Serta Masyarakat; IX. Pengawasan dan Pelaporan; X. Penganggaran; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
18 halaman; penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh dan mencapai taraf kesejahteraan sosial untuk dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.11 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Sasaran; Penyelenggaraan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peran Serta Masyarakat; Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial; Standar Pelayanan Minimal; Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, LL Kab. Sambas : 66 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan pelindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, ;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kelembagaan; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial; Pendanaan Dan Bantuan Bencana; Pengawasan; Pemantuan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 50 halaman dan 16 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945;
Wilayah kabupaten merangin memiliki kondiosi geografisdan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Nasional;
Ketentuan mengenai penanggulangan bencana yang ada memerlukan peraturan pelaksanan dalam bentuk peraturan daerah agar dapat diimplementasikan di daerah, sehingga jika tidak dibentuk agar dapat menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu di Kabupaten Merangin;
UU Pasal 18 Ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 29 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2006; PermenPU No. 21 Tahun 2007; PermenPU No. 22 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perka PNBB No. 3 Tahun 2008; PermenKeu No. 224 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, meliputi Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab dan Wewenang; Tahapan dan Mekanisme Prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana; Bantuan bagi Korban Bencana; Peran Masyarakat dan Lembaga Usaha; Kerja Sama antar Daerah; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pelaksanaan mitigasi bencana di daerah; tata cara pemberian bantuan; tata cara dan besarnya bantuan yang bersifat lanjutan bagi korban bencana; tata cara perizinan dan prosedur pengumpulan uang dan/atau barang untuk korban bencana, diatur dengan Peraturan Bupati.
Mekanisme pelaksanaan pengendalian dalam satu komando didasarkan pada sistem komando tanggap darurat yang diatur dengan Perka BNPB.
Peraturan Pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
40 hlm.; Penjelasan 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - KOTA GUNUNGSITOLI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (2-39/2019), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Gunungsitoli sebagai bagian dari Negara Kesatuan RI bertanggungjawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlidungan terhadap bencana dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia. Bahwa wilayah Kota Hunungsitoli yang merupakan bagian dari kepulauan Nias terletak pada kondisi geografis, geologis dan hidrologis yang rawan terjadinya bencana sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan bencana yang lebih konfrehensif guna mewujudkan proses pembangunan yang berkesinambungan. Bahwa bencana dapat menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psikologis bagi masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Permendgari Nomor 12 Tahun 2006, Permendgari Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 33 Tahun 2006, Permen PU Nomor 21 Tahun 2007, Permen PU Nomor 22 Tahun 2007, Permendagri Nomor 2007 Tahun 2007, Perda Prov Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, asas dan Prinsip, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tanggungjawab dan wewenang, Tahapan dan mekanisme, Umum, Prabencana, Tanggap Darurat, Pascabencana, Pendanaan, Bantuan Bagi Korban Bencana, Peran masyarakat dan Lembaga Nias, Peran masyarakat, Peran Lembaga Usaha, Kerjasama Antar Daerah, Pengawasan, Pemantauan, evaluasi, dan Pelaporan, Pemantauan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA MISKIN
ABSTRAK:
kesejahteraan Lansia Miskin memerlukan perhatian dari seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung terwujudnya kehidupan yang lebih berkualitas dan mandiri, sehingga dapat memajukan kesejahteraan
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 13 Tahun 1998; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2004; PP Nomor 39 Tahun 2012; PERMEN Nomor 60 Tahun 2008; PERMEN Nomor 19 Tahun 2012; PERMEN Nomor 1 Tahun 2017; PERMEN Nomor 5 Tahun 2018; PERDA Nomor 9 Tahun 2016
Penetapan UU, Kesejahteraan, HAM, Sistem Jaminan, Kesehatan, Penanganan Fakir Miskin, PERDA, Peningkatan Kesejahteraan, Pembentukan Komisi Daerah, Standar Nasional Rehabilitasi, Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
7 halaman, penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah, maka perlu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja;
Dasar hukum peraturan daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Wewenang Pemerintah Daerah; III. Ketentraman dan Ketertiban Umum; IV. Sanksi Adminisratif; V. Bencana; VI. Kebakaran; VII. Kerjasama dan Koordinasi; VIII. Kepolisipamongprajaan; IX. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; X. Pendanaan; XI. ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
38 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/2019, TLD No.84/2019, LL PROV MALUKU : 25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Provinsi Maluku bertanggungjawab memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlidungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Provinsi Maluku memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiologis yang berpotensi menimbulkan bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial. Untuk mengurangi risiko bencana diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang tersedia dan dapat diakses. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyelenggaraan peanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, tanggung jawab dan wewenang, BPBD, kerja sama, peran lembaga usaha dan lembaga internasional, hak, kewajiban, partisipasi dan peran serta masyarakat, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, pemantauan, laporan dan evaluasi, penyelesaian sengketa, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di daerah dan Kabupaten/Kota di daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat