Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tcntang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna mernbiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah; Diantara ayat {5) dan ayat (6) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5a); Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat; Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 pada BAB XV disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 35A dan Pasal 35B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 15 TAHUN 2018 MERUPAKAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri ini; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 196
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tabun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah;
4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
5. Pengadaan;
6. Penggunaan;
7. Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Pemindahtanganan;
10. Pemusnahan;
11. Penghapusan;
12. Penatausahaan;
13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
14. Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum;
15. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
16. Ganti Rugi dan Sanksi;
17. Ketentuan Lain-Lain;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kora Banjarmasin Tahun 2009 Nomor 9) dicabut dan dinyatkan tidak berlaku.
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2018
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENETAPAN NAMA JALAN, STATUS JALAN, RUAS JALAN DAN NOMOR RUMAH/BANGUNAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/No. 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penetapan Nama Jalan, Status Jalan, Ruas Jalan dan Nomor Rumah/Bangunan
ABSTRAK:
dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan perlu diatur serta ditetapkan nama jalan yang ada di Kabupaten Kolaka Timur;· dengan pesatnya pembangunan khususnya Rumah/Bangunan harus diatur dan ditata dengan baik demi tertibnya pengelolaan kawasan kota dan pedesaan di Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Penetapan Nama Jalan, Status Jalan, Ruas Jalan Dan Nomor Rumah/Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENETAPAN NAMA JALAN, STATUS JALAN, RUAS JALAN DAN NOMOR RUMAH/BANGUNAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENYELENGGARAAN JALAN 4. KEWENANGAN PENETAPAN NAMA JALAN 5. PEMBERIAN NAMA 6. TATA CARA PERSETUJUAN PENAMAAN 7. PEMBERIAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN 8. TATA CARA PEMBERIAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN 9. TIANG PAPAN NAMA DAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. PENYIDIKAN 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUPAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2018
pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan wewenang pemerintah daerah, antisipasi dini, pencegahan, upaya khusus, penanggulangan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, penghargaan, penyidikan, sanksi administratif, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 23 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (4) menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di daerah karena hal tersebut merupakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, termasuk juga diatur tentang Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kriteria perusahaan;
b. mekanisme penyelenggaraan TJSL dan PKBL;
c. penghargaan;
d. sistem informasi;
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kab. Kukar No.10 Tahun 2013
Peraturan yang Akan Diatur: Untuk membantu penyelenggaraan pelaksanaan TJSL dan PKBL sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Ayat (1) dibentuk sekretariat yang diatur didalam Peraturan Bupati; ketentuan lebih lanjut tentang Forum TJSL dan PKBL diatur melalui Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Kota Langsa 2018/ No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa Bersama Walikota Langsa telah menyempurnakan rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2018 sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/ 1358/ 2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2019 dan rancangan Peraturan Walikota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan Daerah sebesar Rp.958.906.589.355,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp.979.657.438.558,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya lebih lanjut akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/No.15, TLD No.93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka peningkatan perekonomian daerah adalah melalui Penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa Penyertaan Modal Daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penyertaan Modal;
c. Pelaksanaan dan Pengelolaan Penyertaan Modal;
d. Pengendalian; dan
e. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
5 Halaman, Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha di Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 6A diubah, Ketentuan Pasal 6B diubah, Ketentuan Pasal 6C diubah, Ketentuan Pasal 6D diubah, Diantara Pasal 6D dan Pasal 7, disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 6E dan Pasal 6F, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Mengubah Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan: 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dalam rangka membiayai keperluan daerah yang digunakan untuk kemakmuran rakyat; Ketentuan Pasal 1 angka 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah perlu disesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa No. 5 Tahun 1983 tentang Keindahan, Kebersihan/Kerapian, Ketertiban dan Tertib Susila sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Dalam menciptakan suatu kondisi yang dinamis sehingga pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tentram, maka diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2018
Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemda dalam menengah, mengawasi dan menindak setiap kegiatan yang melanggar Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptkan, menjaga dan memelihara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemda berwenang menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam wilayah Daerah yang menjadi kewenangannya. Satpol PP mempunyai tugas di bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dilakukan melalui upaya menciptakan situasi dan kondisi yang tertib meliputi tertib Jalan dan Keselamatan Pejalan Kaki, tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, tertib Sungai, Saluran Air dan Kawasan Pesisir, tertib Lingkungan, tertib Bangunan, tertib Usaha Pariwisata, tertib Sosial dan tertib Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa No. 5 Tahun 1983 tentang Keindahan, Kebersihan/Kerapian, Ketertiban dan Tertib Susila
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat