Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 9, TLD Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa usaha jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan usaha yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang perlu dikendalikan melalui perizinan;
b. bahwa badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3833);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 1);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, maksud dan Tujuan;
3. Usaha jasa konstruksi;
4. perizinan;
5. Hak dan Kewajiban pemegang IUJK;
6. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan;
7. Pelaporan;
8. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
9. Sanksi Administratif;
10. Sistem Informasi;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2016
ahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; b. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; dst
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG; PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG; PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG; TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG (TABG); PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
112 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016
untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan penertiban dan penataan Bangunan dalam Wilayah Kota Balikpapan sehingga dapat menjamin keselamatan masyarakat guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan;
UUD Pasal 16 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.36 Tahun 2005
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Bangunan Gedung dengan penyusunan pengaturan di bidang bangunan gedung sesuai dengan kondisi Kota Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Semarang yang aman, tertib , lancar, asri, dan sehat, maka setiap pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas merupakan tanggung jawab pengembang atau pembangun kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan;
b. bahwa untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang diakibatkan oleh suatu pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1988 Nomor 4 Seri D).
18. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 35);
20. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 14);
21. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyambungan Jalan Masuk (Lembaran Daerah Kota semarang Tahun 2011 Nomor 22);
Andalalin dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Tujuan dilakukannya Andalalin adalah untuk:
a. memprediksi dampak yang ditimbulkan oleh rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur;
b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur;
c. menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
d. mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang atau pembangun dalam meneruskan rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang diusulkan;
e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
f. menjadi alat pengendali bagi Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi dampak lalu lintas dari rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur.
Hasil Andalalin merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh:
a. ijin mendirikan bangunan; atau
b. ijin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Dokumen hasil Andalalin memuat:
a. perencanaan dan metodologi Andalalin
b. analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini
c. analisis Bangkitan/Tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional;
d. analisis distribusi perjalanan;
e. analisis pemilihan moda;
f. analisis pembebanan perjalanan;
g. simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak lalu lintas;
h. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
i. rincian tanggung jawab Pemerintah dan Pengembang atau Pembangun dalam penanganan dampak berupa kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf h;
j. rencana pemantauan dan evaluasi;
k. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
Dokumen hasil Andalalin disampaikan oleh pengembang atau pembangun kepada Walikota melalui Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan. Walikota memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen hasil Andalalin secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
Persetujan akan diberikan oleh Tim Evaluasi yang terdiri atas :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
c. Dinas Bina Marga;
d. Dinas Tata Kota dan Perumahan;
e. Satuan Polisi Pamong Praja.
f. unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tim evaluasi mempunyai tugas antara lain:
a. melakukan penilaian terhadap hasil Andalalin;
b. menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam dokumen hasil Andalalin;
c. menandatangani berita acara penilaian hasil Andalalin;
d. menerbitkan rekomendasi hasil Andalalin yang ditandatangani oleh ketua tim evaluasi;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan hasil Andalalin oleh pembangun atau pengembang.
Evaluasi terhadap Andalalin dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun.
Pengembang atau pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pembatalan ijin; dan/atau
e. pencabutan ijin.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana ;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana ;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan perbuatan tindak pidana
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana ;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti perkara tindak pidana ;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam bulan) atau denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2016
bahwa keberadaan Bangunan Gedung sebagai wujud fisik hasil
pekerjaan konstruksi yang dilandasi filosofis Tri Hita Karana dan
nilai-nilai luhur budaya masyarakat Bali dalam bidang
arsitektur Bangunan Gedung merupakan kebutuhan mendasar
bagi masyarakat Daerah untuk dapat melakukan berbagai
aktifitasnya;
bahwa dalam pendirian Bangunan Gedung di wilayah Daerah,
perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan agar pendirian
Bangunan Gedung dapat dilaksanakan serta kepastian hukum
sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
sehingga dapat memberikan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan bagi kehidupan masyarakat dan
lingkungan sekitarnya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, dan dalam rangka pembinaan
penyelenggaraan Bangunan Gedung perlu dibentuk pengaturan
di bidang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM 2. FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG 3. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG 4. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG 5. TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG 6. PERAN MASYARAKAT DALAM
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG 7. PEMBINAAN 8. SANKSI ADMINISTRATIF 9. KETENTUAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
73 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan pembangunan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 dan telah diterbitan Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang pemberian izin mendirikan bangunan. Berdasarkan ketentuan Pasala 350 UU 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan secara mudah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, situasi dan kondisi, serta dinamika masyarakat saat ini.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 36 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 27 Tahun 2008; PP No 96 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 97 Tahun 2014; PERDA Provinsi Jawa Barat No 3 Tahun 2009; PERDA Provinsi Jawa Barat No 22 Tahun 2010; PERDA Kota Depok No 13 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan dimana pasal berikut mengalami perubahan : Pasal 15, 18, 33 ayat (4), diantara Pasal 79 dan 80 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 79A, 84 ayat (5), 86, 89 ayat (1) dan (2), 95, 97, 98 ayat (2), 104, 106, Ketentuan Paragraf 1 dan 2 bagian kedua pembangunan BAB V disisipkan 1 pasal yakni Pasal 116A Paragraf 1A, 117, 119, 125 ayat (2), 135, 159, 160 ayat (3) dan diantara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 ayat yaitu ayat (3a), 161, 162, diantara Pasal 162 dan 163 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 162A, 163, 164, 165, diantara Pasal 165 dan 166 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 165A, 169, Pasal 170 diubah dan ditambah 1 huruf yakni huruf c dan terakhir Pasal 171.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
Persyaratan dan tata cara perizinan pembangunan dan pemanfaatan bangunan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Walikota.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pembinaan terhadap Izin Usaha Jasa Konstruksi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah dilakukan untuk membangun sarana dan prasarana fisik, mendukung penyediaan pelayanan dan pencapaian target standar minimal guna mendukung pembangunan daerah; c. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Peraturan ini didasari oleh Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah - daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Peraturan ini mengatur: I. Ketentuan Umum; II. Usaha Jasa Konstruksi; III. Izin Usaha Jasa Konstruksi; IV. Hak dan Kewajiban; V. Laporan Pertanggungjawaban Pemberi IUJK; VI. Pemberdayaan dan Pengawasan; VII. Sistem Informasi; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN DRAINASE PERKOTAAN
ABSTRAK:
a.
b.
c. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor : 85/PUU- XI/2013 ter tanggal 18 Februari 2015 yang menyatakan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air betentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta untuk
mengisi kekosongan hukum, menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali;
b. bahwa landasan hukum pembentukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan demikian maka kedudukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 2 Tahun 2016
permukiman - pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah,pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan mencakup:
a. ketidakteraturan bangunan;
b. tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau
c. ketidaksesuaian terhadap persyaratan teknis bangunan.
Ketidakteraturan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi bangunan pada perumahan dan permukiman:
a. tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi pengaturan bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona; dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan tata kualitas lingkungan dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), yang meliputi pengaturan blok lingkungan, kapling, bangunan, ketinggian dan elevasi lantai, konsep identitas lingkungan, konsep orientasi lingkungan, dan wajah jalan.
(3) Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi bangunan pada perumahan dan permukiman dengan:
a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau RTBL; dan/atau
b. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang melebihi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dan/atau RTBL.
(4) Ketidaksesuaian terhadap persyaratan teknis bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kondisi bangunan pada perumahan dan permukiman yang bertentangan dengan persyaratan:
a. pengendalian dampak lingkungan;
b. pembangunan bangunan di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum;
c. keselamatan bangunan;
d. kesehatan bangunan;
e. kenyamanan bangunan; dan
f. kemudahan bangunan.
Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan pengelompokan perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan letak lokasi secara geografis.
Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh terdiri dari perumahan kumuh dan permukiman kumuh:
a. di tepi air;
b. di dataran; dan
c. di perbukitan.
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian dan pemberdayaan masyarakat.
Pengawasan dan pengendalian dilakukan atas kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan kelaikan fungsi.
Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan pada tahap perencanaan, tahap pembangunan dan tahap pemanfaatan.
Pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dilakukan dengan cara pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Pemberdayaan masyarakat dilakukan terhadap pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas penyediaan tanah dalam rangka peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh.
Pendanaan dimaksudkan untuk menjamin kemudahan pembiayaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Pendanaan dapat difasilitasi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah provinsi.
Sumber dana berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
d. sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemerintah daerah memiliki tugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi kota serta rencana pembangunan kota terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. melakukan survei dan pendataan skala kota mengenai lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
c. melakukan pemberdayaan masyarakat;
d. melakukan pembangunan kawasan permukiman serta sarana dan prasarana dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
e. melakukan pembangunan rumah dan perumahan yang layak huni bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah;
f. memberikan bantuan sosial dan pemberdayaan terhadap masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah;
g. melakukan pembinaan terkait peran masyarakat dan kearifan lokal di bidang perumahan dan permukiman; serta
h. melakukan penyediaan pertanahan dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Peran masyarakat dalam peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan pada tahap:
a. penetapan lokasi dan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
c. pengelolaan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
98
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat