Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.23 Tahun 2007 ;3.UU No.17 Tahun 2008 ;4.UU No.1 Tahun 2009 ;5.UU No.22 Tahun 2009 ;6.UU No.14 Tahun 2008 ;7.UU No.43 Tahun 2009 ;8.UU No.23 Tahun 2014 ;9.PP No.28 Tahun 2012 ;10.PMDN No. 78 Tahun 2012 ;11.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kearsipan Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan, maka dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Arsip Inaktif; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Arsip Statis; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penataan dan Pendataan Arsip Inaktif; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.43 Tahun 2007 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6. PP No.28 Tahun 2012 ;7. PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2014
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2017/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Pelatihan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Pelatihan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.14 Tahun 2008 ;3.UU No.43 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.101 Tahun 2000 ;6.PP No.28 Tahun 2012 ;7.PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2014
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENELITIAN, PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2017/NO.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PENELITIAN, PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan.
1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No.18 Tahun 2002 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.28 Tahun 2012 ;7.PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2014
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perencanaan Pembangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perencanaan Pembangunan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.25 Tahun 2004 ;3.UU No.43 Tahun 2009 ;4.UU No.14 Tahun 2008 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 40 Tahun 2006 ;7.PP No.28 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN HUKUM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Hukum.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 25 Tahun 2004 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.40 Tahun 2006 ;7.PP No.28 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN LINGKUNGAN HIDUP
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2017/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Lingkungan Hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Lingkungan Hidup.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.32 Tahun 2009 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 28 Tahun 2012 ;7.PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penanaman Modal.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.25 Tahun 2007 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.43 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.28 Tahun 2012 ;7.PMDN No.78 Tahun 2012 ;8.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur, serta pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah, perlu dibuat Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.14 Tahun 2008;3.UU No.43 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.28 Tahun 2012 ;6.PMDN No.78 Tahun 2012 ;7.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat