Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alat Peraga Kampanye
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemilu perlu
meningkatkan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemasangan Alat Peraga
Kampanye; bahwa fasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye harus memperhatikan etika,
estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat; bahwa perlu pengaturan materi muatan yang lebih rinci sebagai pedoman dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alat Peraga Kampanye;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye; raturan Bupati Sleman Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye;
Jumlah Halaman: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2023
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat
Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa
Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga ketertiban, keindahan dan
terwujud situasi kondusif dalam pelaksanaan kampanye
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
Sukoharjo, perlu mengatur tentang Pemasangan Alat
Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum Pada
Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil
Bupati di Kabupaten Sukoharjo; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka Peraturan
Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan
Fasilitas Umum pada Masa Kampanye Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati
dan Wakil Bupati sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan
Penggunaan Fasilitas Umum pada Masa Kampanye
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemasangan Alat
Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum pada
Masa Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil
Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Bab VIA Pasal 12A, penambahan Pasal 12B, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2018 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 48 Tahun 2023
PERBUP Kab. Wonogiri No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik, Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kebersihan, keindahan dan
ketertiban pemasangan atribut partai politik, bahan
kampanye dan alat peraga kampanye maka perlu diatur
pemasangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik, Bahan
Kampanye dan Alat Peraga Kampanye;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Atribut Partai Politik, Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye, Penertiban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 9 Tahun 2018 dicabut.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 45 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA, TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA, TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 86
Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019
tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik;; 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019
tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Kepala Badan, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Kelompok tugas sub substansi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II
KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu Kepala Badan, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga
Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa, Bagian Keempat
Bidang Politik Dalam Negeri, Bagian Kelima
Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi
Kemasyarakatan. Bagian Keenam Bidang Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik.
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, serta Pelaporan dan Pengawasan.BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Alat Peraga Kampanye.
ABSTRAK:
Bahwa alat peraga kampanye merupakan media kampanye bagi peserta pemilihan umum sebagai sarana untuk mensosialisasikan diri dalam Pemilihan Umum, bebas, Rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa agar pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Banjar dapat berjalan dengan tertib, aman dan tentram dengan tetap memperhatikan keindahan kota, perlu mengatur pedoman pemasangan alat peraga kampanye;
Bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Atribut dan Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pelaksanaan Kegiatan Kampanye, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu di ganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Alat Peraga Kampanye;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; ndang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 tAHUN 2017; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.
Peraturan ini memuat tentang : PENGATURAN ALAT PERAGA KAMPANYE;
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
JENIS ALAT PERAGA KAMPANYE;
PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan
tujuan nasional sebagaimana dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum
sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat;
bahwa untuk ketertiban, keamanan, kebersihan,
kerapihan dan keindahan kota, serta kelancaran dalam
pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum di Daerah,
perlu diatur permasalahan Atribut Non Komersial, Alat
Peraga Kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan
Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan Atribut
Non Komersial, Alat Peraga Kampanye, dan Tempat
Kampanye Pemilihan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemasangan Atribut Komersial, Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye, Tata Cara Pemasangan Atribut Non Komersial, Alat Peraga dan Alat Peraga Kampanye, Tata Cara Pelepasan Atribut Non Komersial dan Alat Peraga Kampanye, Tempat Pelaksanaan Kampanye, Larangan dan Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2019 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan serta meningkatkan fungsi dan peran Partai Politik dalam sistem politik demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu bantuan keuangan kepada Partai Politik;
Bahwa sebagai upaya peningkatan kapasitas kelembagaan partai politik yang antara lain melalui kegiatan pendidikan politik, perlu kenaikan besaran nilai bantuan keuangan bagi partai politik;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan bagi Partai Politik di Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Taun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 41 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAM NUPATI BANJAR NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG BANTUA KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN BANJAR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 41 Tahun 2021
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2023
PERBUP Kab. Rembang No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
PERBUP Kab. Rembang No. 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
PERBUP Kab. Rembang No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga ketertiban umum dan estetika, perlu
mengatur pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan,
atribut partai politik dan alat peraga kampanye di tempat
umum; bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai
Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di
Tempat Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat
Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemasangan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik, dan Alat Peraga
Kampanye di Tempat Umum;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Atribut Ormas, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye, Ketentuan Pemasangan Atribut Ormas, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye, Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2014 dicabut.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2023
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 51 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi ( Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019 Nomor 51)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Bupati/Wali Kota memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat daerah kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (senbilan) bab dan 24 (dua puluh empat) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Penghitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran Dalam APBD; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 51 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi ( Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019 Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2023
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 21) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 64)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 76 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 18 (delapan belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Perhitungan Bantuan Keuangan; Prosedur Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai beriaku, Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 21) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat