Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD. 2012/NO. 62, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka memberdayakan Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa milik Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Daerah memberlakukan Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa. Pemberlakuan Retribusi dimaksud merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam menciptakan iklim usaha di bidang Pariwisata dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta menciptakan lapangan pekerjaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Pendidikan mempunyai peranan penting dalam usaha untuk mengembangkan potensi sumber daya manusia melalui proses pembelajaran yang bertujuan untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermutu dan budaya guna, berakhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
Upaya untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan di Kabupaten Bungo agar berdaya guna dan berhasil guna perlu dikembangkan usaha bersama pemerintah dan masyarakat dalam membangun pendidikan secara demokratis dan bertanggung jawab
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan, meliputi: Dasar, Fungsi, Tujuan dan Sasaran; Pendidikan Formal; Pendidikan Nonformal; Pendidikan Informal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Khusus; Peserta Didik; Sumber Daya Pendidikan; Wajib Belajar; Peran Serta Masyarakat; Kerja sama Pendidikan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin; tata cara dan syarat pengintegrasian satuan pendidikan formal; syarat-syarat pendirian pendidikan formal; Petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan hasil belajar efektif; pengaturan bahasa; Persyaratan penyelenggaraan kursus penilaian dan akreditasi kursus; model program; tenaga pendidikan; tenaga pendidik dan satuan pendidik non formal; program wajib belajar; kegiatan pengendalian dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pembangunan, penyempurnaan dan penetapan kurikulum lokal di daerah dilakukan oleh Tim Pengembangan Kurikulum yang diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Hal-hal yang lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Peemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal. Untuk menunjang pelayanan PDAM terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, PemerintahKabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2012 dalam bentuk barang milik daerah sebesar Rp88.764.104.341,- sehingga total penyertaan modal daerah hingga tahun 2012 sebesar Rp97.064.104.341,- .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum merupakan badan usaha milik daerah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3/Huk/021.2/1975 jo. Nomor 17 Tahun 1986 yang bergerak di bidang pelayanan air bersih. Dalam rangka penguatan modal perusahaan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya dalam pelayanan air bersih, Pemerintah Daerah akan mengalokasikan dana dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum termaksud harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor16 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3/Huk/021.2/1975 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 17 Tahn 1986; dan Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 02 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Penyertaan Modal 4. Hak dan Kewajiban PDAM 5. Pengendalian 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam; Pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; Pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat; Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pengelolaan Sampah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; ruang lingkup; pengelolaan sampah; tugas dan wewenang pemerintah daerah; hak, kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; pembiayaan dan kompensasi; kerjasama dan kemitraan; peran masyarakat; larangan; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; sanksi adminitratif; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu menetapkan Retribusi Terminal sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa dalam rangka penyelenggaraan terminal di Kota Baubau sebagai salah satu obyek retribusi melalui retribusi terminal, perlu pengaturan tarif terminal.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2008 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. KETENTUAN TERMINAL 8. WILAYAH PEMUNGUTAN 9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 10. TATA CARA PEMUNGUTAN 11. TATA CARA PEMBAYARAN 12. TATA CARA PENAGIHAN 13. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 14. KEBERATAN 15. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 16. KEDALUWARSA 17. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 18. SANKSI ADMINISTRASI 19. KETENTUAN PIDANA 20. KETENTUAN PENYIDIKAN 21. KETENTUAN PERALIHAN 22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan atas dasar pertimbangan dalam rangka menampung kewenangan Pemerintah Daerah yang belum terakomodir untuk disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah dipandang perlu melakukan perubahan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 huruf a, Pasal 14 huruf b, Pasal 14 ayat (1) Huruf k angka 2, angka 3 dan angka 4, Pasal 15 angka 2, Pasal 15 huruf c, Pasal 15 huruf b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3
Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah perlu diganti untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2004 dicabut.
74 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat