Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup akibat pemanfaatan kayu dari hutan tanah milik/hutan rakyat, maka dipandang perlu mengatur dan menertibkan pengelolaannya;
b. bahwa berhubung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
12 Tahun 200 l tentang Retribusi Kayu Tanah Milik beserta Peraturan Perubahannya masih terdapat beberapa ha! yang perlu dilakukan penyempumaan dan penyesuaian sesuai tingkat perkernbangan yang terjadi;
c. bahwa penyempumaan dan penyesuaian dimaksud pada huruf b adalah
bertujuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi hutan tanah milik/hutan rakyat secara besar-besaran yang akan merupakan ancaman kerusakan, lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, per! u membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat dalam Kabupaten
Enrekang;
l. Undang- Undang Nomor 29 Tahun I 959 tentang Pembentukan Daerah• daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Undang- Undang Nomor 58 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati da Ekosisternnya:
4. Undang-Undan Nomor 4 I Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167)
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang• Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Penguasaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2935) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3055);
I 0. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 39);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3692);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3953);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Enrekang;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Kayu Tanah Milik;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Kayu Tanah Milik;
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LlNGKUP
3. PERIZINAN
4. TATA CARA MEMPEROLEH IPKTM
5. JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN
6. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
7. PENATAUSAHAAN RASIL RUTAN
8. RETRIBUSI
9. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
10. SANKSI
11. KETENTlJAN PIDANA
12. PENYIDIKAN
13. KETENTUAN LAIN-LAIN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2001
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Belian Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan kayu khususnya jenis Belian untuk keperluan Pembangunan Daerah dan konstruksi bangunan perumahan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat semakin meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya Pembangunan sarana/prasarana oleh Pemerintah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.92 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.34 Tahun 2002, PP No.35 Tahun 2002, PP No.45 Tahun 2004, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.2 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pemanfaatan Dan Peredaran Kayu Belian, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2006.
Peraturan ini memiliki 9 halaman, 4 halaman penjelasan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2006
Kehutanan dan PerkebunanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Bupati Simalungun Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemberian Ijin Pemungutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan bukan Kayu dari Kawasan Hutan Negara di Kabupaten Simalungun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan Ikutannya maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton tersebut, tidak berlaku lagi ;
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan hutan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, perlu diberikan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 84 Tahun 2001; PP No 34 Tahun 2002; PP No 44 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; 5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Pemungutan Retribusi; 7. Pengawasan dan Pengendalian; 8. Target dan Jangka Waktu Perizinan; 9. Kewajiban, Larangan dan Sanksi; 10. Ketentuan Pidana; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pengukuran Pengujian Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
Pada pelaksanaan sistim penatausahaan hasil Hutan di Daerah, terdapat jasa pelayanan dalam bentuk pengukuran dan pengujian hasil hutan yang memerlukan pembiayaan yang dikenakan pada setiap orang atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan dimaksud berupa retribusi sebagai kompensasi untuk mengganti biaya yang diperlukan yang diarahkan untuk
menagih biaya, mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa, memperluas dan / atau meningkatkan kualitas pelayanan ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 84 Tahun 2001; PP No 34 Tahun 2002; PP No 44 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Buton No 1
Tahun 2004.
Perda Isi Berisi Tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi, 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan dan Perangkat Pelaksana Pemungutan Retribusi; 8. Tata Cara Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2006/ No.1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
ABSTRAK:
bahwa kawasan lindung adalah bagian ruang wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai arti penting bagi kehidupan secara menyeluruh, mencakup ekosistem dan keanekaragaman, untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, manfaat sumber daya alam serta nilai sejarah dan budaya secara berkelanjutan; bahwa kawasan lindung harus dikelola dengan penuh tanggung jawab menggunakan pendekatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lebih meningkatkan peran masyarakat termasuk masyarakat adat, serta berprinsip pada nilai-nilai kearifan adat budaya daerah; bahwa kondisi kawasan lindung Jawa Barat mengalami degradasi yang serius baik kualitas maupun kuantitasnya, penyusutan luas dan meningkatnya lahan kritis akibat tekanan pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan, konflik penguasaan pemanfaatan lahan serta berkurangnya rasa kepedulian dan kebersamaan; bahwa dengan terbentuknya Provinsi Banten telah mengakibatkan perubahan wilayah administratif Provinsi Jawa Barat yang berpengaruh terhadap luasan kawasan lindung Jawa Barat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, c, dan d tersebut di atas, perlu meninjau kembali pengaturan mengenai kawasan lindung, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 28 tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 tahun 2004; UU No 18 Tahun 2004; UU No 31 tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; PP No 27 Tahun 1991; PP No 35 Tahun 1991; PP No 18 Tahun 1994; PP No 47 Tahun 1997; PP No 68 Tahun 1998; PP No 27 tahun 1999; PP No 34 tahun 2002; PP No 63 Tahun 2002; PP No 30 tahun 2003; PP N 16 Tahun 2004; PP No 44 Tahun 2004; PP No 45 Tahun 2004; Keppresa No 32 Tahun 1990; Keppres No 114 Tahun 1999; Permenhut No P.19/Menhut-II/2004; Kepmenhut No 70/Kpts-II/2001; Kepmenhut No 390/Kpts-II/2003; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, ruang lingkup, pokok-pokok kebijkan pengelolaan kawasan lindung, penetapan kawasan lindung, pengurusan kawasan lindung, partisipasi masyarakat, sistem informasi, insentif dan disinsentif, pembiayaan, larangan, sanksi, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2006.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah TIngkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996 dicabut.
107 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat