Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2009/NO.16, LL KAB.KETAPANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Balai Pinang, Desa Kuala Hilir, Desa Sekucing Labai, Desa Balai Pinang Hulu, Desa Sekucing Kualan dan Desa Labai Hilir Kecamatan Simpang Hulu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa dapat dimekarkan menjadi dua desa atau lebih dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2006
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Pusat Pemerintahan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Batas-Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
9 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun Anggaran 2009; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan APBD Kab. Klaten yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat
di Kalimantan Selatan dalam melayani permintaan kredit
masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memandang
perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal kepada
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan
kemampuan anggaran daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; v; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2009.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) PESISIR TANADOANG
ABSTRAK:
PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir
Tanadoang mempunyai fungsi usaha dalam bidang
perbankan sebagai Bank Perkreditan Rakyat; bahwa dalam operasional dan pengembangannya,
Pemerintah Daerah memberikan dukungan melalui
penyertaan modal; bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
disebutkan bahwa penyertaan modal Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
12. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
16. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) PESISIR TANADOANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel, Losmen dan Penginapan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah sebagai pelaksana UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mengatur pajak Hotel, Losmen dan Penginapan di Kabupaten Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel, Losmen dan Penginapan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;Undang-Undang 19 tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 2 tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 175 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hotel, Losmen dan Penginapan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Pajak;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;Pembetulan, Pemabatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Pengahapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Keberatan Dan Banding;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentun Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu memperbaharui sebagian dari isi Peraturan DaerahKota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan pembangunan dan kegiatan pendirian bangunan di Kota Banjarbaru sehingga perlu dilakukan pengaturan agar lebih tertib melalui pengaturan yang disesuaikan dengan
perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2009 No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukan Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,
maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 11 Tahun 2004 tentang
Irigasi, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi JawaTengah Nomor
11 Tahun 2004; Peraturan Daearh Provinsi JawaTengah Nomor
5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: maksud, tujuan, dan fungsi terkait pengelolaan sistem irigasi, termasuk pengembangan, pengelolaan, dan pembagian air untuk pertanian, melibatkan pemerintah daerah, badan usaha, sosial, atau perseorangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan wewenang, tanggung jawab, serta hak-hak masyarakat petani dalam partisipasi, pengembangan, dan pengelolaan sistem irigasi. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan aset irigasi dengan rinci, mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pembiayaan, dan koordinasi, beserta ketentuan pidana dan penyidikan sebagai respons terhadap pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2009.
68 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK - RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN KARTU KELUARGA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2009/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU
TANDA PENDUDUK DAN KARTU KELUARGA
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya menciptakan tertib Administrasi Kependudukan serta pengawasan terhadap penduduk atau anggota masyarakat yang ada di Kab. Muaro Jambi dipandang perlu dilakukan melalui pendaftaran penduduk;
Untuk kelancaran dan pelaksanaan pendaftaran penduduk perlu adanya dukungan pembiayaan dalam bentuk retribusi penggantian biaya cetak Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Pengaturan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK, sebagaimana diatur dalam Perda No. 10 Tahun 2001, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Pepres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 88 Tahun 2004; Kepmendagri No. 28 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK, meliputi: Hak dan Kewajiban Penduduk; Pendaftaran Penduduk; Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk; Pengelolahan Data dan Pelaporan; Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan KK; persyaratan dan tatacara pencatatan Penduduk, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat