KEDUDUKAN - TATA HUBUNGAN KERJA - STAF AHLI WALI KOTA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan Dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota
ABSTRAK:
Staf Ahli dalam kedudukannya sebagai pembantu Wali Kota perlu secara sinergis, selaras dan terpadu dalam melaksanakan tugas untuk mendukung tugas penyelenggaraan Pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, Dan Standar Kompetensi Staf Ahli Wali Kota.
UU No 15 Th 1999; UU No 5 Th 2014; UU no 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; PP No 11 Th 2017 yg telah diubah dg PP No 17 Th 2020; Permendagri No 134 Th 2018; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Cilegon No 23 Th 2019; Perwal Cilegon No 26 No 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Tata Hubungan Kerja; 4. Tenaga Ahli; 5. Ketentuan lain; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Tangerang No. 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor4 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF - PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
ABSTRAK:
Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang sebagai pelaksanaan dari
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017, namun terdapat perubahan mengenai biaya transportasi dewan maka Peraturan sebagaimana
dimaksud perlu dilakukan perubahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 24 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU no 30 Th 2014; PP No 18 Th 2017; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 133 Th 2017 yg telah diubah dg Permendagri No 14 Th 2018; Permendagri No 62 Th 2017; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2007 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 4 Th 2017; Perwal Tangerang No 20 Th 2019; Perwal Tangerang No 4 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 118 Th 2020.
Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Tangerang Nomor 4 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 11 Tahun 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, telah ditetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh;
b. bahwa dengan diundangnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 29 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan, BAB III Organisasi, BAB IV Tugas dan Fungsi, BAB V Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI Kepegawaian, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Pembiayaan. BAB IX Ketentuan Peralihan. BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2016 Nomor 38)
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pembentukan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik, untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat diperlukan Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, menyatakan Bupati/walikota membentuk JDIH Kabupaten/Kota, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2017 dicabut.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2021
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA LOKAL RUKUN WARGA - PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (cOVID-19).
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan wali Kota Nomor 42 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembatasan sosial berskala lokal Rukun Warga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan penyesuaian.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Perpres No 82 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Pergub Banten No 34 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2011; Perwal Tangerang No 17 Th 2020; Perwal Tangerang No 42 Th 2020.
Perubahan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 42 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 42 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2021.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2021
PENGENAAN SANKSI - TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BESKALA BESAR - DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 - kota tangerang
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan pembatasan Sosial berskala besar Dalam penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan diubahnya Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang sampai dengan kesembilan, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah.
UU No 2 Th 1993; UU No 6 Th 2018; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2020; Perpres No 82 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Pergub Banten No 38 Th 2020; Perwal Tangerang No 17 Th 2020; Perwal Tangerang No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 6 Th 2021.
Perubahan Kelima Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2021.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Panti Sosial Tresna Werdha pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo
PERWALI Kota Gorontalo No. 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Panti Sosial Bina Remaja pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo
pembentukan unit pelaksana teknis daerah rumah singgah ilomata pada dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat kota gorontalo
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2021/NO.09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan unit pelaksana teknis daerah rumah singgah ilomata pada dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat kota gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan berdasarkan pasal 4 peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu membentuk peraturan walikota tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah rumah singgah ilomata pada dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat kota gorontalo.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah UU No. 29 thn 1959; UU No. 38 thn 2000; UU No. 12 thn 2011; UU No. 5 thn 2014; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 18 thn 2016; PERMENDAGRI No. 12 thn 2017; PERMENSOS No. 9 thn 2018; PERDA No. 5 thn 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah rumah singgah ilomata pada dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat kota gorontalo didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, klasifikasi dan susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian, eselonisasi, kepegawaian, tata kerja, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2021
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR - PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 - KOTA TANGERANG.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan wali Kota Nomor 17 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka diperlukan pengaturan kembali mengenai pembatasan pada tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat pada kegiatan di rumah makan, restoran dan sejenisnya, pusat perbelanjaan/mall, konstruksi, tempat ibadah dan transportasi umum, serta penghentian kegiatan
di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya.
Psl 18 ayat (6) UUD1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 2 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Perpres No 82 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020 yg telah diubah dg Permenhub No PM 41 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Pergub Banten No 34 Th 2020; Perwal Tangerang No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 5 Th 2021.
Perubahan Kesembilan Peraturan Wali Kota Tangerang No 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Peraturan Wali Kota Tangerang No 17 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang No 8 Tahun 2021.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan Pemerintah Daerah yang responsif, transparan dan akuntabel perlu keterlibatan pemangku kepentingan pembangunan daerah; bahwa untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Tahun 2021-2026 sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu, perlu dilakukan percepatan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipandang perlu membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: pengangkatan; tanggung jawab, tugas dan fungsi; tata kerja; masa kerja; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Perwali Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Nomor 56 Tahun 2017.
7 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2021
PERWALI Kota Gorontalo No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali kota Gorontalo Nomor 4 tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
perubahan atas peraturan walikota gorontalo nomor 4 tahun 2021 tentang perjalananan dinas dilingkungan pemerintah kota gorontalo
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2021/NO.06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas peraturan walikota gorontalo nomor 4 tahun 2021 tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa dalam rangka mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintantahan melalui peraturan wali kota gorontalo nomor 4 tahun 2021 tentang perjalanan dinas dilingkungan pemerintah kota gorontalo perlu dilakukan peninjauan terhadap pemberian biaya BBM, kewenangan persetujuan perjalanan dinas, biaya hotel/penginapan serta biaya pemeriksaan kesehatan.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah UU No. 29 thn 1959; UU No. 38 thn 2000; UU No. 17 thn 2003; UU No. 1 thn 2004; UU No. 15 thn 2004; UU. No. 33 thn 2004; UU No. 5 thn 2014; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 55 thn 2005 PP No. 56 thn 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP no. 65 thn 2010; PP No. 18 thn 2017; PP No. 12 thn 2019; PERPES No. 33 thn 2020; PERMEDAGRI No. 77 thn 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan walikota gorontalo nomor 4 tahun 2021 tentang perjalanan dinas dilingkungan pemerintah kota gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat