Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
penyelenggaraan ketenagakerjaan perlu diatur
guna mendorong percepatan peningkatan kualitas
tenaga kerja dalam pembangunan daerah Kabupaten
Kotabaru, perlindungan tenaga kerja, untuk menjamin
hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan
kesempatan maupun perlakuan tanpa diskriminasi
serta untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja beserta
keluarganya dengan tetap memperhatikan
perkembangan dunia usaha; sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, tenaga kerja merupakan urusan
wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, dalam
peran dan fungsinya Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota berwenang mengatur tentang
ketenagakerjaan sesuai dengan batas kewenangan yang
dimiliki; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Meliputi: KETENTUAN UMUM, ASAS, RUANG LINGKUP DAN TUJUAN, PELATIHAN KERJA, PENEMPATAN TENAGA KERJA, PERLINDUNGAN TENAGA KERJA, HUBUNGAN INDUSTRIAL, PENDANAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Dearah Kabupaten Purballingga Nomor 9 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/No.16, TLD No. 140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pergudangan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pergudangan dilaksanakan untuk
meningkatkan distribusi barang yang memberikan daya
dukung dalam mendorong pembangunan
perekonomian/perdagangan untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945;
b. bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran
distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan
konsumen/masyarakat di Kota Parepare diperlukan
penyelenggaraan pergudangan yang memerhatikan aspek
penataan dan pembinaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1247);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem
Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare
Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Parepare
Nomor 14 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Parepare Nomor 76);
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
(1) Pemilik Gudang wajib memiliki TDG.
(2) Pemilik Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas, dan kapasitas
penyimpanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16, TLD NO.108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Tata Kelola Pemerintahan di Bidang Industri Ekstraktif Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
a. Untuk mewujudkan penyelenggaraan
pembangunan yang berkelanjutan serta
peningkatan kesejahteraan umum masyarakat
khususnya di daerah, sektor industri migas harus
harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip
transparansi yang melibatkan seluruh pemangku
kepentingan sebagaimana dimaksudkan dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi;
b. Bahwa untuk memberikan pedoman, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam transparansi tata kelola sektor industri
ekstraktif migas, dipandang perlu mengatur tentang
Transparansi Tata Kelola Sektor Industri Ekstraktif
Migas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001tentang
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
8. Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana yang tertuang
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004
tentang Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5047);
12. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan
Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 23
Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 23);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10
Tahun 2015 Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2015 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017
Nomor 17);
Ruang lingkup transparansi tata kelola pemerintahan di bidang industri
ekstraktif migas meliputi :
a. data dan informasi;
b. pendapatan daerah;
c. pengelolaan lingkungan; dan
d. tim transparansi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak; Bahwa sejalan dengan bertambahnya penduduk dan pertumbuhan lingkungan permukiman, harus disediakan ruang untuk tempat pemakaman dengan berdasarkan kepentingan aspek keagamaan, dan sosial budaya serta memperhatikan asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
Materi Pokok: Hak dan Kewajban dalam Pemakaman, Lokasi Tempat Pemakaman, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tempat Pemakaman, Tempat Pemakaman Fasilits Perumahan, Ketentuan Penyidikan, Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Pangkalpinang telah menyempurnakan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Belanja Pemerintah
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 188.44/1010/BAKUDA/2018 tentang Hasil Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan
Racangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yaitu: Pendapatan Daerah Rp 842.760.114.010,00; Belanja Daerah Rp 866.679.890.317,90; sehingga Surplus / ( defisit ) Rp (23.919.776.307,90). Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 0; Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 1.500.000.000,00; sehingga Pembiayaan Netto Rp (1.500.000.000,00). Dengan demikian, Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp (23.919.776.307,90).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Walikota Pangkalpinang menetapkan Peraturan tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD Tahun 2018 / No. 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat
serta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidip dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan lampiran huruf M Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa daerah perlu melakukan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama dalam daerah Kabupaten / Kota. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk menjamin keberadaan masyarakat hukum adat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
Peraturan ini mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah, budaya, dan adat istiadat mereka. Mengatur strategi dan program untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat hukum adat melalui pelatihan, akses ke sumber daya, dan dukungan usaha. Kemudian Menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat hukum adat agar mereka dapat lebih berpartisipasi dalam pembangunan dan mengelola sumber daya yang ada. Serta keterlibatan masyarakat hukum adat dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka, baik dalam skala lokal maupun kebijakan daerah.
Dan mendorong pelestarian budaya dan tradisi masyarakat hukum adat serta memberikan dukungan untuk kegiatan yang berkaitan dengan adat dan budaya mereka. Dan juga peraturan ini menetapkan mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta melakukan penyesuaian jika diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Terdiri atas 19 Bab dan 127 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2009 dicabut.
52 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2018
Penambahan - Penyertaan Modal - Pemerintah Kabupaten Batang Hari - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PDAM Tirta Batang Hari
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PDAM Tirta Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Nilai Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata; Dan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan umum daerah Pesona pariwisata agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diperlukan tata kelola perusahaan yang baik dan dilakukan pengawasan secara optimal; Sehingga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata perlu disesuaikan; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan Dan Jangka Waktu Pendirian, Jenis Usaha , Modal, Organ Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata, Pegawai, Dana Pensiun, Cuti, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit Dan Komite Lainnya, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan, Pelaporan, Kepailitan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Kerjasama Perusahaan, Pembubaran, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat