Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/No.17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi, mendukung dan mempromosikan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, masyarakat serta keluarga agar ibu dapat memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi; bahwa air susu ibu adalah makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan Bayi;bahwa pemberian air susu ibu kepada ayinya merupakan kewajiban bagi ibu, dan merupakan hak asasi bagi bayi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat upaya pemerintah daerah mengusahakan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bagi anak di lingkungan Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, sehingga anak perlu dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah daerah; bahwa untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Boyolali, maka penyelenggaraan perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perlindungan Anak;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
Bab III Hak Dan Kewajiban Anak
Bab IV Kewajiban Dan Tanggung Jawab
Bab V Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Forum Anak
Bab VIII Gugus Tugas Daerah Layak Anak
Bab IX Larangan
Bab X Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa Air Susu Ibu (ASI) eksklusif adalah makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi yang merupakan hak azasi bagi bayi; bahwa sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi, pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif di Kota Magelang sangat kurang sehingga guna memberikan perlindungan dan lebih menjamin pelaksanaan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif bagi bayi, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif disebutkan bahwa dalam melaksanakan kebijakan nasional, daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah dengan mengacu pada kebijakan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tanggung jawab pemerintah daerah, asi eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, larangan, bantuan, pelaporan, tempat kerja dan tempat sarana umum, dukungan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2013
PeRLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai manusia;
b. bahwa penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan di Provinsi Papua Barat selama ini belum dilakukan secara optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Ppaua Barat Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Difabel
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan difabel, perlu jaminan dan kepastian hukum yang mendasarkan pada asas-asas manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan, hukum, kemandirian, dan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak kewajiban dan peran difabel perlu sarana yang memadai, terpadu dan berkesinambungan guna menciptakan kemandirian dan kesejahteraan difabel;bahwa pemerintah daerah dan masyarakat berperan memberikan upaya perlindungan dan pemberdayaan bagi
difabel di daerah; bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi difabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentukPeraturan Daerah tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Difabel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan ini memuat mengenai hak dan kewajiban para difabel serta kewajiban pemerintah dalam hal merealisasikan hak-hak difabel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2013.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN DAN PEMBERDAYAAN ANAK JALANAN
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa anak jalanan juga merupakan kader penerus bangsa yang perlu dijamin hak-haknya untuk tumbuh kembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial; bahwa permasalahan anak jalanan di Kota Kupang menunjukkan perkembangan yang mengarah pada permasalahan sosial yang kompleks sehingga perlu ditanggulangi dan diberdayakan secara terpadu dengan melibatkan peran serta Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu membentuk peraturan daerah tentang Penanggulangan dan Pemberdayaan Anak Jalanan
Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Penanggulangan Anak Jalanan; BAB IV Pekerja Anak Pada Sektor Informal; BAB V Forum Anak; BAB VI Gugus Tugas Kota Layak Anak; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Peran Serta Masyarakat dan Tokoh Agama; BAB IX Pembiayaan; BAB X Penghargaan; BAB XI Ketentuan Penyidikan; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
15 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha
Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya;
b. bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, baik
dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar
dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan,
eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah bersama
masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan,
penanganan risiko, dan penanganan kasus kekerasan,
eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran pada anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, hak anak, kewajiban pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan anak, kelembagaan, peran serta masyarakat, penanganan pengaduan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, sanksi pidana, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa segala bentuk Kekerasan,
terutama Kekerasan Berbasis Gender
dan Anak merupakan pelanggaran
hak asasi manusia dan kejahatan
terhadap martabat kemanusiaan
serta bentuk diskriminasi;
b. bahwa perlakuan diskriminatif dan
Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
di Kota Salatiga cenderung
mengalami peningkatan serta dapat
menimbulkan potensi menurunnya
kualitas kehidupan keluarga dan
masyarakat sehingga diperlukan mencakup upaya pencegahan,
penanganan kasus, dan penanganan
pasca krisis terhadap Korban
Kekerasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan
terhadap Korban Kekerasan Berbasis
Gender dan Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang serangkaian
kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya
Kekerasan, penanganan kasus dan penanganan pasca
krisis, koordinasi dan kerja sama, dan peningkatan
partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat