Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Pranata Adat Tolaki
ABSTRAK:
memperhatikan Permendagri Nomor 52 T a h u n 2007 tentang Pedoman Pelestarian Da n Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial B u d a y a Masyarakat, m a k a dalam
rangka menjamin kepastian h u k u m yang berkeadilan terhadap pengakuan dan
perlindungan pranata adat Tolaki dapat ditetapkan dalam peraturan daerah
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 22 Tahun 2003; UU No 7 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 52 Tahun 2007; Permendagri No 52 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengakuan dan Perlindungan; Fungsi, Kedudukan Pranata Adat Tolaki; Peran Pemerintah Daerah; Pembiayaan; Sanksi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia, khususnya
masyarakat Kabupaten Gunung Mas merupakan
sumber daya dan modal pembangunan
kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan
rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan Kepariwisataan diperlukan
untuk mendorong pemerataan kesempatan
berusaha dan memperoleh manfaat serta
mampu menghadapi tantangan perubahan
kehidupan lokal, nasional dan global. Potensi kepariwisataan Kabupaten Gunung
Mas harus dikelola dan dikembangkan guna
menunjang pembangunan daerah pada umumnya
dan pembangunan kepariwisataan pada
khususnya yang tidak hanya mengutamakan
segi-segi ekonomi saja, melainkan juga segi-segi
agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup
serta ketenteraman dan ketertiban. Dalam rangka pembangunan potensi
kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah
baik laut, darat dan pegunungan serta
peninggalan sejarah maupun budaya Kabupaten
Gunung Mas diperlukan langkah-langkah
pengaturan yang mampu mewujudkan
keterpaduan
dalam penyelenggaraan dan
mendorong upaya peningkatan kualitas obyek
dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian
lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, yang berbunyi Rencana
lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Rencana
lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Gunung Mas Tahun
2018- 2033
ini meliputi:
a. pembangunan kepariwisataan Kabupaten;
b. pembangunan DPK;
c. pembangunan Pemasaran Pariwisata;
d. pembangunan lndustri Pariwisata;
e. pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan;
f
indikasi program pembangunan Kepariwisataan
Kecamatan; dan
g. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
a. bahwa potensi kepariwisataan Daerah harus dibina dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah khususnya pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan aspek agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup, ketentraman dan ketertiban serta kenyamanan;
b. bahwa guna pengembangan potensi kepariwisataan secara terarah diperlukan rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagai dasar pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu disusun rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembangunan kepariwisataan daerah, pembangunan destinasi pariwisata daerah, pembangunna pemasaran pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi pembnagunan industri oariwisata daerah, kelembagaan kepariwisataan daerah, pendanaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuia perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia serta UUD 1945, perlu adanya pebgakuan terhadap masyarakat hukum adat.
dalam peraturan ini diatur mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, pengakuan, kesejahteraan dan non diskriminasi, keberlanjutan lingkungan, pertisipasi dan transparansi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, agar pelaksanaan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor11 Tahun 2000; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman bagi penyelenggaraan usaha pariwisata meliputi: jenis usaha pariwisata; pendaftaran usaha pariwisata; masa berlaku TDUP; hak, kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; dan pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan memiliki peran strategis guna menunjang pembangunan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah berdasarkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa di daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan, pemerintah daerah perlu mendorong terwujudnya destinasi wisata yang maju, berkembang, berkelanjutan dan terpadu serta dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah; bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2009, pemerintah kabupaten berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 67 Tahun 1996;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; prinsip penyelenggaraan kepariwisataan; kewenangan; usaha pariwisata; hak dan kewajiban; larangan; badan promosi pariwisata daerah; pendaftaran usaha pariwisata; pembinaan, pengawasan, dan penghargaan; serta kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
24 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 215
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mendudukan atau Momborehu Pu'utobu dan Pengangkatan Toonomotuo Pabitara Tolea dan Posudo Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa kebijakan tentang pengangkatan, pemberhentian, perlindiungan, pengawasan Pemangku Adat dalam hal ini Pu'utobu, Tonomouto, Pabitara, Tolea dan Posudo perlu dilakukan dalam regulasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (1); UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan, Persyaratan dan Tugas; Pengangkatan dan Penetapan; Pemberhentian; Pergantian; Pengawasan; Perlindungan; Ketentuan Biaya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
144
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2018-2025
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2016.
KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN.
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN.
PRINSIP, VISI, MISI KONSEP DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN.
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN.
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN.
PEMBIAYAAN DAN PENGELOLAAN.
RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dalam kondisi Force Majeure.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumenep
Tahun 2018-2025.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; 4. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Dan Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumenep meliputi pembangunan:
a. destinasi pariwisata;
b. pemasaran pariwisata;
c. industri pariwisata; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
113 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat