Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
untuk pengembangan sistem jaminan kesehatan daerah sebagai sub sistem jaminan sosial, Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kesehatan khususnya masyarakat miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 1996; PP No.101 Tahun 2012; Perpres No.12 Tahun 2013; Perpres No.32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No.19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup Pelayanan Jamkesda, Kepesertaan, Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Jamkesda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
- bahwa untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi pertumbuhan dan
perkembangan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka
peningkatan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah daerah perlu
melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
- bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama Bupati/Walikota Se-Kalimantan Tengah tentang Penyertaan Modal Pada PT. Jamkrida Kalteng, telah disepakati Pemerintah Kabupaten / Kota Se-Kalimantan Tengah untuk menganggarkan dana penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalteng melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masingmasing yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Tahun Anggaran 2015;
- bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Lamandau, maka Penyertaan Modal
pada PT. JAMKRIDA Kalimantan Tengah melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) pembayarannya
dilaksanakanan padaTahun 2014 sampai dengan 2016;
- bahwa Pearturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah berlu di revisi untuk disesuaikan
kembali khususnya pada tahapan penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atasperlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4812);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Rincian pemberian secara bertahap penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18, TLD NO.150
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menciptakan tertib Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan di Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pembentukan Peraturan di Desa;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas pembentukan, materi muatan, perencanaan penyusunan, pembahasan dan penetapan, penyebarluasan dan partisipasi masyarakat. Peraturan Daerah ini juga memberikan kepastian hukum mengenai prosedur dan teknik penyusunan yang harus ditaati dalam pembentukan peraturan perundang- undangan di desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Sehubungan dengan terbitnya UU No 6 Thn 2014 tentang Desa dan PP No 43 Thn 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Thn 2014 tentang Desa, maka untuk mewujudkan ketertiban, keterarahan, kelancaran dan kejelasan dalam penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, dipandang perlu melakukan perubahan dan/atau penyesuaian produk hukum daerah Kabupaten Konawe yang terkait dengan Desa agar sesuai dan selaras dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dimaksud;
Penyesuaian Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada dasar pertimbangan pertama, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa.
Pasal 5 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 Thn 1959; UU No 23 Thn 2014; UU No 6 Thn 2014; PP No 38 Thn 2007; PP No 43 Thn 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Thn 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Thn 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Thn 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Thn 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Thn 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 3 Thn 2015; Perda Kabupaten Konawe No 8 Thn 2014;
1. Ketentuan Umum; 2. Penataan Desa; 3. Kewenangan Desa; 4. Pemerintah Desa; 5. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; 6. Pendampingan Desa; 7. Kerjasama Desa; 8. Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa; 9. Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Camat atau Sebutan Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
87 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2015
PERUBAHAN - KEDUA - PERATURAN DAERAH NOMOR 47 TAHUN 2011 - RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. No.228.2015/NOREG 4.18/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat dalam pemberian setiap perizinan oleh Pemerintah Daerah, perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, tersistem dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap perizinan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan. bahwa Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 28 Tahun 2009; UU UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Perda No. 47 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan yang berubah yaitu Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33 ayat (3). Dan terdapat Lampiran mengenai Indeks Gangguan dari Jenis-Jenis Usaha pada Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Tahun 1981, UU No 6 Tahun 2007, UU No 7 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 2014, Perpres No 112 Tahun 2007, Permendagri No 20 Tahun 2012, Permendag No 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 22 Tahun 2011
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Pasar, Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar, Fasilitas Pasar, Kios, Los, Pelataran, Pemberdayaan pasar rakyat, Izin Penempatan, Pedagang, Badan, Pemeriksaan, Penyidik, dan Penyidikan; Ketentuan mengenai Asas, Tujuan, dan Fungsi; Pengelolaan Pasar Rakyat; Perizinan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administratif; Pendapatan Pasar Rakyat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan, Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengumpulan Sumbangan
ABSTRAK:
Bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tangung jawab bersama masyarakat; Bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, tidak disalahgunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu mengatur tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengumpulan Sumbangan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Tentang Izin Pengumpulan Sumbangan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan Pengaturan, 3. Bentuk dan Jenis Kegiatan yang Wajib Izin, 4. Prosedur Pemberian Izin, 5. Prosedur Pendaftaran Izin, 6. Ketentuan Dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan, 7. Peran Sera Masyarakat dalam Pengawasan, 8. Ketentuan Larangan dan Sanksi Administratif, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, 11. Pembiayaan, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 18 Tahun 2015
KEMITRAAN DALAM PENGELOLAAN PERKEBUNAN SECARA BERKELANJUTAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18, TLD NO.18, LL KAB. KAPUAS HULU: 35 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Dalam Pengelolaan Perkebunan Secara Berkelanjutan
ABSTRAK:
Kabupaten Kapuas Hulu merupakan kabupaten konservasi sehingga kegiatan yang dilakukan berbagai pihak termasuk usaha perkebunan harus mengedepankan prinsip konservasi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.25 Tahun 1992, UU No.5 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.17 Tahun 2013, Permentan No.98/Permentan/OT.140/9/2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan; Kemitraan Usaha Perkebunan; Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Perencanaaan Pembangunan dan Penggunaan Tanah Untuk Usaha Perkebunan; Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Perkebunan, Forum Komunikasi Usaha Perkebunan dan Penanganan Konflik; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada RSUD Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah membangun Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama. Dalam mendukung penyelenggaraan operasional rumah sakit tersebut perlu dibentuk susunan organisasi dan tata kerja yang efektif.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenkes No. 24 Tahun 2014; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 29 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan;
c. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
d. Susunan Organisasi;
e. Instalasi, Komite, Satuan Pemeriksa Internal Dan Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Tata Kerja;
g. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian;
h. Pembiayaan;
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf I Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Obyek Retribusi adalah pelayanan tempat Rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan /atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan, dan menikmati pelayanan di tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga milik Pemerintah Daerah. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis jasa fasilitas tempat rekreasi, pariwisata dan tempat olahraga yang digunakan/dinikmati oleh setiap orang pribadi atau badan. Struktur besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat