Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, BD 2015/NO.6
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Membentuk Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Mengatur mengenai mekanisme pemberian bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Dasar Hukum Bantuan Keuangan, Tujuan Bantuan Keuangan, Sumber Dana, Penggunaan Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Sanksi, Transparansi dan Akuntabilitas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 31 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Mencabut Pergub No. 44 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
8 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2011/NO.3 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi di Sumsel perlu diadakan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik bagi masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 36 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, sasaran dan prinsip, ruang lingkup, kegiatan fasilitasi, kelompok sasaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Hari Selasa, Tanggal 4 Mei 2010 Sebagai Hari Libur Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung Dan Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bahwa sesuai surat Bupati Bangli Nomor 270/416/Pem tanggal 22
Maret 2010 perihal Penetapan Hari Libur;
c. bahwa sesuai surat Bupati Karangasem Nomor 003.4/542/T.Pem
tanggal 6 April 2010 perihal Usul penetapan tanggal 4 Mei 2010
sebagai hari Libur atau hari yang diliburkan;
d. bahwa sesuai surat Bupati Tabanan Nomor 270/295/BKPL tanggal
8 April 2010 perihal Usul Penetapan Hari Libur pada Pemilu Kepala
Daerah;
e. bahwa sesuai surat Walikota Denpasar Nomor 270/226/BKPL
tanggal 12 April 2010 perihal Penetapan Hari Libur pada
Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah;
f. bahwa sesuai surat Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Nomor
270/1153/Setda tanggal 13 April 2010 perihal Usulan Penetapan
hari libur Pelaksanaan Pemilu Kada 2010;
g. bahwa untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka pemilihan
umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Hari Selasa,
Tanggal 4 Mei 2010 Sebagai Hari Libur Berkaitan Dengan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten
Tabanan, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 9 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu diberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang penghitungannya berdasarkan perolehan suara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Maluku Nomor 14 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Persyaratan Administrasi Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politk
ABSTRAK:
A. Bahwa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Diberikan
Secara Proporsional Berdasarkan Jumlah Perolehan Kursi Di
DPRD Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 Yang Disesuaikan
Dengan Kemampuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah;
B. Bahwa Dalam Rangka Tertib Administrasi Penyaluran Dan
Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Diperlukan Pedoman Dalam Pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun
2006.
Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Berdasarkan
Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Untuk Setiap Kursi Ditetapkan Sebesar Rp. 20.750.000,- (Dua
Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Tahun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 115/26/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115/26/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN NILAI DAN JUMLAH BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 2 yat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik mengamanat
bahwa Bupati memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten yang mendapatkan kursi di
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah
perolehan suara dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Nilai dan Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan an Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023
KEENAM : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 118/26/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118/26/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DAN PENUNJUKAN TENAGA AHLI PENGUKURAN INDEKS STABILITAS POLITIK KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa stabilitas politik dibutuhkan baik dalam perencanaan maupun dalam mengambil kebijakan daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan di Kabupaten Klungkung;
b. bahwa untuk mengetahui kondisi perkembangan tabilitas politik secara konkrit, perlu dilakukan pengukuran terhadap perkembangan stabilitas politik di Kabupaten Klungkung;
c. bahwa dalam rangka pengukuran terhadap perkembangan stabilitas politik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Kelompok Kerja dan menunjuk Tenaga Ahli Pengukuran Indeks Stabilitas Politik Kabupaten Klungkung Tahun 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mcnetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Kelompok Kerja dan Penunjukan Tenaga Ahli Pengukuran Indeks Stabilitas Politik Kabupaten Klungkung Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011
Pcraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung ahun Anggaran 2023.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 29 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 29/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka memperlancar program dan kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran
2023, maka perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana
Kegiatan Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
26 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 88 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan orgamsasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Enrekang Nomor 191 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 22) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 61);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATAKERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALlHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati
Enrekang Nomor 192 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan
Bangsa Dan Politik (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2021 Nomor 167), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat