Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2002/NO.13, TLD No.13, LL KOTA PONTIANAK: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Jasa Impresariat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan di bidang Kepariwisataan khususnya perizinan kegiatan Usaha Jasa Impresariat menjadi wewenang Daerah Kota / Kabupaten
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No.67 Tahun 1996, PP No.27 Tahun 1999, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.6 Tahun 1999, Perda No.7 Tahun 1999, Perda No.4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan Sub sistem dalam penyelenggaraan Pemerintah Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat; Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada sub a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Kerjasama Antar Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KERJASAMA ANTAR DESA, meliputi Bentuk Kerjasama Antar Desa; Pelaksanaan Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA
ABSTRAK:
Perbuatan tuna susila adalah merupakan kegiaan yang bertentangan dengan ajaran agama peraturan perundang-undangan, adat istiadat dan norma-norma kesusilaan; Perbuatan tuna susila dalam wilayah hukum Kabupaten Batang Hari perlu diambil tindakan dan larangan dalam usaha penegakan norma-norma serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menigkatkan ketertiban umum dan keamanan masyarakat; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang LarangPerbuatan Tuna Susila.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA, meliputi Ketentuan Larangan; Ketentuan Penindakan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka Peningkatan Mutu Pelayanan dan Tertibnya Pelayanan Kesehatan Masyarakat serta Peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu ditinjau dan diadakan perubahan sesuai situasi dan kondisi Daerah yang sedang berkembang
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1960
3. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1963
4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992
5. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999
7. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2001
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
11. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
12. eraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 1999 T
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2002.
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keselamatan penumpang dan barang di jalan, setiap kendaraan harus memenuhi syarat-syarat lain jalan sehingga perlu dilaksanakan pengujian kendaraan bermotor; bahwa dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewarganegaraan Pemerintah Pusat dan kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor menjadi kewenangan Pemerintah Kota; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peratuan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peratuan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peratuan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peratuan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peratuan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peratuan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peratuan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peratuan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, pengujian, retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap para pelaku usaha serta untuk mewujudkan tertib niaga di bidang perdagangan; dipandang perlu mengatur mekanisme penyelenggaraan Perdagangan;
bahwa penyelenggaraan sebagaimana huruf a di atas, dikenakan retribusi; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a dan b di atas perlu diatur
dengan Peraturan Daerah;
Bedrij.sreglementerings Ordonantie 1934; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Dacrah Tingkat II Bekasi Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Daerali Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, kewenangan penerbitan izin, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pemberian izin, prinsip dan sasaran penetapan struktur besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara pembayaran retribusi, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, penagihan kekurangan retribusi, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2002.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II, maka Retribusi Pengujian KEndaraan Bermotor merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan DAerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 42 Tahun 1993; PP no. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri PErhubungan No. 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri PErhubungan No. 71 Tahun 1993; KEputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan DAerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000
PERDA ini mengatur tentang Retribusi pengujian kendaraan bermotor yang meliputi mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan di bidang perhubungan khususnya yang berkaitan dengan pengujian kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengujian kendaraan tersebut, perlu mengatur dan menetapkan Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor:
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 PW 07:03 Tahun 1981;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Nogers Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat