Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2015 NO. 3, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM
MODAL SAHAM PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
(BANK NAGARI)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2015
lembaga penjaminan kredit - provinsi sulawesi tengah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.73, TLD NO.59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian, serta dalam upaya memperlancar kegiatan dunia usaha maka perlu adanya peranan Lembaga Penjaminan Kredit; bahwa ketentuan permodalan, pengaturan tugas, fungsi, dan mekanisme kerja Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kondisi di Daerah agar dapat optimal dalam mencapai tujuan pemberian penjaminan kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian pengaturan Lembaga Penjaminan Kredit perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit Di Provinsi Sulawesi Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk: (1) membantu permasalahan modal Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah; (2) memberikan kemudahan akses Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, baik bank maupun non bank dalam pengembangan usahanya; (4) menambah kepercayaan mitra kerja Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah; (5) penyesuaian jumlah modal setor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing
dan guna mengantisipasi perkembangan ekonomi
global serta mendorong pertumbuhan
perekonomian dan pemerataan pembangunan
daerah, maka Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Lamandau pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 07 Tahun 2011 perlu
ditingkatkan. Pemerintah Daerah sebagai salah satu
pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Tengah telah sepakat
menambah penyertaan modal pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank
Pembangunan Kalteng tanggal 28 Juni 2008 dan
27 Juni 2009
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor
07 Tahun 2011
Dengan Peraturan daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan
Penyertaan Modal kedalam modal saham Bank Kalteng sebesar
Rp.19.500.000.000,- (Sebilan Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015-2016
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka peningkatan perekonomian daerah di Kabupaten Tojo Una-una adalah melalui Penyertaan Modal Daerah; bahwa Penyertaan Modal Daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perseroan Terbatas Bank Pembangan Daerah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015-2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Sulteng Nomor 2 Tahun 1999; Perda Touna Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang salah satu upaya mendorong pembangunan yang perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2015 Nomor Regristrasi Peraturan Daerah Kabupaten Seluma , Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Seluma telah melakukan kerja sama dan investasi berupa penyertaan modal pada Bank Bengkulu, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerja
sama dan investasi Pemerintah Kabupaten Seluma perlu menambah jumlah penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT.Bank Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 1 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Bandung No. 29 Tahun 2012 tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat