PEMBENTUKAN - DEWAN - KETAHANAN - PANGAN - KABUPATEN - CIAMIS
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2005/2 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten CIamis
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 227 Tahun 2001, dengan ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perangkat Daerah, maka Keputusan Bupati sebelumnya perlu ditinjau dan disesuaikan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 132 Tahun 2001; Perda Kab. Ciamis No. 21 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Pembentukan, Tugas, dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2005.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelompok Staf Ahli
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan masyarakat yang dilaksanakan oleh Bupati perlu dibentuk Staf Ahli Bupati; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 43 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2003; Kepmendagri No 21 Tahun 2001; Perda Kab tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2004; Perda Kab tegal No 16 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 17 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 18 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 19 Tahun 2004 Kep Pim DPRD Kab Tegal No 7 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, jumlah dan bidang staf ahli, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2005.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 249 Tahun 2002
KEPUTUSAN BUPATI BANJARNEGARA - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN KABUPATEN BANJARNEGARA
2002
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 249, LD.2002/No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan umum di bidang perijinan kepada masyarakat yang merupakan perwujudan dan fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat dan abdi negara, maka dipandang perlu dibentuk Kantor Pelayanan Perijinan Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas, sambal menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Kabupaten Banjarnegara, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ( Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 42 ); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685 ) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048 ); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839 ); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3848 ); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 Tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ( Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 59 ); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952 ); Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 165 ); Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4139 ); Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1983 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Hakekat Dan Azas Pelayanan Perijinan; Kedudukan Dan Pembentukan; Jenis-Jenis Pelayanan Perijinan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2005.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren
Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan diatur
tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan
fungsi, serta tata kerja OKKPD ditetapkan dengan
keputusan kepala daerah, maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pembentukan
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kota
Semarang perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pembentukan
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kota Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2021 dicabut.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 50 Tahun 2019 tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa daJam rangka mendorong akselerasi penyelenggaraan
fungsi teknis pemerintahan di Jingkungan Pemerintah Kota
Kendari, dan untuk mendorong percepatan pembangunan
perlu sumber daya manusia yang memiliki kompetensi
keahlian, keterampilan dan pengalaman tertentu sesuai
kebutuhan;
b. bahwa kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten
dan profesional untuk mendukung percepatan
Pembangunan Daerah Kota Kendari sangat diperlukan
dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 50 Tahun 2019
tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari perlu
penyesuaian dan penyempumaan susunan keanggotaan,
Tugas dan Koordinasi dalam rangka implementasi
percepatan pembangunan Kota Kendari sehingga perlu
diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2019 tentang Tim
Percepatan Pembangunan Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 6856);
4. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari (Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 50).
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 8 diubah, dan angka 7
dihapus, menambahkan angka 10
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a dan buruf b diubah
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) ayat (2) diubah
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah
5. Ketentuan Pasal 11 diubah dan di tambah satu (1) ayat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah yang efektif, efisien dan akuntabeldiperlukan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah melalui musyawarahperencanaan pembangunan Kelurahan dan Kecamatan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah serta Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 37
ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Kecamatan, maka dalam proses
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat
yang dilaksanakan melalui kegiatan musyawarah
perencanaan pembangunan daerah di Kecamatan serta
penentuan kegiatan pembangunan sarana, prasarana dan
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melalui kegiatan
rembug warga dan musyawarah pembangunan kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2025;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 74 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang ketentuan Umum, Tahapan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Peserta Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Pembiayaan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Kerangka Anggaran Kegiatan Pembangunan Musrenbangkel dan Musrenbangcam, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
152 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 83 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas dan Pendidikan Karakter Peserta Didik pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa Pendidikan Karakter Peserta Didik
merupakan bagian penting mempersiapkan
generasi penerus masa depan Indonesia maka
diperlukan layanan penunjang untuk
mengembangkan nilai, mental, sikap, dan
perilaku yang membentuk akhlak mulia atau budi
pekerti luhur; bahwa masih minimnya pendampingan
psikososial dan intervensi dini kepada Peserta
Didik Penyandang Disabilitas dalam menjalani
proses Pendidikan Inklusi untuk optimalisasi
tumbuh kembangnya serta upaya perlindungan
dari tindak kekerasan di Satuan Pendidikan; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib
memfasilitasi pembentukan Unit Layanan
Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan
Pendidikan Inklusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan Unit Layanan Disabilitas dan
Pendidikan Karakter Peserta Didik Pada Dinas
Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2018 dicabut.
9 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 78 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Forum Mitra Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kecamatan,
dibentuk Forum Mitra Kelurahan yang diketuai oleh Lurah
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan
pemerintahan umum;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pembentukan Forum Mitra Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang
Pembentukan Forum Mitra Kelurahan
yang meliputi
Forum Mitra Kelurahan, Pembentukan Forum Mitra Kelurahan, Tugas Forum Mitra Kelurahan, Pembiayaan Forum Mitra Kelurahan, Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipasi masyarakat dalam proses penyebaran informasi, diperlukan kemitraan dengan pemangku kepentingan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2023; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permen Kominfo No. 8 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 64 Tahun 2023
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Cilegon
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD Tahun 2023 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dipandang perlu menetapkan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Cilegon yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Cilegon.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 bagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 6 Tahun 2023 ; UU No, 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No, 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PMK No. 220/PMK.05/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 42/PMK.05/2017 ; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019; PMK No. 129/PMK.05/2020; Perda No. 1 Tahun 2022; Perwali No. 42 Tahun 2020; Perwali No. 4 Tahun 2022; Perwali No. 40 Tahun 2021;
didalam peraturan wali kota ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Kelembagaan Bab IV Prosedur Kerja Bab V Pengelompokan Fungsi Bab VI Pengelolaan Sumber Daya Manusia Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat