Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Kediri No 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 11 ayat (7), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
1. Undang–Undang Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kota besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
Mengatur tentang Susunan, Syarat-syarat, dan Tata Cara Pembentukan Pengurus;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Keputusan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2002 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI - UPTD - DINAS PASAR - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS PASAR KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional dan teknis penunjang pada dinas pasar Kota Jambi, maka sesuai ketentuan Pasal 25 Perwali Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Pasar Kota Jambi, perlu mengatur Pembentukan Organisasi UPTD pada Dinas Pasar Kota Jambi dimaksud
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2013; Perwali No. 3 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi UPTD pada Dinas Pasar Kota Jambi, meliputi: Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Rincian Tugas; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyulluhan Pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangkn mendukung perkembangan dan
pertingkatanpenyuluh Pertanian. Perikanun dan
Kehutarum di Kota Banjarteru, dipandang perlu
melakulutn pembentukan Organisasi dun Tata Kerja Unit
Pelaksana Tetras Bala, Penyuluhan pada Madan
Ketahanan Pangan dan Pelaksamt Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kchutanan Kota Banjarbaru; bahwu berdastutan pertitnbangim acbagaimana
dimakaud huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Tcknis Balai Pcnyuluhan pada
Baden Ketahanan Pangan dan Pelaksanit Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Rota Banjarbaru;
UndangUndang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang•Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peratumn Pcmcrintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013.
Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan pada
Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok Dan Fungsi; Struktur Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Eselonsasi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Pemotongan Hewan Sapi Dan Babi Kota Samarinda Pada Dinas Perikanan Dan Peternakan Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana tindak lanjut pelaksanaan Pasal 75 ayat (1)
dan 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Samarinda , sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah
Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 dalam menunjang
kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan
oleh Dinas Perikanan dan Peternakan khususnya Penanganan
Pemberian pelayanan bagi pelaku Usaha Pemotongan Hewan di
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) serta meningkatkan
pelayanan bagi pelaku Usaha Pemotongan Hewan di Rumah
Pemotongan Hewan (RPH) serta meningkatkan pelayanan yang
optimal di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maka dianggap
perlu untuk membentuk UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi
dan Babi Kota Samarinda.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan seagaimana di maksud huruf
a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah
Pemotongan Hewan Sapi dan Babi Dinas Perikanan dan
Peternakan Kota Samarinda.
UU No. 27 Tahun 1957; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 95 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008.
Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD Rumah Pemotongan
Hewan Sapi dan Babi adalah unsur Pelaksana Kegiatan Teknis Daerah
Perikanan dan Peternakan Kota Samarinda untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan; UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi dan Babi merupakan unsur
Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan bagi
pelaku usaha pemotongan hewan untuk menghasilkan produk asal hewan
yang Aman, Sehat, Utuh dan Hygeinis ; UPTD mempunyai tugas pokok membantu
kelancaran Tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas dalam mengelola penyelenggaraan
pemberian pelayanan pelaku usaha yang meliputi perencanaan, penganalisaan,
kebutuhan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan
bagi pelaku usaha di bidang pemotongan hewan serta melaksanakan urusan
kesekretariatan UPTD yang sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah kebijakan umum daerah .
Susunan Organisasi UPTD terdiri atas :
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha, membawahi : c. Petugas Operasional terdiri dari :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan Dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaaan Di Daerah, Dan Dalam Rangka Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan Di Daerah, Perlu Didukung Oleh Masyarakat Dan Pemerintah Dengan Koordinasi Yang Baik Antara Aparat Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait Di Daerah Secara Profesional
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1995; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 1988; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.34 Tahun 2006; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan Dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Darah Tahun 2011 Nomor 10);
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura No. 11 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Dalam rangka transparansi, optimalisasi dan efektivitas pelayanan pengadaan barang/jasa di Kota Jayapura, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP). Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah, Pemerintah Daerah wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan dibidang pengadaan barang/jasa maka perlu membentuk Peraturan Walikota Jayapura tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Dalam peraturan dibahas mengenai Pembentukan kantor unit layanan pengadaan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Kanak - Kanak/Sekolah Dasar Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwu Peraturan Walikota merupakan kebaakan dacroh
yang diforrnulasikan dalam bentuk produk hokum dan
merupakan satu kesatuan dart aistem hukum ruasional,
schingga lidak botch bertenrangan dengan kebijakan
nasional, kepentingan umum dan/atau peraturnn
perundang-undnngan yang kbih tinggi: bahwa berdasarkan Amur Putusan Mahlumuth Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 5/P1.11.1-X/2012. hatuman 196
yang menyatakan "1. Mengabulkan permohonan pant
Pumnhon untuk seluruhnya
1.1 Pasal SO twat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembunin
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tarnbahan Lembaran Negant Republik Indonesia
Nomor 4301) bent-Mangan dengan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2 Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tabun
2003 lemming Sistem Pcndidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nnmor 78.
Tambahan Lembaron Negara Republik Indonesia
Nomor 4301) tidak mcmpunyai kekuatan hukum
mengikar: bahwaberdasarkan pertimbangan ficbogaimanu
dimaksud dalam bumf a don hum{ b. maka perlu
meneabut Peruturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun
2009 tentang Pembentukan. Organisasi dan Tata Kerju
Unit Pelaksana Teknis Tuman Kanak-Kanak/Sekolah
Dasar Rintisan Sekolah Eienand Internasional pada Dines
Pendidikun Kota Banjarbaru. dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Namur 20 Tabun 2003; lIndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraniran Pemenniah Nomor 100 Tahun 2000; Penituran Pemerintoh Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peranima Pemerintah Nomor 17 Tabun 2010; Peratunin Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tabun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Humor II Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pencabutan peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Kanak-Kanak/ sekolah Dasar Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Dinas Pendidikan kota Banjarbaru yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 400 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 279 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat