MEKANISME MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2022/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penempatan pegawai sesuai kebutuhan daerah, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kab. Grobogan dapat dimutasi atau mengajukan mutasi dalam 1 (Satu) Perangkat Daerah, antara perangkat daerah atau ke luar lingkungan pemerintah kab. grobogan, serta pegawai negeri sipil instansi pusat dan instansi daerah lain dapat mutasi masuk ke lingkungan Pemerintah Kab. Grobogan;
b. bahwa untuk tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Bupati
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dmaksud huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kab. Grobogan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Permen PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Mutasi PNS; Rekomendasi Mutasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAII KABUPATEN REJANG LEB0NG TAHUN 2022 NOMOR 655
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Kineg.a Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah menyatakan bahwa, Bupati menetapkan
lndikator Kinelja Utana untuk Pemerintah Daerah dan
Organisasi Perangkat Daerah serta Unit Keda Mandiri
dihawahnya;
b. bchwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Rejang I.ebong Nomor 7 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026,
maka perlu menetapkan lndikator Kinelja Utama
Pemerintah Kabupaten Rejang I.ebong yang diarahkan
untuk mewujudkan visi dan nisi pembangunan daerah
dalam periode Tahun 2021 -2026;
C. bahwa berdasarhan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Indikator Kinelja Utama
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tchun 2021 -2026.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Ptovin8i Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Iiembaran Negara Repubuk Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 , Tambahan I+embaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diuah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 2016, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Ptovinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Taliun 1968 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Taliun
2008 Nomor 42, Tambahan I.embaran Negara Nomor
6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Evaluasi dan I.aporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 52,
Tambahan I-embaran Negara Nomor 6232) ;
9. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinelja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman
Umum Penetapan lndikator Kinelja Utama di Lingkungan
Instansi Pemerintahan ;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/20/MENPAN/11/2008 tentang
Pedoman Penyu8unan Indikator Kineq.a Utana;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunann Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petun].uk Telmis Pedanjian Kineq.a, Pelaporan
Kinelja, dan Tata Cara Reviu Atas Ifaporan Kiner).a
Instansi Pemerintah ;
13. Per.aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentuhan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diuhah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Bvaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jan8ka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan JanBka Panjang Daerah Kabupaten Re].ang
Lebong Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Rejang I€bong Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Peran9kat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Ilebong Tahun
2018 Nomor 133);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangha Menengah Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Rejang I.ebong Tchun 2021 Nomor 161);
18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Ka.bupaten Re].ang Lebong Tahun 2021 Nomor 163).
INDIKAroR RINERjA UTAMA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Pati No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan organisasi dan
tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perubahan
organisasi pada Instansi Daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota hasil Penyederhanaan Struktur
Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai
ketentuan perundang-undangan; bahwa Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 54
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2016 dicabut.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2022
KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka upaya melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan
di Lingkungan Instansi Pemerintah serta memperhatikan Surat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : B/1310/M.SM.04.00/2021 tanggal 24 November 2021
perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember; b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Jember tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2012 Nomor 6); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2012
tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, EVALUASI JABATAN, PENETAPAN KELAS JABATAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, maka perlu disusun Manajemen Talenta PNS yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar;
b. bahwa dalam rangka menyusun Manajemen Talenta PNS sebagaimana dimaksud huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020, perlu mengatur Manajemen Talenta PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, PEraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 38 Tahun 2017, vPeraturan Menteri PAN & RB Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup, Kelembagaan Manajemen Talenta PNS, Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS, Sistem Informasi Manajemen Talenta, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hili
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-
undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
dan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomer
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, perlu memperkuat penerapan Sistem Merit dalam
Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hilir
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2021; Peraturan Badan Kepegawian Negara Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor 16 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN KERJA TENAGA NON
PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk mempromosikan, melindungi
dan mengembangkan Produk Industri Kecil dan
Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) Lokal Trenggalek dalam Program Tresno
Trenggalek Tumbas Trenggalek, salah satunya melalui
penggunaan pakaian adat tradisional, pakaian batik, dan
pakaian kasual sebagai pakaian kerja non pegawai negeri
sipil, sehingga Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47
Tahun 2016 tentang Pakaian Kerja Tenaga Non Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47
tahun 2016 tentang Pakaian Kerja Tenaga Non Pegawai
Negeri Sipil perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pakaian Kerja
Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2021; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2016;
peraturan ini mengatur mengenai
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pakaian Kerja
Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil; perubahan antara lain: pasal 6 terkait jenis pakaian kerja; pasal 13 terkait jadwal pakaian kerja;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
mengubah Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 47 Tahun 2016
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2022
PERBUP Kab. Majene No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Atau Pihak Lain
Mencabut
PERBUP Kab. Majene No. 4 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap atau Pihak Lain
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap/ Pihak Lain
ABSTRAK:
bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas
dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap/ pihak lain dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran, perlu diatur ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap/ Pihak Lain maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021
50 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Demak No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak PERBUP Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Demak
PERBUP Kab. Demak No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Mengubah
PERBUP Kab. Demak No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2022/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Demak dan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak beserta perubahannya;
b. bahwa berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK) serta mengingat tingginya resiko terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa khususnya bagi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah, perlu diberikan tambahan penghasilan selain TPP karena resiko kerja dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 telah diubah untuk kedua kalinya.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang 11 Tahun 2020,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021,Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021 Nomor 14,) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Di antara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 12A, angka 13, angka 17 dan angka 24 diubah,Ketentuan Pasal 7 diubah,Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a),Ketentuan Pasal 10 diubah,5. Ketentuan Pasal 17 diubah,6. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17A,Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VIIA,Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 18A,Di antara Bab VIIA dan VII disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VIIB,Di antara Pasal 18A dab Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 18B,Lampiran I dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT
PENYESUAIAN IJAZAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengembangan kompetensi
Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah
Kabupaten Soppeng dan mengoptimalkan
pemanfaatan
ilmu pengetahuan
dalam
pelaksanaan pendidikan oleh Aparatur Sipil
Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng,
perlu diatur mekanisme dalam pemberian tugas
belajar dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
yang dilakukan secara lebih selektif sesuai dengan
kebutuhan organisasi; Peraturan Bupati Soppeng Nomor 23 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar,
Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian
Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Soppeng dipandang tidak
sesuai lagi dengan perkembangan dan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu untuk
ditinjau dan disesuaikan kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta demi
terciptanya kepastian dan tertibnya pemberian
tugas belajar dan kenaikan pangkat penyesuaian
ijazah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Soppeng perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi; 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN
TUGAS BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT
PENYESUAIAN IJAZAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
SOPPENG. Pasal 1
(1). Pemberian Tugas Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazahbagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah KabupatenSoppeng berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang bersyarat sesuaidengan Peraturan Perundang-undangan.
(2). Uraian secara rinci Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan KenaikanPangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara di LingkunganPemerintah Kabupaten Soppeng sebagaimana tersebut dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Semua ketentuan yang ada pada Peraturan Bupati ini mengikat dan wajib
dilaksanakan oleh pihak yang berhubungan secara langsung dengan tugas
belajar dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi Aparatur Sipil Negara
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin
Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat