Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 2, BN.2023 (164)/129 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standara Nasional Indonesia Sektor Jasa
ABSTRAK:
a. bawa untuk memenuhi kebutuhan penerapan Standar Nasional Indonesia usaha pariwisata, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor jasa;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4
Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia usaha pariwisata sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 , Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standara Nasional Indonesia Sektor Jasa yaitu tentang skema penilaian kesesuaian terhadap SNI dan penilaian kesesuaian terhadap SNI sektor jasa.
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standara Nasional Indonesia Sektor Jasa diubah sebagian
129 hlm
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024
Pencegahan - Penanganan - Perjudian Daring - Instansi Pemerintah
2024
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 5, jdih.menpan.go.id: 4 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Sebagai upaya pencegahan dan penanganan kegiatan perjudian daring (online) di lingkungan Instansi Pemerintah serta dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring (Online) oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dasar hukum SE ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 47 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 47 Tahun 2021.
SE ini berisi mengenai Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE ini mengatur mengenai upaya yang harus dilakukan oleh PPK Instansi Pemerintah dalam mencegah dan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai ASN dan Pegawai non ASN terkait perjudian daring.
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Lampiran file: 4 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 6, BN 2024 (266) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pendapat dan Saran Hukum
ABSTRAK:
Untuk memberikan dasar hukum dalam pembentukan pendapat dan saran hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pendapat dan Saran Hukum.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur mengenai Pendapat dan Saran Hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendapat dan Saran Hukum (PSH) adalah dokumen yang menyatakan pendapat dan saran berdasarkan hasil analisis yuridis terkait dengan fakta perbuatan dan peraturan perundang-undangan serta peraturan kepolisian. PSH dibuat untuk kepentingan: 1) institusi Polri; 2) Instansi Pusat; 3) Pemerintah Daerah; 4) PNPP; dan 5) Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 1, BN 2024 (17): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pusat informasi kriminal nasional memerlukan tata kelola dan manajemen sistem informasi kriminal nasional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga perlu disesuaikan yang akan diatur secara internal dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyelenggaraan pusat informasi kriminal nasional.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 6, BN.2024 (327)/5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi pendapatan produsen dan harga komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras yang terjangkau bagi konsumen, perlu menyesuaikan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras dengan mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan biaya distribusi saat ini;
b. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras belum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yaitu tentang jenias barang yang terkena Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras diubah sebagian
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat