Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila merupakan ideologi negara, falsafah, dan
pandangan hidup bangsa Indonesia yang harus menjadi
dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, sehingga nilai yang terkandung
dalam Pancasila harus direalisasikan dan dilestarikan
oleh pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia, baik
dalam pikiran, ucapan maupun tindakan setiap hari demi
mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana
amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa masyarakat di Kabupaten Purworejo bersifat
majemuk dan dinamis, sehingga diperlukan Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk
mewujudkan kerukunan dan toleransi masyarakat yang
berkarakter unggul dan berjiwa Pancasila; bahwa guna memberikan pedoman dan landasan hukum
bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan
penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsasan di Daerah, perlu diatur dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PIP dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan
keagamaan yang menjalankan fungsi pendidikan,
dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam
mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlak
mulia, cinta tanah air dan berkemajuan berlandaskan
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi fungsi pendidikan, fungsi
dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,
Pesantren di Kabupaten Purbalingga membutuhkan
bantuan fasilitasi dari Pemerintah Daerah; bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan
kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi
pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga,
maka perlu mengatur fasilitasi pengembangan pesantren
dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Kerja Sama, Monitoring dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2024
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk turut menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas untuk mewujudkan tujuan Negara terutama memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika Peraturan PerundangUndangan serta belum mengakomodir seluruh aspek terkait dengan Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan kewajiban, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Bahasa Pengantar, Inovasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kegiatan Pengembangan Diri, Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan, Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan, Kerjasama, Sanksi, Pendanaan, Pengawasan dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
76 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mencerdaskan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang merupakan tujuan
pembangunan nasional, serta menjamin
pemenuhan hak warga negara mendapatkan
pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh
ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, daerah
perlu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan melalui program beasiswa dan
bantuan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak
warga negara sebagaimana Pemerintah Kabupaten
Kolaka memberikan beasiswa dan bantuan
pendidikan melalui penetapan kebijakan, program,
dan kegiatan yang sesuai dengan prioritas
kebutuhan masyarakat di daerah;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka belum
mengatur program beasiswa dan bantuan
pendidikan secara komperhensif sehingga perlu
dilakukan pengaturan program beasiswa dan
bantuan pendidikan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Program Beasiswa dan
bantuan Pendidikan bagi masyarakat Kabupaten
Kolaka yang ingin melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republiklndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Peraturan ini mengatur mengenai tujuan penyelenggaraan program, jenis program beasiswa dan bantuan pendidikan, hak dan kewajiban, komponen dan besaran, pembatalan, penghentian dan pengembalian, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pendistribusian dana beasiswa dan bantuan pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran
dalam satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa perkembangan pesantren dan pendidikan keagamaan
dengan kekhasannya telah memberikan kontribusi penting
dalam mempersiapkan santri/peserta didik untuk menjalankan
peranannya terhadap penguasaan pengetahuan tentang ajaran
agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan
ajaran agamanya guna melahirkan insan beriman yang
berkarakter, cinta tanah air dan memiliki peran nyata dalam
pembangunan pendidikan; bahwa untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi
pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam
menjalankan fungsinya, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Fungsi Pesantren, Jenis dan Fungsi Pendidikan Keagamaan, Bentuk dan Mekanisme Fasilitasi Pengembangan, Tim Fasilitasi Pengembangan, Pengelolaan Data dan Informasi, Pendanaan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2024
PENDIDIKAN - PANCASILA - DAN - WAWASAN - KEBANGSAAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Pangandaran Tahun 2024 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan pengalaman nilai Pancasila diperlukan adanya pengaturan adanya pengaturan tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, berdasarkan Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang meliputi Ketentuan umum, Penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, Muatan materi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Partisipasi Masyarakat, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2024
PERDA Kab. Jepara No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan penyelenggara Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya
sehingga perlu dilakukan peningkatan mutu dan kualitas
penyelenggaraan pendidikan; bahwa penyelenggaraan pendidikan di Daerah harus
mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan
tuntutan dan perubahan zaman maka pendidikan
diselenggarakan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan
perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya
saing serta penguatan tata kelola, dan akuntabilitas dalam
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu
sistem pendidikan; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, maka Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
ditinjau kembali; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b,dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan ayat (5) Pasal 91, perubahan Pasal 102, perubahan ayat (2) Pasal 110.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan
falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung
jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan
untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina
kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang
terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial,
ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud
masyarakat Daerah Kabupaten Sragen yang berkarakter
unggul dan menjiwai Pancasila; bahwa untuk memberikan pedoman, arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah dalam
pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan diperlukan
pengaturan mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan kepada terwujudnya
masyarakat yang beriman, bertakwa serta memiliki sumber daya manusia
yang berkualitas, mewujudkan kemandirian Daerah, dan dapat diandalkan
dalam Pembangunan Daerah; bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara, karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempata
pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam
menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan
kehidupan lokal di daerah; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peneta
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah memiliki
urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Prang Tua/Wali, Masyarakat, Peserta Didik Satuan Pendidikan, Wewenang dan Tugas Pemerintah Daerah, Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, Pendidikan Layanan Khusus, Penyelenggaraan Pendidikan, Kurikulum, Sarana dan Prasarana Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendanaan Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan oleh Kementrian Agama, Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Negara Lain, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Larangan, Evaluasi, Kerja Sama, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
41 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat