Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa penanggulangan kemiskinan harus diupayakan secara terpadu dan menyeluruh oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa upaya penanggulangan kemiskinan memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Temanggung, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan kemiskinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dokumen SPKD, Kebijakan, strategi, Sasaran dan Program Penanggulangan Kemiskinan, Kelembagaan, Penerima Manfaat, Tahapan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan, Peran Serta Masyarakat, Saran dan Aduan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kapasitas partai politik dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat guna
mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu adanya upaya penguatan sistem dan
kelembagaan partai politik;
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 2008 yg telah diubah dg UU No 2 Th 2011; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 7 Th 2017; PP No 5 Th 2009 yg telah diubah dg PP No 1 Th 2018; Permendagri No 36 Th 2010; Permendagri No 36 Th 2018; Peraturan BPK No 2 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian bantuan Keuangan; 3. Pengajuan Dan Penyaluran Bantuan Keuangan; 4. Penggunaan Bantuan Keuangan; 5. Laporan Pertanggungjawaban; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. sanksi Administratif; 8. Ketentuan Lain - Lain; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Bantuan Hukum Litigasi, Bantuan Hukum Non Litigasi, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum, Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum, dan Tata Kerja, Pendanaan, Pengawasan, Larangan, dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu perlu dilakukan penyesuaian
Dasar hukum perda ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.12 Tahun1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.13 tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.21.Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2012; UU No.23 tahun 2014; PP No.2 Tahun 1988; PP No.4 tahun 2006; PP No.9 Tahun 2008; Perda Kab Indragiri Hulu No.3 Tahun 2014
Dalam Perda ini berisi 15 (limabelas) bab & 65 pasal dengan materi pokok yang diatur maeliputi ketentuan umum; kewajiban tanggung jawab; penyelenggaraan perlindungan anak; kabupaten layak anak; fasilitas kesehatan ramah anak; taman bermain ramah anak; forum anak; zona aman selamat sekolah; informasi layak anak; pencegahan pernikahan usia dini; percepatan akte kelahiran & kartu identitas anak; fasilitas publikrumah anak & penyandang disabilitas; puspaga; tempat beribadah ramah anak; pengawasan; ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Dalam rangka menangani jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; maka diperlukan upaya-upaya yang nyata dalam Penanganan kemiskinan.
UU No 23 Th 2000; UU No 25 Th 2004; UU No 23 Th 29014; UU No 33 Th 2004; UU No 11 Th 2009; UU No 25 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 13 TH 2011; PP No 58 Th 2005; PP No. 39 Th 2012; PP No. 53 Th 2013; PP No. 12 Th 2017; PP No. 28 Th 2018; Perpres No 1 Th 2007; Perpres No 15 Th 2010; Permendagri No 80 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Identifikasi Warga Miskin; 3. Indikator Kemiskinan; 4. Penyusunan Strategi dan Program Penanganan Kemiskinan; 5. Pelaksanaan Penanganan Kemiskinan; 6. Tim Koordinasi Penanganan Kemiskinan Provinsi Banten; 7. Kerjasama; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Pendanaan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD TAHUN 2019/NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Provinsi Kalimantan Utara secara geografis dan demografis termasuk daerah yang rawan bencana seperti kebakaran, tanah longsor dan banjir, yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan masyarakat baik fisik maupun psikologis bahkan berdampak pada korban jiwa sehingga perlu penyelenggaraan penanggulangan bencana yang melibatkan peranan semua pihak dan memperhatikan kearifan dan potensi lokal daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan penanggulangan bencana merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang termasuk urusan wajib pelayanan dasar
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB IV HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
BAB VI PERAN ORGANISASI PROFESI, SATUAN PENDIDIKAN, LEMBAGA USAHA, MEDIA MASSA, ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VII PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB IX KERJASAMA ANTAR DAERAH
BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA DAN GUGATAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
87 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.69, TLD No.202
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka ketentuan tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 22 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2000 Nomor 8, Seri D Nomor 8).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 22 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 22 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
3 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa penataan Perangkat Daerah merupakan salah satu bentuk kewenangan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah;
b. bahwa Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial telah mengalami perubahan nomenklatur;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan untuk penyesuaian nomenklatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 27);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 913);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor
11) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4, angka 5, dan angka 6 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 10. diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2019
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Bantul No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No 14 Tahun 2012 ttg Bantuan Keuangan Kepada Parpol Dan Perda No 12 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas Perda No 14 Tahun 2012 ttg Bantuan Keuangan Kepada Parpol
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
Materi pokok : Pernyataan dicabut dan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014.
Jumlah halaman : 4 HLM; Penjelasan : 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat