Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16, TLD NO. -
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik sumber alam di dalam dan/atau permukaan untuk dimanfaatkan guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan adalah merupakan kewenangan pemeirntah provinsi guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan, diperlukan upaya untuk penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu pengaturan tentang pajak mineral bukan logam dan batuan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 55 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ayat (4) Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Kabupaten Pasuruan perlu adanya lingkungan yang baik
dan sehat;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten
Pasuruan dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai
dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah
membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah
dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan
upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas
lingkungan antara lain melalui penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka hijau di daerah;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan
menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian
dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau;
d. bahwa dengan meningkatnya pembangunan di berbagai
bidang, terutama pembangunan di wilayah perkotaan
yang telah menghasilkan peningkatan kesejahteraan
hidup masyarakat perkotaan, ternyata masih
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dari
aspek tata ruang kota, berupa berkurangnya ruang
terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga
keseimbangan ekosistem kota;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Pasuruan tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nation Frame Work Convention On
Climate Change/Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029
mangatur mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, fungsi dan jenis ruang terbuka hijau, perencanaan dan penyediaan, pemanfaatan dan pengendalian, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 27 halaman + lampiran 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat pemerintah pusat akan membangun
instalasi pengolahan air dan sistem penyediaan air di beberapa wilayah kecamatan serta pemasangan jaringan distribusi utama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Tahun 93).
Tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM direncanakan sebesar Rp.101.605.846.094,45 (seratus satu milyar enam ratus lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat koma empat puluh lima rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penguatan Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan peningkatan daya saing daerah melalui penguatan produk unggulan daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah;
b. bahwa Kabupaten Sukoharjo memiliki potensi produk unggulan daerah yang perlu didukung dan dikuatkan melalui kebijakan dan peraturan penguatan produk unggulan daerah sebagai amanat dari Rencana Induk Pembangunan Industri Daerah dan pelaksanaan otonomi daerah agar dapat memberikan kesejahteraan warga masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penguatan Produk Unggulan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2018;
Dalam peratruan ini diatr mengenai Penguatan Produk Unggulan Daerah di Kabupaten Sukoharjo yang memiliki produk unggulan mengacu pada Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Penguatan produk unggulan daerah Kabupaten Sukoharjo dimaksudkan agar memiliki daya saing dan pada akhirnya meningkatkan PUD dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran 2017 harus digunakan pada anggaran Tahun 2018, perlu diadakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan APBD Kabupaten Boyolali diantaranya, yaitu: Pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, pendapatan asli daerah, dan perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dan alokasi umum, dana alokasi khusus, pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari privinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dst.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia; bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal;
bahwa pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Hak dan kewajiban;
3. Peningkatan kualitas hidup perempuan;
4. Perlindungan perempuan dan anak;
5. Peningkatan kualitas keluarga;
6. Pelaksanaan sistem data gender dan anak;
7. Pemenuhan hak anak;
8. Kabupaten layak anak;
9. Pembinaan dan pengawasan;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Tongole Dalam Wilayah Kecamatan Ternate Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemerataan dalam pembinaan masyarakat, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang menjangkau semua lapisan masyarakat; sebagai langkah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pelaksanaan pembangunan dan perekonomian, pengelolaan potensi, penataan administrasi pemerintahan, serta peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu membentuk kelurahan baru melalui pemekaran kelurahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Tongole Dalam Wilayah Kecamatan Ternate Tengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 ; PP No. 17 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Tongole dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Kelurahan; Pemerintahan Kelurahan dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
PERDA ini mengatur tentang APBD Kab. Pati Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENEGASAN HAK ATAS TANAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 17 TAHUN 1980 TENTANG PERUBAHAN ATAS PASAL 4 PERATURAN DAERAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENEGASAN HAK ATAS TANAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah dan Perubahannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya; bahwa Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah dan Perubahannya,
keberadaannya juga ditolak oleh beberapa kelompok masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi NTT
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Pasal 4 Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16, TLD No.16, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendatapan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama,
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1994, UU No. 20 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.21 Tahun 2007, PP No.74 Tahun 2012, PP No.55 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2010, PP No 58 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.11 Tahun 2017, Keputusan Gubernur Kalbar No. 644/BPKPD/2018, Keputusan DPRD Kapuas Hulu No.35 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Bupati Kapuas Hulu terhadap rincian Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat