Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.15, TLD.NO.160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat 1 PP no.36 Tahun 2005
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU no.28 Tahun 2002, UU no.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, Permen PU no.05/PRT/M/2016
Ruang lingkup pEngaturan bangunan gedung meliputi ketentuan mengenai fungsi
bangunan, gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan, peran masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Penjelasan : 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2016
perizinan - penyelenggaraan dan pembinaan usaha jasa konstruksi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi daerah mempunyai peran
strategis dalam pembangunan daerah sehingga perlu
dilakukan pembinaan bagi pengguna jasa, penyedia
jasa, maupun masyarakat guna menumbuhkan
pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi hak
dan kewajiban masing masing, dan untuk
mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi
daerah, terwujudnya struktur usaha daerah yang
handal dan berdaya saing, terwujudnya hasil
pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas, serta
terwujudnya peningkatan peran masyarakat jasa
konstruksi daerah, dan dalam rangka memberi arahan, landasan, dan
kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para
pemangku kepentingan dalam perlindungan usaha
jasa konstruksi, perlu diadakan pengaturan tentang
pembinaan usaha jasa konstruksi. Serta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi,
disebutkan bahwa pembinaan jasa konstruksi
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Sehingga, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014;
1. asas dan tujuan
2. ruang lingkup
3. penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
4. kegagalan bangunan
5. pembinaan jasa konstruksi
6. kewajiban dan larangan
7. tenaga kerja konstruksi
8. penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2016
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya serta dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;
Bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Bangunan Gedung, meliputi: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
87 hlm.; Penjelasan 33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 98 ayat (3), dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007; Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2010; PERMEN No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang lingkup; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelengaraan Bangunan Gedung; TABG; Peran Masyarakat; Pembinaan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 69 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2016
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penghuni dan lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bangunan gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Diatur tentang maksud, tujuan dan lingkup, fungsi dan klasifikasi, persyaratan, penyelenggaraan, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai 1) Pasal 15 ayat (5) - Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penerbitan IMB kepada Camat. 2) Pasal 18 ayat (5) - Ketentuan sementara mengenai peruntukan lokasi sebagai acuan penerbitan IMB, manakala ketentuan mengenai peruntukan lokasi dalam RTRW, RDTR, dan/atau RTBL belum ditetapkan. 3) Pasal 20 ayat (6) - Ketentuan sementara mengenai persyaratan intensitas bangunan gedung sebagai acuan penerbitan IMB, manakala ketentuan mengenai persyaratan intensitas dalam RTRW, RDTR, dan/atau RTBL belum ditetapkan. 4) Pasal 21 ayat (2) - Ketentuan besarnya KDB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 5) Pasal 22 ayat (2) - Ketentuan besarnya KDH disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 6) Pasal 23 ayat (2) - Ketentuan besarnya KLB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 7) Pasal 24 ayat (3) - Ketentuan besarnya jumlah lantai bangunan gedung dan tinggi bangunan gedung disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 8) Pasal 25 ayat (5) - Ketentuan besarnya garis sempadan bangunan disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara. 9) Pasal 26 ayat (5) - Ketentuan besarnya jarak antara bangunan gedung dengan batas persil, jarak antarbangunan, dan jarak antara as jalan dengan pagar halaman disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 10) Pasal 28 ayat (1) - Persyaratan penampilan bangunan gedung disesuaikan dengan penetapan tema arsitektur bangunan tentang RTBL. 11) Pasal 28 ayat (4) - Pemerintah Daerah dapat mengatur kaidah arsitektur
tertentu pada suatu kawasan setelah mendengar pendapat TABG dan pendapat. 12) Pasal 32 ayat (3) - Dalam hal ketentuan mengenai persyaratan RTHP belum ditetapkan, maka ketentuan mengenai persyaratan RTHP dapat diatur sementara untuk suatu lokasi dalam peraturan Bupati sebagai acuan bagi penerbitan IMB. 13) Pasal 39 ayat (2) - dalam hal ketentuan mengenai pertandaan (signage) diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 14) Pasal 43 ayat (7) - Dalam hal ketentuan mengenai RTBL diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 15) Pasal 68 ayat (4) - Pemerintah Daerah dapat mengatur persyaratan administratif dan persyaratan teknis lain yang bersifat khusus pada penyelenggaraan bangunan gedung adat. 16) Pasal 69 ayat (3) - Ketentuan mengenai kaidah/norma tradisional dalam
penyelenggaraan bangunan gedung adat dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 17) Pasal 70 ayat (4) - Pemerintah Daerah dapat mengatur persyaratan administratif dan persyaratan teknis lain yang bersifat khusus pada
penyelenggaraan bangunan gedung dengan langgam tradisional. 18) Pasal 71 ayat (3) - ketentuan mengenai kaidah/norma tradisional dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan langgam tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati. 19) Pasal 72 ayat (6) - Ketentuan dan tatacara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional pada bangunan publik milik pemerintah di tingkat kecamatan maupun kabupaten. 20) Pasal 73 ayat (3) - Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
21) Pasal 74 ayat (3) – Tata cara penyelenggaraan bangunan gedung semi permanen dan darurat 22) Pasal 75 ayat (4) - Pengaturan suatu kawasan sebagai kawasan rawan bencana alam dengan larangan membangun pada batas tertentu dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan demi kepentingan umum. 23) Pasal 76 ayat (4) - Peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan tanah longsor. 24) Pasal 77 ayat (3) - Peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan banjir. 25) Pasal 80 ayat (3) - Peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan bencana gerakan tanah. 26) Pasal 81 - Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan bencana alam. 27) Pasal 85 ayat (3) - Jenis bangunan gedung lainnya yang perencanaan teknisnya tidak harus dirancang oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang mempunyai sertifikasi kompetensi di bidangnya sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya. 28) Pasal 98 ayat (3) - Tata cara mengenai perizinan bangunan gedung. 29) Pasal 99 ayat (3) - Pemerintah Daerah dapat menetapkan perencanan
teknis untuk jenis bangunan gedung yang dikecualikan dari ketentuan. 30) Pasal 117 - Tata cara perpanjangan SLF. 31) Pasal 121 ayat (6) - Besarnya insentif untuk melindungi bangunan gedung berdasarkan kebutuhan nyata. 32) Pasal 129 ayat (4) - Penyelenggaraan bangunan penampungan. 33) Pasal 130 ayat (7) - Tata cara dan persyaratan rehabilitasi bangunan gedung pascabencana. 34) Pasal 136 ayat (4) - Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan TABG. 35) Pasal 142 ayat (6) - Bentuk dan tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat. 36) Pasal 151 ayat (1) - Pengaturan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati sebagai kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
72 hlm, Penjelasan : 35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD No.5, LL Kota Pontianak : 30 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Drainase Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan kota dan perkembangan industri sebagai
akibat dari pembangunan wilayah semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin
berkurang berdampak pada terbebaninya sistem drainase.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42
Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; Permen PU No.
12/PRT/M/2014; Perda No. 2 Tahun 1987; Perda No. 2 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Instansi Teknis, Air, Banjir, Drainase, Drainase
Perkotaan, Penyelenggaraan Sistem Drainase, Sistem Drainase, Prasarana Drainase,
Sarana Drainase, Rencana Induk Sistem Drainase Kota Pontianak, Rencana Tata Ruang
Wilayah, Studi Kelayakan Sistem Drainase, Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase,
Pelaksanaan Konstruksi, Sumur Resapan, Kolam Tandon, Kolam Retensi, Bangunan
Pelengkap, Sistem Polder, Operasi, Pemeliharaan, Rehabilitasi, Pemantauan, Evaluasi.
Ketentuan mengenai Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan
Tanggung Jawab; Perencanaan Sistem Drainase; Pelaksanaan Konstruksi Sistem
Drainase; Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase; Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Drainase; Perizinan; Pemberdayaan; Pembiayaan; Hak dan Kewajiban; Peran Masyarakat
dan Swasta, Pembinaan dan Pengawasan; Kerjasama; Larangan; Sanksi Administratif;
Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan
pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase
berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan
pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Peraturan ini memiliki 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa visi Kabupaten B Kabupaten Bengkulu Utara terwujudnya tara terwujudnya masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, masyarakat Bengkulu Utara yang sejahtera, berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan berkeadilan dan religius berlandasan kebersamaan dan kesetaraan;
b. bahwa bangunan gedung mempunyai bangunan gedung mempunyai bangunan gedung mempunyai peran yang peran yang peran yang sangat strategis seb sangat strategis seb sangat strategis seb agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan agai tempat manusia melakukan aktivitasnya, untuk menc aktivitasnya, untuk menc aktivitasnya, untuk menc apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran apai berbagai sasaran kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh kegiatan yang menunjang pembangunan daerah oleh sebab itu dal sebab itu dal sebab itu dal am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged am penyelenggaraan bangunan ged ung harus berpedoman pada rencan harus berpedoman pada rencan harus berpedoman pada rencan harus berpedoman pada rencan a tata ruang wilayah, tata ruang wilayah, tata ruang wilayah, tata ruang wilayah, serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan serta perlu diatur dan dibina untuk kesejahteraan masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju masyarakat yang sekaligus dapat mewuju dkan penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi selaras dengan lingkungannya;
c. bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban untuk menjamin kepastian dan ketertiban dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara harus dilaksanakan secara harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan tertib, sesuai dengan tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin dan teknis bangunan gedung sehingga menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penghuninya;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan P untuk melaksanakan ketentuan P untuk melaksanakan ketentuan P untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat asal 109 ayat asal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana entang Peraturan Pelaksana entang Peraturan Pelaksana an Undang Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan GedungNomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan GedungNomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Dasar Hukum: UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 12/2011; dan PP 36/2005.
Materi Pokok: Perat uran Daerah ini bertujuan untuk :
1. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, keselamatan, kesehatan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
3. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2016
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2016/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Dibangunnya pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus diimbangi dengan penataan dan pengelolaan yang benar dan profesional sehingga tercipta sinergitas antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pertumbuhan kegiatan perdagangan yang semakin meningkat dalam membangun dan meningkatkan perekonomian daerah, perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha guna meningkatkan produksi, meratakan pendapatan, dan mernperkuat daya saing produk dalam negeri. Untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan upaya perlindungan, penataan, dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Cianjur diperlukan pengaturan mengenai penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 112 Tahun 2007; PERMENDAG No 70 lMDAG/PER/ 1212A13; PERMENDAG No 61/M-DAG/PER/81201.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penataan
3. Kerja Sama Usaha dan Kemitraan
4. Perizinan
5. Pelaporan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Kewajiban dan Larangan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penataan
3. Kerja Sama Usaha dan Kemitraan
4. Perizinan
5. Pelaporan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Kewajiban dan Larangan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
Peraturan pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) buian terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggraan bangunan gedung harus berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan tesebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; . Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Fungsi Dan Klasifikasi Gedung
3. Persyaratan Bangunan Gedung
4. Penyelenggaran Banguna Gedung
5. Tim Ahli Bagunan Gedung (TABG)
6. Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
7. Pembinaan
8. Sanksi
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
84
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2016
Kegiatan pembangunan di Kabupaten Paser dapat diselenggarakan secara tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang kota, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus terpenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Selain itu, penataan bangunan gedung perlu dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan sampai saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur bangunan gedung sebagai dasar bagi upaya penataan bangunan gedung. Maka, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2002; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2010; Peraturan Daerah No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Bangunan Gedung. Di dalamnya meliputi Azas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Fungsi Bangunan Gedung (Penetapan Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Klasifikasi Bangunan, Perubahan Fungsi Bangunan Gedung), Persyaratan Bangunan Gedung (Persyaratan Administrasi Bangunan, Status Kepemilikan Bangunan Gedung, Ijin Mendirikan Bangunan, Persyaratan Tata Bangunan Gedung, Pengendalian Perencanaan Pembangunan, Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung, Penggunaan Simbol dan Unsur/Elemen Tradisional, Arsitektur Bangunan,Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung, Persyaratan Keselamatan, Persyaratan Kesehatan, Persyaratan Kemudahan/Aksesibilitas), Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IMB diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan besaran kepadatan dan ketinggian bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan besaran jarak bebas bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan dan tata cara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Pedoman mengenai pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati; Pedoman mengenai pemanfaatan Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai TABG diatur dengan Peraturan Bupati; Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
41 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat