Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2015/NO.19, TLD NO.151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia; bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain; bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok; bahwa Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau terhadap Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di Wilayahnya dengan Peraturan Daerah; bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) asas, tujuan, dan prinsip; 2) kawasan tanpa rokok; 3) kewajiban dan larangan; 4) peran serta masyarakat; 5) pembinaan dan pengawasan; 6) sanksi administrasi; 7) ketentuan penyidikan; dan 8) ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan
optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara menyeluruh dan
terpadu sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu;
- bahwa untuk maksud pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standarisasi Pendidikan Anak Usia Dini
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 58 Tahun 2009;
- Penyelenggaraan PAUD
- Peserta didik
- Standar Pendidikan Anak Usia Dini
- Perizinan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Kendaraan merupakan sebagian unsur pokok dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan perlu adanya pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Untuk meningkatkan kualitas kinerja pengujian Kendaraan Bermotor sekaligus kemudahan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat diwujudkan keselamatan sarana yang lebih baik, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Managemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Managemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan ini mengatur mengenai menentukan jenis kendaraan yang wajib diuji dan frekuensi pengujian. Menguraikan tahapan pengujian, termasuk alat dan metode yang digunakan. Mengatur sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pengujian. Mewajibkan lembaga terkait untuk melaporkan hasil pengujian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan ditingkat daerah
merupakan urusan wajib yang menjadi
tanggung jawab dan kewenangan pemerintah
daerah; bahwa kesehatan merupakan hak asasi
manusia dan salah satu unsur kesejahteraan
yang harus di wujudkan melalui
penyelenggaraan upaya kesehatan yang adil
dan merata melibatkan peran serta masyarakat
dan dunia usaha dengan prinsip tanggung
jawab bersama antara pemerintah dan
masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 17 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 13 Tahun 2013.
Peraturan ini emmuat penjabaran ketentuan terkait pelayanan kesehatan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
76 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 18 Tahun 2015
PERDA Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Pendidikan Karakter
PERDA Kab. Banyumas No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Banyumas
Mencabut
PERDA Kab. Banyumas No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 maka Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2010 di Kabupaten Banyumas sepanjang
yang mengenai pelayanan kependudukan dan
pencatatan sipil perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 6 Tahun 2010;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
26 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
20 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 6 Tahun 2010 diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 4, Ketentuan Pasal 5, Ketentuan Pasal 9, Ketentuan Pasal 34, Ketentuan Pasal 35, Ketentuan Pasal 36, Ketentuan Pasal 39, Ketentuan Pasal 49, Ketentuan Pasal 55, Ketentuan Pasal 56, Ketentuan Pasal 64, Ketentuan Pasal 65, Ketentuan Pasal 70, Ketentuan Pasal 71, Ketentuan Pasal 77, Ketentuan Pasal 78, Ketentuan Pasal 84, Ketentuan Pasal 85, Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB, Ketentuan Pasal 90, Ketentuan Pasal 91, Ketentuan Pasal 94, Ketentuan Pasal 96, Ketentuan Pasal 97, Ketentuan Pasal 99, Ketentuan Pasal 100
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 dicabut.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 18 Tahun 2015
RETRIBUSI - PELAYANAN - PARKIR - DI TEPI JALAN UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan;
b. bahwa guna mewujudkan ketertiban dalam pemberian
penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka
Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang pedoman
dalam pemberian penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur penghasilan yang sah yang
diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa yang
bersumber dari Alokasi Dana Desa dan penghasilan yang diberikan kepada
Kepala dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9
Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 18 Tahun 2015
PERDA Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 15, TLD Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Pasuruan telah melakukan investasi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan;
b. bahwa guna memberikan landasan hukum terhadap investasi Pemerintah Kota Pasuruan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011 Nomor 16);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 04);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 10);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Investasi;
3. Jenis dan Pelaksanaan Investasi;
4. Sumber Anggaran;
5. Hasil Investasi;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Tahun 1982 Nomor 4 Seri B);
b. Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2002 Nomor 7 Seri E);
c. Pasal 4 huruf a Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 10);
d. Pasal 4 huruf a Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 04);
e. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Investasi Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 04),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat