Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
: a. bahwa hari jadi daerah pada hakekatnya merupakan
awal pelaksanaan dan rnulai berjalannya pemerintahan
dan kegiatan pembangunan daerah, selain itu penetapan
Hari Jadi sangat penting dilakukan sebagai wujud
eksistensi dan jati diri suatu daerah yang juga berperan
sebagai faktor integrasi komponen masyarakat dan
motivasi bagi peningkatan pembangunan daerah secara
berkelanjutan, dan pembangunan nasional guna
mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera;
b. bahwa dalam rangka menyikapi aspirasi masyarakat di
wilayah Kabupaten Banyumas terhadap kebenaran
sejarah berdirinya Kabupaten Banyumas, dipandang
perlu untuk menetapkan Hari Jadi Kabupaten Banyumas
sesuai dengan fakta sejarah yang benar;
c. bahwa berdasarkan catatan sejarah, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 2 Tahun
1990 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas (Lembaran
Daerah Seri D Nomor 4 Tahun 1990) yang menetapkan
tanggal 6 April 1582 sebagai hari jadi Kabupaten
Banyumas, dipandang tidak sesuai dengan kenyataan
sejarah yang benar, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai penetapan tanggal 22 Februari 1571 sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 2 Tahun 1990
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi
Gubernur Jawa Tengah tanggal 8 Mei 2014 Nomor
180/005181 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014, Nomor 2
Tahun 2014, Nomor 6 Tahun 2014 dan Nomor 7 Tahun
2014 dan perkembangan yang ada, sehingga Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman perlu untuk
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat
Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan pada penyisipan Pasal 24, penyisipan BAB XIA dan BAB XIB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Ulang Tahun Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Buton Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, maka dalam rangka mengenang sejarah perjuangan dan ungkapan rasa syukur masyarakat Buton Selatan perlu menetapkan Hari Ulang
Tahun Kabupaten Buton Selatan;
b. bahwa penetapan Hari Ulang Tahun Kabupaten Buton Selatan adalah sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi daerah yang dapat berperan sebagai faktor pendorong dan pemersatu masyarakat dalam peningkatan pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan tentang Penetapan Hari Ulang Tahun Kabupaten Buton Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hari Ulang Tahun Kabupaten Buton Selatan
Bab III Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Buton Selatan
Bab IV Tema Hari Ulang Tahun Kabupaten Buton Selatan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 6 (ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2001 tentangSumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan mengenai Desa, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565);
6 (enam) Peraturan Daerah dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 27 Juli 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565).
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NO 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab V Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indor.esia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539).
1.BAB IBAB! KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud
2.BAB II Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini berasaskan
3.BAB III Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas
4.BAB IV .Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah
5.BAB V BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
6.BAB VI HUBUNGAN KERJA
7.BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGAPAAN PEMERINTAHAN DESA
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong
ABSTRAK:
Sejalan dengan dinamika yang berkembang dan mengakomodir aspirasi masyarakat tentang perubahan nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong serta untuk adanya kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan dan peninjauan kembali terhadap nomenklatur Kecamatan tersebut.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Paser No.23 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan Nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong yang terdiri dari 3 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi, mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat
UUD Pasal 18 ayat (6); UU. No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Ruang lingkup Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. bantuan sosial; dan
h. perlindungan sosial
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
dalam rangka perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang perlindungan anak terkait pemenuhan hak Anak berdasarkan kelompok hak sipil dan kebebasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha
ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan
sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk
meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima telah
berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas,
estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana di daerah
sehingga perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian
rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau
manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat
serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9
Tahun 2003 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang
Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada
sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Karakteristik dan Klasifiksai PKL; Penetapan Lokasi dan Tempat Usaha; Tanda Daftar Usaha; Hak dan Kewajiban, Larangan; Pencabutan dan Tidak Berlakunya Tanda Daftar Usaha; Pemberdayaan; Pengawasan dan Penerbitan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2003
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014
a. bahwa dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Grobogan, perlu didukung kondisi daerah yang
tenteram, tertib, teratur sehingga penyelenggaraan roda
pemerintahan dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat
melakukan kegiatannya dengan aman;
b. bahwa untuk menciptakan kondisi daerah yang tenteram,
tertib, teratur, dibutuhkan aturan mengenai ketertiban
umum di Kabupaten Grobogan yang komprehensif meliputi
substansi hukum, struktur kelembagaan dan kultur hukum;
c. bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Tanggal 19
Nopember 1963 tentang Memajukan Kerapian, Kebersihan,
Keamanan dan Ketertiban Umum dalam Daerah Tingkat II
Grobogan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 4
Tahun 1990 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi yang ada sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum; Tertib Sungai, Saluran Air, Waduk dan Sumber Air; Tertib Usaha; Tertib Lingkungan; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Tertib Susila; Tertib Sosial; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat dan Penghargaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Tanggal 19 Nopember 1963
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat