Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis pada Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah Pasal 41 sampai dengan Pasal 45 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pasal 20 sampai dengan Pasal 28, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pembentukan
Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup
pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 48
Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Pembentukan
Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup
pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian dan Jabatan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 41 sampai dengan Pasal 45 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasal 20 sampai dengan Pasal 28, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pembentukan
Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Serta
Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 44
Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Pembentukan
Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Serta
Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian dan Jabatan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah Pasal 41 sampai dengan Pasal 45
dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pasal 20 sampai dengan Pasal 28, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang
Pembentukan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok
dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 47
Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok
dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian dan Jabatan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah Pasal 41 sampai dengan Pasal 45 dan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pasal 20 sampai dengan Pasal 28, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pembentukan
Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Ketahanan Pangan,
Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 39
Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Pembentukan
Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Ketahanan Pangan,
Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian dan Jabatan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 52 Tahun 2017
ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PONTIANAK MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Pontianak Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, menyatakan bahwa Sanggar Kegiatan Belajar dialih fungsikan menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 1990, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 47 Tahun 2010, PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 4 Tahun 2016, Perda No. 12 Tahun 2009, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Peraturan Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud No. 1453 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Pejabat Struktural Kepala UPTD dan Kepala Tata Usaha UPTD SKB beserta jajaranya yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini tetap melaksanakan tugas dan fungsi Satuan Pendidikan Non Formal SKB Kota Pontianak sampai dilakukannya penataan organisasi berdasarkan Peraturan Walikota ini.
12 halaman, 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 47 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 65 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 101 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PENELITIAN PENGEMBANGAN DAERAH
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 101 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENELITIAN PENGEMBANGAN DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Depok Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 46 Tahun 2017
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2OL6
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang
ada ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga
Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan
disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
perlu ditetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor
76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; peraturan presiden Nomor 87 Tahun 2014; peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan huruf I Pasal 25, penyisipan huruf m a Pasal 27, penghapusan huruf r Pasal 32 dan penyisipan huruf m a Pasal 32, penyisipan huruf j a, huruf j b dan huruf n a Pasal 33, penyisipan huruf m a pada Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan walikota semarang Nomor 76 Tahun 2016 diubah.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pembentukan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga
(RT), dan Rukun Warga (RW) dalam Daerah Kota Palopo
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2006 Nomor 4);
b. bahwa Peraturan Walikota Palopo Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Mekanisme Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga
(RW) Dalam Daerah Kota Palopo dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan situasi dan kondisi saat ini terutama dalam upaya
meningkatkan peran serta secara aktif Rukun Tetangga dan
Rukun Warga, sehingga dipandang pcrlu unluk dilinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Mekanisme Pembentukan dan Petunjuk Pelaksanaan
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga di
Kota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo Di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
{LPMK), Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga {RW) dalam
Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2006
Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
BAB I : KETETNTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
BAB IV : PEMBENTUKAN
BAB V : RUKUN WARGA
BAB VI : PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
BAB VII : MEKANISME DAN TAHAPAN PEMIIHAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
BAB VIII : MASA BAKTI KETUA RUKUK TETANGGA DAN KETUA RUKUK WARGA
BAB IX : PERGANTIAN ANTAR WAKTU
BAB X : KEWAJIBAB DAN RAK WARGA
BAB XI : FORUM MUSYAWARAH RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
BAB XII : HUBUNGAN KERJA
BAB XIII : SUMBER DANA DAN ANGGARAN
BAB XIV : PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
BAB XV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI : KELENGKAPAN LEMBAGA
BAB XVII : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Palopo Nomor 15
Tahun 2006 tentang mekanisme Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Daerah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang
Mengubah sebagian
Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Perwal Semarang No 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang ada ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Perwal tersebut perlu dirubah dan disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Perwal Semarang tentang Perubahan atas Perwal Semarang No 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016;
PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK BAHARI BERKESAN KOTA-PEMBENTUKAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 313
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak Bahari Berkesan Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah ahwa dalam rangka penanganan secara lebih terpadu dan optimal bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Ternate, perlu dibentuk suatu wadah yang berfungsi sebagai pusat pelayanan dan pemberdayaan perempuan dan anak sebagai tempat perlindungan yang bersifat sementara bagi korban kekerasan sekaligus berfungsi sebagai semi shelter; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) “Bahari Berkesan’’ Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU Np. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keputusan Presiden No. 77 Tahun 2003; Perda Kota Ternate No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak bahari berkesan Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; tujuan, sasaran dan ruang lingkup; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi dan keanggotaan; mekanisme dan sistem/alur penanganan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) ’’ FALA GAWENE’’ Kota Ternate dicabut dan diyatakan tidak berlaku
7 Halaman; Lampiran: 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat