Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) "Mutiara" Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup, peran, dan kedudukan perempuan diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan dan meningkatkan perlindungen bagf perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, maka diperlukan tindakan pemihakan yang jelas dan nyata serta adanya kemauan yang kuat agar semua kebijakan dan program pembangunan di Kabupaten Jepara memperbitungkan kesetaraan dan keadilan gender, serta perlindungan terhadap anak; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekorasan Dalam Rumsh Tangga, serta guna terbangunnya jaringan koordinasi yang efektif dalam melaksanakan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Jepara maka Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan upaya pencegahan kekerasan bagi perempuan dan Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu "Mutiara" bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan berbasis gender dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Petugas Pelaksana Pelayanan Terpadu
Bab V Sarana dan Prasarana
Bab VI Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu
Bab VII Pemantauan dan Evaluasi
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2009
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2009/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara, perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas
Kesehatan Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan merupakan
sarana pelayanan untuk meningkatkan kelancaran dan
kenyamanan sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD)
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD)
Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 197. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4337);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis -Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 181);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
NOMOR 33 TAHUN 2009
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 31 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan terhadap bencana di Kabupaten Karanganyar perlu dilakukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Struktur Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Sumber Dana Penanggulangan Bencana
Bab V Pemantauan dan Evaluasi
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 31 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2009/NO.23 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.37 Tahun 2005 ttg Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Kabupaten dan Unit Operasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo No.37 Tahun 2005 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Kabupaten dan Unit Operasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Kecamatan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Sukoharjo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo,
maka Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2002 tentang Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten Sukoharjo sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten
Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1966; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nornor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nornor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2009.
Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2002 dicabut.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2009/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
Dalam rangka menjada keutuhan NKRI, mewujudkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan ,masyarakat perlu dibentuk FKDM dan Dewan Penasehat FKDM
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 8 tahun 1985; UU No 2 Tahun 2002; UU No 3 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 6 tahun 1988; PP No 38 tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 12 Tahun 2006; Permendagri No 15 tahun 2006; permendagri No 16 tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2006; pergub Jateng No 4 Tahun 2007; perda Kab kendal No 14 Tahubn 2007
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman pembentukan FKDM dan Dewan Penasehat FKPDM Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2009.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa mengingat potensi sumber daya mineral yang ada serta dalam rangka mengantisipasi percepaan pelakanan pemberian perizinan pengusahaan pertambangan Bahan Galian Golongan "C" di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Surat Izin Pertambangan Daeah Dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
b. bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Ura tentang Tata Cara Mernperoleh Surat lzin Pertambangan Daeah (SIPD) dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
1 . Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Peambangan Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831 );
2. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tenang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lemban Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lemban Negra Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lemban Negra Republik Indonesia Nomor 3984);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tenang Pengelolaan Linungan Hidup (Lemban Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tenang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Uara (Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lemban Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tenang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tenang Perubahan Unang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tenang Pajak Daerah dan Retribusi Daeah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tenang Penagihan Pajak dengan Srat Pksa (Lemban Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 129, Tambahan Lembran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tenang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negra (Lemban Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tenang Perbendaharaan Negra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lemban Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembenukan Peraan Peundang-Undangan (Lemban Negra Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lemban Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tenang Pemeinahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terhir dengan Undang-Unang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua aas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daeah (Lemban Negra Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tenang Perimbangan Keangan antra Pemerintab Pusat dan Pemerinab Daerab (Lembaran Negra Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 12, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraan Pemerinab Nomor 32 Tabun 1969 tenang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 11 Tabun 1967 tenang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Leman Negara Republik Indonesia Tabun 1967 Nomor 60, Tambahan Lemban Republik Indonesia Nomor 2916)
sebagaimana telah diubab beberapa kali terir Perauran Pemeinab Nomor 75 Tabun 2001 tentang Perubaban Kedua atas Perauran Pemerintab Nomor 32 Tabun 1969 tenang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 11 Tabun 1967 tentang Ketenan-Ketenan Pokok Petambangan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengauran dan Pengawan Keselamatan Kerja di Bidang Peambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25,Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3003);
15. Peraan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tenang Penggolongan Bahan Galian (Lemban Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3174);
16. Peraan Pemeinab Nomor 27 Tabun 1999 tenang nalisis Mengenai Dampak Lingungan (Lemban Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembran Negra Republik Indonesia Nomor 3838);
17. Peraan Pemeinab Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
18. Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Anar Pemerinab, Pemeinab Daerah Propinsi dan Pemeinaban Daerah Kabupate/Kota (Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya ineral Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamaan dan Kesehaan Kerja di Bidang Pertambangan Umum;
20. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya ineral Nomor: 1453.K/29MEM/2000 anggal 3 Nopember 2000 tenang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerinab di Bidang Pertambangan Umum;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi· Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daeah Kabupaten Luwu Utra Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lemban Daerah Kabupaten Luwu Ura Nomor 179);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008 tenang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan "C" (Lemban Daeah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 177);
Pasal 1 : Ban Galian Golongan "C" adalah
Pasal 2 : Setiap Usaha Peambangan hanya dapat dilukan
Pasal 3 : SIPD dn/atau Rekomendasi sebagaimana dimksud dalam Pasal 2
Pasal 4 : SIPD dn/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 3
Pasal 5 : Penolakan atas permohonan izin atau Rekornendasi Usaha
Pasal 6 : Setiap pemberian SIPD dn/atau Rekomendasi Usaha Pertambangan
Pasal 7 : Permintaan pendapat/pertimbangan mengenai saran teknis dan non tenis
Pasal 8 : Permohonan Perpanjangan SIPD diajukan secara tetulis
Pasal 9 : Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara
Pasal 10 : SrPD atau Rekomendasi dapat dibatalkn/dicabut oleh Dinas Petambangan
Pasal 11 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2009.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009
KesehatanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2009/No.1 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2009
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Sehubungan dengan penting dan besarnya beban penanganan
Keluarga Berencana (KB) di masyarakat, maka Peraturan Bupati
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga
Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga
Berencana Kabupaten Pemalang, perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat
Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2009.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2009
tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Pengerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalarn rancka mendukung pelaksanaan program - program
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Kabupaten
Klaten perlu dibentuk Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Penyantun.
Tim Penggerak Pemberdavaan Dan Kesejanteraan Keluarga; bahwa berdasarkan pertirnbanqan sebaqaimana huruf a diatas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang
Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan
Dan kesejanteraan Keluarga Kaoupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Bersama Menteri Negara Urusan Peranan Wanita Nomor 02/KEP/MEN UPW/IV/1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Rapat-Rapat, Pembiayaan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2009.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat