PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH DAN LIMBAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah dan Limbah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin tersedianya Pengelolaan Sampah dan Limbah Tempat Pemprosesan Akhir perlu dibentuk unit pelaksana teknis pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah dan Limbah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.61 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah dan Limbah pada Dinas Kebersihan dan pertamanan Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH POTONG HEWAN SAPI PADA DINAS PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin tersedianya daging sapi yang man, sehat, utuh dan halal perlu dibentuk unit pelaksana teknis Rumah Potong Hewan Sapi Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.63 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Rumah Potong Hewan Sapi (RPH Sapi) pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 22 Tahun 2018
perangkat daerah-pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 470.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA
YANG BERKAITAN DENGAN PEMBENTUKAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) berdasarkan
pembagian urusan kewenangan Pemerintahan Daerah dan kriteria pembentukan UPTD; Sehubungan hal tersebut dilakukan pencabutan beberapa Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Yang Berkaitan Dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pencabutan yang Berkaitan dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Peraturan Walikota yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku tersebut adalah: 1. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 324); 2. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 406); 3. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 407); 4. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 409); 5. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 411); 6. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Tidore Kepulauan Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 415);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
1. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 324); 2. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 406); 3. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 407); 4. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 409); 5. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 411); 6. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Tidore Kepulauan Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 415);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Mata Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanandan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kesehatan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi dan sebagai upaya untuk memberikan dan meningkatkan layanan kesehatan mata di Kota Pontianak perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Mata Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.66 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Pusat Pengobatan Mata dan gigi pada Dinas Kesehatan kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 21 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS AGRIBISNIS PADA DINAS PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Agribisnis Pada Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi dan konsultasi pengembangan aloevera, pengembangan anggrek, penangkaran dan pemasaran ikan hias dan konsumsi di Kota Pontianak perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Agribisnis pada Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.71 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Agribisnis pada Dinas Pertanian, Perikanan dan kehutanan Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI NO.14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Pembersihan Saluran Drainase pada Dinas Pekeijaan Umum Kota Balikpapan
pembentukan susunan organisasi-dinas pekerjaan umum
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekeijaan Umum perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekeijaan Umum Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO. 34 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Drainase dan Bozeem adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD Perawatan Jalan dan Jembatan adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. Dengan Peraturan Wali Kota ini, pada Dinas dibentuk:
a. UPTD Drainase dan Bozeem; dan
b. UPTD Perawatan Jalan dan Jembatan.
UPTD Drainase dan Bozeem dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala
Bidang Sumber Daya Air dan Drainase. UPTD Perawatan Jalan dan Jembatan dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan. UPTD Perawatan Jalan dan Jembatan bertugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang jalan dan jembatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut PERWALI NO.14 Tahun 2013
Mengatur PERWALI NO.14 Tahun 2013
8 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LABORATORIUM KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan kesehatan secara rasional, proporsional, efisien dan efektif perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.66 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Pusat Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 20 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah persampahan-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 468
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERSAMPAHAN
PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan kepada Gubernur; bahwa sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor : 061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Tidore yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 10 Tahun 2009; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan No. 38 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Permukiman perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.33 Tahun 2016
Rumah Susun Sederhana Sewa yang disebut Rusunawa, adalah bangunan gedung bertingkat yang diban gun dalam suatu
lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah/ anggaran pendapatan dan belanja negara dengan fungsi utamanya bagi hunian. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu.
UPTD Rusunawa dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris
dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perumahan. Susunan organisasi UPTD Rusunawa terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
Mencabut PERWALI NO.15 Tahun 2010
Mengatur PERWALI NO.15 Tahun 2010
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Pontianak No. 20.1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN BAHASA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PONTIANAK
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN BAHASA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Bahasa Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi tumbuh kembang pengetahuan serta minat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat Kota Pontianak, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Ilmu Pengetahuan Teknologi dan bahasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.59 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan dan Struktur Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Wilayah Kerja; Tata Kerja; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat