Keputusan Presiden (Keppres) NO. 19, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur hari cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; Keppres Nomor 7 Tahun 2024; dan Keppres Nomor 8 Tahun 2024.
Keppres ini menetapkan mengenai perubahan diktum kesatu dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2024 terkait cuti bersama pegawai ASN.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
KEPPRES No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971
KEPPRES No. 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur Presiden Republik Indonesia
KEPPRES No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 8, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari-hari Libur
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur dan perlu diakomodir untuk menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan mengenai hari-hari libur keagamaan maupun hari libur lainnya. Apabila pada hari-hari libur sebagaimana ditentukan dalam Keppres, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Keppres ini mencabut Keppres Nomor 251 Tahun 1967; Keppres Nomor 148 Tahun 1968; Keppres Nomor 10 Tahun 1971; dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2024
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 7, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Keppres ini menetapkan mengenai cuti bersama pegawai ASN tahun 2024. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2023 - perubahan
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 16, jdih.setneg,go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan penambahan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; dan Keppres Nomor 24 Tahun 2022.
Keppres ini mengubah Diktum KESATU Keppres Nomor 24 Tahun 2022 terkait cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
KEPPRES No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2023 - perubahan
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 8, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; dan Keppres Nomor 24 Tahun 2022.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan diktum Kesatu Keppres Nomor 24 Tahun 2022 terkait cuti bersama pegawai ASN tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
KEPPRES No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
KEPPRES No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2023
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 24, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Keppres ini menetapkan mengenai cuti bersama pegawai ASN tahun 2023. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
CUTI BERSAMA - PEGAWAI - APARATUR SIPIL NEGARA - TAhUN 2022
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Pasal 91 ayat (3) PP Nomor 49 Tahun 2018, bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara ditetapkan dengan Keppres, maka perlu menetapkan Keppres tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2022.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Keppres ini mengatur mengenai penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti bersama dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2021 - perubahan
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 14, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; dan Keppres Nomor 7 Tahun 2021.
Keppres ini mengubah Diktum Kesatu Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa cuti bersama ASN tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan membatalkan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama hari raya natal.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Komite Pengarah - Tim - Reformasi Birokrasi Nasioal - Periode - Tahun - 2020-2024 - PERUBAHAN
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 8, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasioal Periode Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk memperkuat pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024, perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dalam susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2007; dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Keppres ini mengubah dan menambah ketentuan dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2020. Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. Sekretariat ini mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan dukungan administrasi, teknis, dan substansi kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim penjamin Reformasi Birokrasi dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2021
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 7, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Keppres ini menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat