Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARANDAERAHKOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2018 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN WISATA BUDAYA PULAU PENYENGAT
ABSTRAK:
bahwa Pulau Penyengat sebagai salah satu kawasan cagar budaya memiliki jejak warisan sejarah budaya masa lampau yang perlu dilestarikan, dilindungi dan dikembangkan melalui pengelolaan wisata budaya secara optimal
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan RiauNomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan RiauNomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Wisata Budaya Pulau Penyengat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2018 - 2025
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2018 – 2025 berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembangunan Kepariwisataan;
3. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Pariwisata;
4. Rencana Struktur Dan Pengembangan Perwilayahan Pariwisata;
5. Indikasi Program Pembangunan Pariwisata;
6. Pendanaan;
7. Pengawasan dan Pengendalian;
8. Larangan;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana; dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata agar selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan dan kearifan lokal atau sosial budaya masyarakat sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum serta dampak negatif bagi masyarakat dipandang perlu diatur mengenai usaha pariwisata;
b. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan usaha pariwisata, pemerintah daerah memandang perlu untuk melakukan penataan dan pengaturannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dipandang perlu diatur mengenai Usaha Pariwisata;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Pariwisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010–2025;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata;
18. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Wonosobo;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017–2031;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi pengertian dari kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
- Ruang Lingkup Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
- Pedoman Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
- Usaha Pariwisata terdiri dari usaha yang bersifat umum, bidang usaha, tempat usaha dan waktu operasional,
- Tujuan dan Prinsip Pendaftaran Usaha Pariwisata.
- Tata cara Pendaftaran Usaha mencakup permohonan pendaftaran, pemeriksaan berkas permohonan dan penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
- Pemutakhiran TUDP.
- Hak, Kewajiban dan Larangan Pengusaha Pariwisata.
- Pembinaan dan Pengawasan.
- Pendanaan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Pelaporan. Laporan kegiatan usaha pariwisata meliputi perkembangan usaha dan masukan kepada Pemerintah Daerah.
- Sanksi Administratif.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pelestarian Bahasa Banua Dan Kebudayaan Barau
ABSTRAK:
Bahasa Banua dan kebudayaan Barrau merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat sesuai amanat UUD 1945; Perkembangan arus globalisasi, ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan berkurangnya kepedulian dan minat generasi muda terhadap keberadaan bahasa Banua kebudayaan Barrau yang merupakan unsur nilai dan tata cara kehidupan yang diyakini secara turun-temurun sebagai warisan leluhur yang patut untuk dilestarikan; Untuk memberikan arah, pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pelestarian bahasa Banua dan kebudayaan Barrau diperlukan suatu landasan hukum dalam pelaksanaanya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Barrau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN BAHASA BANUA DAN KEBUDAYAAN BARRAU; BAB III KAMPUNG BUDAYA; BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA; BAB V PEMBINAAN DAN PENGHARGAAN; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tegal Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tegal Tahun 2018-2025;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; ; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Prov Jawa Tengah No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2009; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No. 5 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tegal Tahun 2018-2025 yang meliputi destinasi pariwisata; pemasaran pariwisata; industri pariwisata; dan kelembagaan kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa usaha pariwisata merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kepariwisataan daerah yang harus dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap mengangkat dan melindungi nilai-nilai agama, budaya dan adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta memperhatikan karakteristik dan kepentingan daerah;bahwa usaha pariwisata merupakan salah satu aspek pembangunan ekonomi yang mampu mempercepat perkembangan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat;bahwa untuk mendukung pengembangan penyelenggaraan usaha pariwisata di daerah, perlu diatur dengan peraturan daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 5 tahun 2015; PP Nomor 50 Tahun 2011; Permen Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Nomor 7 Tahun 2013; Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2016.
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA DAERAH yang terdiri dari XI BAB mengatur mengenai : Prinsip pengelolaan pariwisata; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
tidak ada
tidak ada
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2018/No.81, TLD No.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 96 ayat
(1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah memiliki
tugas dan wewenang melakukan perlindungan,
pengembangan dan membuat peraturan Pengelolaan
Cagar Budaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di
Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3599);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 195);
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan
Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 308).
Mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2018-2027
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA 2018-2027
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Kepariwisataan merupakan bagian integral dari Pembangunan nasional dan Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan Daerah; bahwa Kabupaten Sumbawa merupakan daerah yang memiliki potensi dalam pengembangan kepariwisataan dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang diharapkan dapat menjadi lokomotif dan penggerak pembangunan kepariwisataan yang tidak hanya penting bagi Kabupaten Sumbawa sendiri tetapi juga dalam skala Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nasional;bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, mengamanatkan bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 tahun 1958; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 50 Tahun 2011; Permen Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2018-2027, terdiri dari X BAB, yang mengatur antara lain: Ketentuan Umum; Pembangunan Pariwisata Daerah; Pembagunan Destinasi Pariwisata; Pembagunan Pemasaran Pariwisata; Pembagunan Industri Pariwisata; Pembagunan Kelembagaan Kepariwisataan; Badan Promosi PAriwisata Daerah; Indikasi Program Kegiatan Pembagunan Kepariwisataan Daerah; Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Tidak ada
tidak ada
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat