Peraturan Daerah (Perda) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya percepatan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat, meningkatkan produktivitas
penduduk dan menurunkan beban pembiayaan
pelayanan kesehatan akibat penyakit, dan dalam
rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
dan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan
kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah
yang lebih sehat melalui kegiatan Gerakan Masyarakat
Hidup Sehat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di
Kabupaten Pekalongan;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 11 tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, organisasi, tugas, pelaksanaan, koordinasi dan kerjasama, masa bakti, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2020
SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH-PERUBAHAN PERDA 12 NOMOR 2012
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak, salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah Bidang Kesehatan Seksi Pelayanan Kesehatan Primer yaitu melalui penyelenggaraan dan pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah secara pra upaya sebagai sub sistem jaminan sosial
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; Perda Kab. Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.
Ketentuan Umum dan Penyelenggara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Mengubah Perda Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Thn 2020/No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 36 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015.
KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP; HAK DAN KEWAJIBAN; KAWASAN TANPA ROKOK; LARANGAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
13 hlmn, lampiran 1 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap Krama
Bali yang harus dipenuhi dalam rangka pembentukan
sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan
visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era
Baru sehingga perlu penyelenggaraan kesehatan yang
terarah, terprogram dan berkesinambungan;
b. bahwa penyelenggaraan kesehatan yang terarah,
terprogram dan berkesinambungan sangat berperan
dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat
menuju terwujudnya kehidupan Krama Bali yang sehat;
c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan kesehatan
yang terarah, terprogram dan berkesinambungan bagi
Krama Bali diperlukan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUMBER DAYA KESEHATAN
Pasal 27 Sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b
Pasal 72 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Obat Tradisional
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa obat tradisional merupakan warisan budaya yang secara turun temurun perlu dilestarikan, dikembangkan, dan dilindungi guna memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki sumber daya bahan baku obat tradisional yang besar dan dapat dimanfaatkan pada pelayanan kesehatan;
c. bahwa usaha kecil obat tradisional merupakan kewenangan pemerintahan daerah provinsi sebagaimana diatur Lampiran II huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Obat Tradisional;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentang Jaminan Produk Halal;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pengembangan Bahan Baku Obat Tradisional;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Sektor Kesehatan;
19. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi;
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan;
mengatur tentang perlindungan obat tradisional yang memuat jenis obat tradisional, pengembangan bahan baku obat tradisional, penelitian dan pengembangan, pemanfaatan obat tradisional, pendaftaran tanaman obat dan karya intelektual obat tradisional, perizinan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 6.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat,
perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan
keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan
perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam
bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019;
bahwa dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru
dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Sumatera Barat, diperlukan upaya yang terpadu
dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan
kerentanan sosial, dan kerentanan ekonomi di daerah dengan
melibatkan peran aktif masyarakat;
bahwa berdasarkan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan,
pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta
akibat yang ditimbulkannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
3. ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19
4. PERAN SERTA MASYARAKAT
5. PENGAWASAN
6. KOORDINASI DAN KERJASAMA PENEGAKAN HUKUM
7. PENDANAAN
8. SANKSI ADMINISTRATIF
9. KETENTUAN PENYIDIKAN
10. KETENTUAN PIDANA
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
80 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020
KESEHATAN - STUNTING - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Stunting
ABSTRAK:
bahwa Pencegahan dan Penanggulangan Stunting merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan Nasional dan menjadi target pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia sejak dini; bahwa guna mencegah dan menanggulangi stunting di Kabupaten Klaten, maka perlu dilakukan penanganan secara komprehensif dan terpadu oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi serta Pemangku Kepentingan terkait lainnya; bahwa untuk melaksanakan kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, maka perlu landasan hukum Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang tujuan pencegahan dan penanggulangan stunting, kegiatan intervensi gizi spesifik, intervensi gizi sensitif, pendekatan pencegahan dan penanggulangan stunting melalui kemandirian keluarga, gerakan masyarakat hidup sehat, gerakan seribu hari pertama kehidupan, strategi komunikasi perubahan perilaku, penelitian dan pengembangan, penetapan sasaran wilayah pencegahan dan penanggulangan stunting, pengorganisasian, kerja sama, peran Pemerintah Desa, peran serta masyarakat, pencatatan dan pelaporan, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohowato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2012; Permenkes dan Pemendagri No.188/MENKES/PB/1/2011 dan No.7 Tahun 2011; Permendikbud No.64 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok termasuk didalamnya mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, dan Koordinasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat