PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 17.244 peraturan dalam 0,015 detik

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2024
• Berlaku mulai 4 bulan yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2024
• Berlaku mulai 8 bulan yang lalu
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
  1. KEPPRES No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971
  2. KEPPRES No. 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur Presiden Republik Indonesia
  3. KEPPRES No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur
  4. KEPPRES No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2024
• Berlaku mulai 8 bulan yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Keppres No. 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
  2. KEPPRES No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
Mengubah
  1. KEPPRES No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 2022
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
  2. KEPPRES No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan