Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan otonomi
Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka dipandang
perlu untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan
Asli Daerah yang sangat penting guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan
Masyarakat di Daerah
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PUNGUTAN;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
TATA CARA KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
PAJAK YANG KADALUARSA;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN KAWIN SUNTIK/INSEMINASI BUATAN (IB)
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka dipandang perlu mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Kawin Suntik / Inseminasi Buatan (IB); Untuk memenuhi sebagaimana maksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Tahun 1960; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN KAWIN SUNTIK/INSEMINASI BUATAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perarturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2004
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan untuk mendukung
pelaksanaan ekonomi daerah, perlu menggali sumber potensi Pendapatan
Asli Daerah ( PAD ) diantaranya melalui Pajak Hiburan;
Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUMBER PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIP PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUT DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
K A D A L U W A R S A;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
P E N Y I D I K A N;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan potensi Pariwisata di Propinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
b. bahwa dengan adanya perubahan keadaan khususnya pengelolaan dan perlindungan obyek dan daya tarik wisata serta kawasan wisata secara menyeluruh dan terpadu agar dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna, optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan untuk mengantisipasi berbagai perkembangan lingkungan internal dan eksternal yang ada, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud, tujuan, sasaran dan fungsi, rencana induk pengembangan pariwisata, rencana struktur pengembangan kepariwisataan, pelaksanaan rencana induk pengembangan pariwisata, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2004.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 14 Tahun 2004
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka intensifikasi Pendapatan asli Daerah khususnya Pendapatan Daerah yang bersumber dari lain – lain pendapatan yang sah, perlu dilakukan upaya penggalian sumber – sumber pendapatan dengan memanfaatkan potensi yang ada melalui bentuk kontribusi;
b. Salah satu kontribusi yang dapat menunjang Pendapatan Daerah adalah Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi;
c. Untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi.
UU No. 25 Tahun 1992;
UU No. 22 Tahun 1999;
UU No.25 Tahun 1999;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No.13 Tahun 2002;
UU No.22 Tahun 2003;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kepres RI No. 44 Tahun 1999;
Perda No. 5 Tahun 2003;
Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2003;
Perda No. 11 (Lembaran Daerah No. 11Tahun 2003).
Ketentuan Umum; Obyek dan Subyek; Dasar Pengenaan dan Tarif Kontribusi; Tanggung Jawab Pelaksanaan; Ketentuan Sangsi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2004
PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL DALAM KABUPATEN TAKALAR
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2004/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL DALAM KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penertiban dan pengembangan usaha dibidang jasa konstruksi sehingga dapat berperan dan mendukung penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga perlu mengatur pemberian perizinan dibidang usaha jasa konstuksi yang dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk peraturan daerah tentang pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional dalam kabupaten takalar
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-dearah tingkat ii di sulawesi (lembaran negara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1822);
2. undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan azas undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara tahun 2000 nomor 246 , tambahan lembaran negara nomor 4048);
3. undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi (lembaran negara tahun 1999 nomor 72 , tambahan lembaran negara nomor 3848);
4. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang pemerintah daerah (lembaran negara tahun 1999 nomor 60 , tambahan lembaran negara nomor 3839);
5. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (lembaran negara tahun 1999 nomor 54 , tambahan lembaran negara nomor 3833);
6. peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstuksi (lembaran negara tahun 2000 nomor 63, tambahan lembaran negara nomor 3955),
7. keputusan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi (lembaran negara tahun 2000 nomor 64, tambahan lembaran negara nomor 3956),
8. keputusan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi (lembaran negara tahun 2000 nomor 65, tambahan lembaran negara nomor 3957)
9. keputusan pemerintah nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah (lembaran negara tahun 2001 nomor 119, tambahan lembaran negara nomor 4139)
10. keputusan presiden nomor 44 tahun 1999 tentang teknis penyusunaan peraturan perundang-undangan dan bentuk rancangan undang-undang , rancangan peraturan pemerintah dan rancangan keputusan presiden
11. keputusan pesiden nomor 80 tahun 2003, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
12. keputusan menteri permukinan dan prasarana nomor 369/KPTS/M/2001. tentang pedoman pemberian izinusaha
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : WEWENANG PEMBERIAN IUJK
BAB IV : JENIS, BNTUK DAN BIDANG USAHA
BAB V : SYARAT-SYARAT PEMBERIAN IUJK
BAB VI : BIAYA ADMINISTRASI
BAB VII : PERIZINAN, JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IZIN
BAB VIII : TANGGUNG JAWAB
BAB IX : PENGAWASAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2004.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 69
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2002, RSUD Cengkareng merupakan UPT Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kesehatan, dan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan kelembagaan RSUD Cengkareng menjadi PT dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan buaya terjangkau oleh masyarakat luas dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan status hukum; maksud, tujuan dan kewajiban; nilai kekayaan UPT RSUD; Nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; penggunaan laba; dan kepegawaian UPT RSUD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
12 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat