Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; bahwa perkembangan Kota Banjarmasin sebagai kota besar dan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota harus melakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran pada tempat-tempat yang diwajibkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per 04/Men/1980; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per 02/Men/1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota madya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; 19. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 20. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2008; 21. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2010; 22. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Perubahan Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengajuan Keberatan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa; Insentif Pemungutan; Pemeriksaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2012 No.23/TLD No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemanfaatan
ruang dapat dilakukan dengan pemberlakuan izin
pemanfaatan ruang. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan
masyarakat akan ruang sedangkan keberadaan ruang
sangat terbatas, maka perlu adanya pengaturan
mengenai pemanfaatan ruang agar tercipta pola tata
ruang yang teratur, nyaman, dan berkelanjutan, serta
bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diarur tentang : Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, menciptakan tata ruang yang teratur, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat. Izin Pemanfaatan Ruang mencakup Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan, dan izin lain sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Daerah. Tata cara pemberian izin melibatkan pertimbangan aspek tata ruang, lingkungan, teknis bangunan, ekonomi, dan sosial budaya, dengan batas waktu izin tertentu untuk setiap jenis izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
16 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2012
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Bandung No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung
PERDA Kab. Bandung No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinghat Il cianjur Nomor 21 Tabun 1995 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Tahun 1995 Nomor 9 Seri C), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD. 2012/ No. 23 seri C, TLD. No 185; 17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 05
Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku
Tenggara Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di
Tepi Jalan Umum ternyata tidak sesuai dengan jiwa dan
amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu menetapkan
kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di
Tepi Jalan Umum sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Sebagai UndangUndang
(Lembaran NegaraTahun1958Nomor111, TambahanLembaranNegaraNomor
1645);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3186);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan terakhir Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang
Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah
Maluku Tengah dan Maluku Tenggara (Lembaran Negara Tahun
1952 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 264);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
3
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8
Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten
Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Tahun 1988 Nomor 8 Seri D);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 03 Seri D);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun
2008 Nomor 08 Seri A);
Dalam Peraturan ini diatur tentang Nama Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsisp dan dadaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, struktur besarnya tarif, Wilayah pemungutan, Masa Retribusi dan saat retribusi terhutang, Surat Pendaftaran, tata cara pemungutan, sanksi administrasim tata cara pembayaran. tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi, kadaluwarsa Penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku
Tenggara Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di
Tepi Jalan Umum
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2012/NO.77, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Wajo merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wajo; upaya sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat; para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperanserta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
4. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,
5. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
10. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
11. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Penataan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan terbatas
17. Peraturan Daerah Nomo 11 Tahun 2004 tentang Pembangunan Partisipatif Kabupaten Wajo;
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD.BPR LPK) Garut Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 141 huruf e Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai,
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA PERIKANAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Kab Pasuruan Tahun 2012 No 23 TLD No 255
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat