larangan - pengadaan - dan -peredaran - garam - tidak - beryodium
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2002/ No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Pengadaan dan Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perlindungan konsumen untuk mempercepat upaya permasyarakatan pengunaan garam beryodium maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU no. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU no. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 69 Tahun 1994; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; SK Menteri Perindustrian No. 77/M/SK/5 1995; Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1997; Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jabar No. 11 Tahunh 1996; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ketentuan Larangan, Ketentuan Produksi, Pengawasan, ketentuan Penindakan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2008.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2002/No.28 Seri C 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana Umum Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, keikutsertaan
masyarakat termasuk swasta dalam berbagai upaya kesehatan makin meningkat, karena disadari bahwa
kesehatan mempakan tanggung jawab dan kewajiban setiap orang;
b. bahwa salah satu peran serta masyarakat atau swasta dalam pembangunan kesehatan yaitu dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, berupa sarana kesehatan swasta yang pengaturan dan kewenangannya sebagian diserahkan kepada daerah;
c. bahwa untuk dapat melaksanakan pemberian izin dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana kesehatan
swasta di Kabupaten Karanganyar, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 113/MENKES/PER/IV /1979; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
572/MENKES/PER/VI/1996; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Numor
916/MENKES/PER/VIII/1997; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
922/SK/.MENKES/X/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1189A/MENKES/SK/X/1999; Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial Republik lndonesia Nomor
1747/MENKES-KESOS/SK/XII/2000; Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 64 /MENKES/SK/IV/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; ; ; ; ; .
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran aias penyelenggaraan sarana kesehatan swasta dan pengawasan sarana kesehatan umum
lainnya yang diberikan oleh pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa demi ketertiban, keamanan dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah serta belum disesuaikannya ketentuan besarnya tiap Retribusi yang diatur dalam Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 7 Tahun 1998 tentang retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan dan disempurnakan dengan situasi dan perkembangan perekonomian dewasa ini; bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu adanya pangturan perubahan tarif dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 26 Tahun 1985; PP No 22 Tahun 1990; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Kepmenhub No KM.66 Tahun 1993; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 147 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999; Kepmendagri No 73 Tahun 1999; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 7 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 huruf a, b, c, d, l, m dan p, dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1998 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2021/No.32 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan umum di
bidang perijinan kepada masyarakat yang merupakan
perwujudan dan fungsi aparatur negara sebagai abdi
masyarakat dan abdi negara, sehingga penyelenggaraannya
perlu ditingkatkan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Pelayanan Perijinan Kabupaten Banjarnegara..
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 81 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
2000;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
1998;Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 28 Tahun 1999.
Ketentuan asas pembentukan, jenis perijinan, dan pembagian tugas pokok fungsi unsur dalam Kantor Perijinan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2002.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2002
IZIN - PEMAKAIAN - GERGAJI PIRING - GERGAJI PITA - CHAIN SAW - PADA INDUSTRI PERKAYUAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2002/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMAKAIAN GERGAJI PIRING,GERGAJI PITA DAN CHAIN SAW PADA INDUSTRI PERKAYUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha yang bergerak dibidang industri perkayuan, khususnya dalam pemakaian gergaji piring, gergaji pita dan chain saw, maka untuk pengoperasian perlu diberikan izin terlebih dahulu; Untuk menunjang Otonomi Daerah, perlu didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka untuk pemberian izin tersebut dapat dikenakan biaya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Perda tentang Izin Pemakaian Gergaji Piring, Gergaji Pita dan Chain saw pada Industri Perkayuan.
UU No. 554 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMAKAIAN GERGAJI PIRING,GERGAJI PITA DAN CHAIN SAW PADA INDUSTRI PERKAYUAN, meliputi Objek dan Subjek Izin; Tata Cara Pemberian Izin; Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; Besarnya Biaya Perizinan; Pengendalian dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 13 Tahun 2002
a. Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Daerah
b. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggara uasaha jasa perparkirana, maka terhadap usaha perparkiran yang dikelola oleh Badan atau Perseorangan perlu mendapat izin dari Pemerintah Kota Makassar, dan terhadap pengelola jasa perparkiran yang telah mendapat izin baik yang memungut uang jasa perparkiran sebagai usaha pokoknya maupun tidak memungut (pelayanan gratis) tetapi menunjang dan berkaitan dengan usaha pokoknya, berkewajiban membayar Pajak Parkir yang besarnya ditetapkan dengan Pearturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977
8. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988
Mengaturn pungutan yang dikenakan atas penyelengaraan usaha tempat parkir yang dikelola Orang atau Badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 1999 seri B Nomor 1) dicabut serta ketentuan yang sama dan bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarbaru Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keppres Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tabun 1994; PeraturanMenteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11
Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 — 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 — 379 Ta.hun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 5
Tabun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11
Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2001 .
Peraturan Daerah Tentang Sisa Perhitungan anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2001 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2002.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Laut, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bengkayang dengan memanfaatkan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Azas Dan Prinsip; BAB IV Kebijakan Dan Strategi Pelaksanaan; BAB V Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan; BAB VI Rencana Tata Ruang; BAB VII Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Penyidikan; BAB X Ketentuan Lain-Lain; BAB XI Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2002.
15 Halaman dan 6 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan sesuai perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 1998 ; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 1998; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 1998; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2000;Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan truktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Tarif Retribusi Jenis Pelayanan Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemunguta, Masa Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian elebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2002.
55 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat